Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak kondisi dari luar, konter Hp dan aksesoris di dekat stasiun, Jalan Bojong Gede, Bogor.

Tampak kondisi dari luar, konter Hp dan aksesoris di dekat stasiun, Jalan Bojong Gede, Bogor.

BOGOR – Berkedok menjual HP, pulsa berikut aksesoris, sebuah kedai kecil atau konter yang berlokasi di Jalan Bojong Gede, Bogor, dicurigai menjual obat terlarang golongan G.

 

Hal ini diketahui awak media saat melakukan pantauan setelah sebelumnya menerima informasi dari sejumlah warga, bahwa konter tersebut diduga menjual obat terlarang golong jenis Eximer dan Tramadol Tri X.

 

Di lokasi, konter tersebut tampak ada teralis besi warna kuning dan digembok dari luar. Melalui cctv, konter tersebut melayani para pembeli.

Baca Juga :  Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

 

Kepada awak media, sejumlah warga mengaku merasa geram karena di wilayahnya diduga terjadi peredaran obat-obatan terlarang. Mereka meminta kepada aparat penegak hukum (APH) segara bertindak.

 

Menurut salah satu warga, peredaran obat terlarang merusak generasi muda dan efek bagi yang mengkonsumsi dapat melakukan tindakan kriminalisasi serta ketergantungan atau kecanduan pada obat terlarang tersebut.

 

“Obat terlarang jenis itu bukan saja dapat mempengaruhi pola pikir semata, tapi berpotensi menimbulkan tawuran. Untuk itu kami minta kepada APH agar segera bertindak dan menyelidiki konter yang difasilitasi cctv dalam melayani pembeli itu, serta menangkap pemilik konter yang berkedok menjual hp, pulsa dan aksesoris itu,” beber warga itu kepada awak media.

Baca Juga :  Mayat di Pantai Menganti Teridentifikasi, Keluarga Mengenali dari CD yang Dikenakan 

 

Dia juga mengatakan bahwa obat-obatan daftar golongan-G memiliki efek bisa lebih dahsyat dari narkoba dan obat golongan G berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances).

 

“Praktek jual beli obat golongan-G sejenis Eximer dan Tramadol Tri X jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang, dan obat terlarang jenis itu bisa dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum Narkotika, dengan harga yang murah mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan,” urainya.

Baca Juga :  Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

 

Diketahui, mengedarkan obat tanpa izin edar melanggar pasal 197 UU 36/2009 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000.(*)

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 
KRYD Selama 5 Hari, Polres Kebumen Amankan Pelaku dan Ratusan Botol Miras
Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan
Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 134 Ranmor
Oknum Debt Kolektor Adira Finance Diduga Rampas Kendaraan Konsumen
Polres Jombang Bersama TNI, Bantu Pencarian Korban Tanah Longsor
Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah
Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:42 WIB

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:06 WIB

KRYD Selama 5 Hari, Polres Kebumen Amankan Pelaku dan Ratusan Botol Miras

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:23 WIB

Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:03 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 134 Ranmor

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:31 WIB

Oknum Debt Kolektor Adira Finance Diduga Rampas Kendaraan Konsumen

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:06 WIB

Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:36 WIB

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:26 WIB

Ironis ! Bullying Murid SDN Latek Bangil Terkesan Pembiaran dan Bungkam, Ada Apa?

Berita Terbaru