KOTA PASURUAN realitapublik.id – Berawal laporan informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Kecamatan Purworejo Kota pasuruan, Jumat (3/1/25) sekira jam 17.22 Wib.
Anggota Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan dengan cara surveilance dan di depan toko sembako yang berada di Jl. Margotaruno Kelurahan Kebonagung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.
Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama SA (25) warga Purworejo yang dalam penguasaannya di temukan narkotika jenis sabu sebanyak satu klip dengan *berat bruto 2,06 gram* pada genggaman tangan kiri berikut barang bukti satu unit Hp merk OPPO F3 warna Gold.
Kemudian dilakukan interogasi bahwa barang tersebut adalah sabu seberat 2 (dua) gram milik temannya sdr. F yang mana di dapat dari teman SA yang diketahuinya bernama G dan sabu tersebut seharga Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Hal ini, di kenai pasal tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan dalam perkara ini SA berperan sebagai perantara dalam jual beli Selanjutnya terlapor dan barang bukti di amankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Chu
Editor : Red