KABUPATEN PASURUAN realitapublik.id – Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) bakal mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk menanyakan terkait pelaporan dugaan pekerjaan yang memakai anggaran Dana Desa (ADD) yang diduga fiktif dan tak sesuai dengan spesifikasi di Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Yudha Wijaya dari Lembaga KPK Tipikor menyatakan, Pelaporan sejak tanggal 26 Mei 2024 selang beberapa hari dinyatakan berkas hilang di Kejaksaan dan mengirimkan kembali berkas laporan pada tanggal 6 Juni 2024, namun tidak ada kelanjutan hingga saat ini. Senin (6/1/25)
“Saya sangat sesali dengan kinerja Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, pertanyaan saya, sengaja di hilangkan apa menghilang laporan kita. Dan kita laporkan lagi yang kedua, tapi tidak ada tindak lanjut lagi sudah 7 Bulan ini belum ada kabarnya. Kita akan menanyakan lagi ke Kejaksaan,” papar Yudha.
Dimana sebelumya, pelaporan tersebut meliputi anggaran Dana Desa yang berdasarkan temuan-temuan dari hasil investigasi di lapangan dan hasil klarifikasi langsung dengan Mauludin selaku Kepala Desa Selotambak.
Adapun dugaan fiktif terkait pembangunan jamban umum/WC komunal sebanyak 110 keluarga penerima manfaat kurang lebih senilai 154 juta Sisa Lebih Pembangunan (Silpa) tahun anggaran 2019 dan juga penggelembungan anggaran pembangunan gedung PAUD lengkap dengan fasilitas kurang lebih senilai 460 juta di tahun 2023.
Putra Divisi Intelejen Nasional ini mengganggap Kejaksaan mandul dalam penanganan dan menimbulkan pertanyaan besar, ada apakah dengan Kejaksaan seolah ada permainan dibalik semua ini.
“Besok saya bersama BPAN-AI ke kantor Kejaksaan Kabupaten Pasuruan untuk menanyakan kembali kenapa dan ada apa sebenarnya dengan Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, apakah mandul atau bagaimana,” pungkas Yudha.
Ia juga menduga molornya penanganan dari pihak Kejaksaan seolah-olah memberikan kesempatan kepada pihak Desa Selotambak untuk memperbaiki dan untuk merealisasikan pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai maupun fiktif.
Tak hanya Kedatangan KPK Tipikor dan BPAN-AI Jatim, beberapa Lembaga juga akan ikut serta dalam mempertanyakan kejelasan atas mandeknya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkesan Kepala Desa Selotambak kebal akan hukum.
Penulis : Tim
Editor : Red