BOGOR – Berkedok menjual HP, pulsa berikut aksesoris, sebuah kedai kecil atau konter yang berlokasi di Jalan Bojong Gede, Bogor, dicurigai menjual obat terlarang golongan G.
Hal ini diketahui awak media saat melakukan pantauan setelah sebelumnya menerima informasi dari sejumlah warga, bahwa konter tersebut diduga menjual obat terlarang golong jenis Eximer dan Tramadol Tri X.
Di lokasi, konter tersebut tampak ada teralis besi warna kuning dan digembok dari luar. Melalui cctv, konter tersebut melayani para pembeli.
Kepada awak media, sejumlah warga mengaku merasa geram karena di wilayahnya diduga terjadi peredaran obat-obatan terlarang. Mereka meminta kepada aparat penegak hukum (APH) segara bertindak.
Menurut salah satu warga, peredaran obat terlarang merusak generasi muda dan efek bagi yang mengkonsumsi dapat melakukan tindakan kriminalisasi serta ketergantungan atau kecanduan pada obat terlarang tersebut.
“Obat terlarang jenis itu bukan saja dapat mempengaruhi pola pikir semata, tapi berpotensi menimbulkan tawuran. Untuk itu kami minta kepada APH agar segera bertindak dan menyelidiki konter yang difasilitasi cctv dalam melayani pembeli itu, serta menangkap pemilik konter yang berkedok menjual hp, pulsa dan aksesoris itu,” beber warga itu kepada awak media.
Dia juga mengatakan bahwa obat-obatan daftar golongan-G memiliki efek bisa lebih dahsyat dari narkoba dan obat golongan G berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances).
“Praktek jual beli obat golongan-G sejenis Eximer dan Tramadol Tri X jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang, dan obat terlarang jenis itu bisa dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum Narkotika, dengan harga yang murah mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan,” urainya.
Diketahui, mengedarkan obat tanpa izin edar melanggar pasal 197 UU 36/2009 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000.(*)
Penulis : Tim
Editor : Redaksi