Residivis Pencurian Kayu Jati di Lampung Utara Diringkus Polisi 

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara meringkus seorang pria berinisial AS (38), warga Kecamatan Abung Selatan. AS merupakan salah satu buron kasus percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) kayu jati milik warga di Desa Sinar Ogan.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Herawati menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang sudah ditangkap lebih dulu.

Baca Juga :  Begal HP Istri Korban dan Tipu Warga Pekalongan Rp50 Juta, Pemuda Banyumas Dibekuk di Indramayu

 

“Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku setelah menginterogasi tersangka lain. Anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan di wilayah Desa Sinar Ogan,” ujar Iptu Herawati, Minggu (31/5/2026).

 

 

Kasus ini bermula saat korban, Turidi (62), warga Desa Sidodadi II, mendapat laporan bahwa pohon jati di kebunnya yang terletak di Dusun Kamar Mandi, Desa Sinar Ogan, telah ditebang secara ilegal.Saat mengecek lokasi, korban menemukan pohon jatinya sudah terpotong menjadi enam bagian dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 juta. Beruntung, kayu-kayu tersebut belum sempat diangkut oleh para pelaku.

Baca Juga :  Pencurian Kompresor AC Kantor KONI Lampung Utara Terungkap, Polsek Kotabumi Kota Amankan Satu Pelaku

 

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap dua pelaku awal, yakni AT alias Jemblek dan A alias Andos. Dari keterangan keduanya, muncul nama AS yang ikut berperan dalam aksi pencurian tersebut.

 

Berdasarkan catatan kepolisian, AS ternyata merupakan seorang residivis kasus narkotika yang pernah divonis dan menjalani hukuman pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus MAWA di Pekalongan: Saksi Ahli Sebut Potensi Cacat Formil dan Materiil

 

Selain mengamankan AS, polisi menyita barang bukti berupa enam potong kayu jati berukuran masing-masing sekitar dua meter. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Abung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Iptu Herawati menegaskan, Polres Lampung Utara berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan warga. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Penulis : Rodi Sandra

Editor : Kim

Berita Terkait

Diduga Dianiaya Brutal, Pemuda Seret Nama Bandar Narkoba dan Oknum Polisi
Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh
‎Kapolres Pekalongan Kota Benarkan Ada Anggotanya di Lokasi Dugaan Penganiayaan
Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Pohjentrek
Satu Dekade Lebih Menanti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Warga Pasuruan Sukseskan Nobar di Yonzipur 10
LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil
Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka
Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:59 WIB

Diduga Dianiaya Brutal, Pemuda Seret Nama Bandar Narkoba dan Oknum Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:39 WIB

Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:23 WIB

‎Kapolres Pekalongan Kota Benarkan Ada Anggotanya di Lokasi Dugaan Penganiayaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:18 WIB

Satu Dekade Lebih Menanti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Warga Pasuruan Sukseskan Nobar di Yonzipur 10

Senin, 20 Juli 2026 - 18:06 WIB

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka

Senin, 20 Juli 2026 - 16:47 WIB

Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati

Senin, 20 Juli 2026 - 16:38 WIB

Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru