KABUPATEN BUTON realitapublik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Utara menggelar rapat pleno terbuka penetapan hasil dari perhitungan pasangan Bupati dan wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 di Kabupaten Buton Utara (Butur) yang diselenggarakan berada Hotel Saraea.
Selain seluruh jajaran KPU Butur, turut hadir dalam rapat pleno, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mansur, S.Sos., M.Si., yang mewakili Bupati dan wakil Bupati Buton Utara. Kamis (9/1/24)
Pelaksanaan kegiatan KPU Butur merupakan ketentuan peraturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
Munarsiy, selaku ketua KPU Butur menyerahkan Surat Keputusan KPU Butur Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Buton Utara periode 2025-2030 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Butur yang diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra yakni Mansur, S.Sos., M.Si.
“Sesuai dengan peraturan PKPU, hari ini KPU Buton Utara melaksanakan tahapan, penetapan Gubenur dan wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Wali Kota Buton Utara” ujar Munarsiy.
Penetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara secara resmi kepada Nomor Urut 1 (satu) Afirudin Mathara, S.H., M.H., dan Rahman, S.KM., M.Kes., dengan perolehan suara sebanyak 21.878 suara atau 50,62% dari total suara sah.
Hasil dari rapat pleno terbuka selain menetapkan Afirudin Mathara-Rahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Butur terpilih dalam Pilkada 2024. KPU Butur juga telah menetapkan enam pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2024 sebelumnya.
Penulis : Lucy
Editor : Red