Polisi Berhasil Amankan Transaksi Sabu di Depan Toko Sembako Kebonagung

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN realitapublik.id – Berawal laporan informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Kecamatan Purworejo Kota pasuruan, Jumat (3/1/25) sekira jam 17.22 Wib.

Anggota Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan dengan cara surveilance dan di depan toko sembako yang berada di Jl. Margotaruno Kelurahan Kebonagung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep "Tubaba Masa Depan"

Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama SA (25) warga Purworejo yang dalam penguasaannya di temukan narkotika jenis sabu sebanyak satu klip dengan *berat bruto 2,06 gram* pada genggaman tangan kiri berikut barang bukti satu unit Hp merk OPPO F3 warna Gold.

Kemudian dilakukan interogasi bahwa barang tersebut adalah sabu seberat 2 (dua) gram milik temannya sdr. F yang mana di dapat dari teman SA yang diketahuinya bernama G dan sabu tersebut seharga Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Gerak Cepat Call Center 110: Polres Pasuruan Kota Bubarkan Balap Liar, Amankan Remaja dan Kendaraan

Hal ini, di kenai pasal tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Dan dalam perkara ini SA berperan sebagai perantara dalam jual beli Selanjutnya terlapor dan barang bukti di amankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Chu

Editor : Red

Berita Terkait

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini
Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung
Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi
Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI
SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank
Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:46 WIB

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

Kamis, 23 April 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

Kamis, 23 April 2026 - 12:55 WIB

BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung

Kamis, 23 April 2026 - 11:36 WIB

Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 11:18 WIB

Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank

Rabu, 22 April 2026 - 12:27 WIB

Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan

Berita Terbaru