Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak kondisi dari luar, konter Hp dan aksesoris di dekat stasiun, Jalan Bojong Gede, Bogor.

i

Tampak kondisi dari luar, konter Hp dan aksesoris di dekat stasiun, Jalan Bojong Gede, Bogor.

BOGOR – Berkedok menjual HP, pulsa berikut aksesoris, sebuah kedai kecil atau konter yang berlokasi di Jalan Bojong Gede, Bogor, dicurigai menjual obat terlarang golongan G.

 

Hal ini diketahui awak media saat melakukan pantauan setelah sebelumnya menerima informasi dari sejumlah warga, bahwa konter tersebut diduga menjual obat terlarang golong jenis Eximer dan Tramadol Tri X.

 

Di lokasi, konter tersebut tampak ada teralis besi warna kuning dan digembok dari luar. Melalui cctv, konter tersebut melayani para pembeli.

Baca Juga :  Aksi di Tugu Adipura: Bunyi Centong Bersahutan Sambil Teriak 'Jangan Stop MBG'

 

Kepada awak media, sejumlah warga mengaku merasa geram karena di wilayahnya diduga terjadi peredaran obat-obatan terlarang. Mereka meminta kepada aparat penegak hukum (APH) segara bertindak.

 

Menurut salah satu warga, peredaran obat terlarang merusak generasi muda dan efek bagi yang mengkonsumsi dapat melakukan tindakan kriminalisasi serta ketergantungan atau kecanduan pada obat terlarang tersebut.

 

“Obat terlarang jenis itu bukan saja dapat mempengaruhi pola pikir semata, tapi berpotensi menimbulkan tawuran. Untuk itu kami minta kepada APH agar segera bertindak dan menyelidiki konter yang difasilitasi cctv dalam melayani pembeli itu, serta menangkap pemilik konter yang berkedok menjual hp, pulsa dan aksesoris itu,” beber warga itu kepada awak media.

Baca Juga :  Meriahnya Malam Tahun Baru Islam di Besuki, Cahaya Obor dan Lampion Belah Kegelapan Malam

 

Dia juga mengatakan bahwa obat-obatan daftar golongan-G memiliki efek bisa lebih dahsyat dari narkoba dan obat golongan G berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances).

 

“Praktek jual beli obat golongan-G sejenis Eximer dan Tramadol Tri X jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang, dan obat terlarang jenis itu bisa dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum Narkotika, dengan harga yang murah mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan,” urainya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Soroti Split Berkas Perkara Narkoba di PN Pekalongan, Ancam Lapor Jamwas dan Ombudsman

 

Diketahui, mengedarkan obat tanpa izin edar melanggar pasal 197 UU 36/2009 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000.(*)

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas
Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran
Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3
Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi
Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah
Heboh Rincian Seragam SMABA Capai Rp3,1 Juta, Intip Aturan Tegas Dindik Jatim
Peringati HUT ke-75 IBI, Bidan Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Dinilai Berlebihan, Ketua IWO Lampung Tolak Penghargaan dari Polda
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:48 WIB

Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:35 WIB

Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:01 WIB

Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:59 WIB

Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:49 WIB

Peringati HUT ke-75 IBI, Bidan Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:32 WIB

Dinilai Berlebihan, Ketua IWO Lampung Tolak Penghargaan dari Polda

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:34 WIB

Diduga Tabrak Aturan RTRW, Proyek Koperasi Desa Merah Putih Hadapi Masalah Serius

Berita Terbaru