PEKALONGAN, realitapublik.id — Pelarian AZ (23), seorang pemuda asal Sokaraja, Kabupaten Banyumas, akhirnya kandas di tangan pihak kepolisian. AZ diciduk oleh tim gabungan setelah diduga menipu seorang warga di Pekalongan hingga mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Modus yang digunakan pelaku adalah membajak telepon seluler (handphone) istri korban yang sempat hilang kontak.
Kasus penipuan ini berhasil diungkap oleh Unit Reaksi Cepat Polsek Kedungwuni bersama Unit Reaksi Cepat Polres Pekalongan pada Jumat (17/07/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku yang sedang berusaha melarikan diri berhasil dicegat petugas saat melintasi wilayah Jawa Barat.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Ipda Warsito, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penipuan lintas daerah tersebut.
“Benar, pada Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Unit Reaksi Cepat Polsek Kedungwuni bersama Unit Reaksi Cepat Polres Pekalongan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan. Pelaku berinisial AZ (23), warga Banyumas,” ujar Ipda Warsito saat dikonfirmasi, Sabtu (18/07/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial EP (36), warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. EP mengaku sempat kehilangan kontak dengan istrinya, NR (36), sejak 28 Juni 2026 setelah sang istri berpamitan untuk pergi bersama rombongan ibu-ibu TK.
Titik terang sempat muncul pada Kamis (09/07/2026) siang ketika korban tiba-tiba dihubungi oleh akun Messenger milik istrinya. Dalam pesan singkat tersebut, terduga pelaku yang menguasai gawai istri korban berpura-pura menjadi sang istri. Ia mengaku hendak pulang namun kehabisan ongkos, lalu meminta korban mentransfer uang sebesar Rp50 juta ke rekening sang istri yang ternyata kartunya telah dikuasai oleh pelaku.
Tanpa menaruh curiga, EP langsung mengirimkan uang tersebut melalui aplikasi mobile banking miliknya. Namun, kejanggalan mulai terendus satu jam kemudian saat rekan istri korban, WSM (33), mendatangi EP dengan raut wajah panik.
“Teman istrinya ini memberi tahu korban secara langsung, meminta korban menyelamatkan istri dan anaknya. Dia juga mewanti-wanti agar korban tidak pergi sendirian karena di lokasi tersebut banyak orang,” jelas Warsito.
Sadar telah menjadi korban penipuan dan mengkhawatirkan keselamatan keluarganya, EP langsung meluncur ke Banyumas bersama dua rekannya dengan didampingi tim Resmob Polresta Banyumas. Sayangnya, saat digerebek, lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku sudah dalam keadaan kosong. EP akhirnya memilih kembali dan resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui pelacakan digital, unit gabungan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang tengah bergerak melarikan diri ke arah barat menyusuri jalur Pantura.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengendus posisi pelaku dan langsung melakukan penangkapan di SPBU Binaria Kertasemaya, Tulungagung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,” terang Warsito.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit iPhone 13 warna biru milik istri korban, satu unit handphone Realme C2 warna hitam milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksi, satu lembar bukti transfer senilai Rp50 juta, serta satu bendel cetak tangkapan layar (screenshot) percakapan di Messenger.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kedungwuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pemuda asal Banyumas ini terancam mendekam di balik jeruji besi.
“Terhadap terlapor, kami sangkakan pasal penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Ipda Warsito. (Hum)






