Begal HP Istri Korban dan Tipu Warga Pekalongan Rp50 Juta, Pemuda Banyumas Dibekuk di Indramayu

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN, realitapublik.id — Pelarian AZ (23), seorang pemuda asal Sokaraja, Kabupaten Banyumas, akhirnya kandas di tangan pihak kepolisian. AZ diciduk oleh tim gabungan setelah diduga menipu seorang warga di Pekalongan hingga mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Modus yang digunakan pelaku adalah membajak telepon seluler (handphone) istri korban yang sempat hilang kontak.

 

Kasus penipuan ini berhasil diungkap oleh Unit Reaksi Cepat Polsek Kedungwuni bersama Unit Reaksi Cepat Polres Pekalongan pada Jumat (17/07/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku yang sedang berusaha melarikan diri berhasil dicegat petugas saat melintasi wilayah Jawa Barat.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Ipda Warsito, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penipuan lintas daerah tersebut.

 

“Benar, pada Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Unit Reaksi Cepat Polsek Kedungwuni bersama Unit Reaksi Cepat Polres Pekalongan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan. Pelaku berinisial AZ (23), warga Banyumas,” ujar Ipda Warsito saat dikonfirmasi, Sabtu (18/07/2026).

Baca Juga :  Hasil Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum FZ Bantah Keras Tuduhan Hubungan Intim dengan AH

 

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial EP (36), warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. EP mengaku sempat kehilangan kontak dengan istrinya, NR (36), sejak 28 Juni 2026 setelah sang istri berpamitan untuk pergi bersama rombongan ibu-ibu TK.

 

Titik terang sempat muncul pada Kamis (09/07/2026) siang ketika korban tiba-tiba dihubungi oleh akun Messenger milik istrinya. Dalam pesan singkat tersebut, terduga pelaku yang menguasai gawai istri korban berpura-pura menjadi sang istri. Ia mengaku hendak pulang namun kehabisan ongkos, lalu meminta korban mentransfer uang sebesar Rp50 juta ke rekening sang istri yang ternyata kartunya telah dikuasai oleh pelaku.

 

Tanpa menaruh curiga, EP langsung mengirimkan uang tersebut melalui aplikasi mobile banking miliknya. Namun, kejanggalan mulai terendus satu jam kemudian saat rekan istri korban, WSM (33), mendatangi EP dengan raut wajah panik.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus MAWA di Pekalongan: Saksi Ahli Sebut Potensi Cacat Formil dan Materiil

 

“Teman istrinya ini memberi tahu korban secara langsung, meminta korban menyelamatkan istri dan anaknya. Dia juga mewanti-wanti agar korban tidak pergi sendirian karena di lokasi tersebut banyak orang,” jelas Warsito.

 

Sadar telah menjadi korban penipuan dan mengkhawatirkan keselamatan keluarganya, EP langsung meluncur ke Banyumas bersama dua rekannya dengan didampingi tim Resmob Polresta Banyumas. Sayangnya, saat digerebek, lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku sudah dalam keadaan kosong. EP akhirnya memilih kembali dan resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni.

 

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui pelacakan digital, unit gabungan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang tengah bergerak melarikan diri ke arah barat menyusuri jalur Pantura.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengendus posisi pelaku dan langsung melakukan penangkapan di SPBU Binaria Kertasemaya, Tulungagung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,” terang Warsito.

Baca Juga :  Vonis 8 Tahun Kasus Predator Anak di Pekalongan Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

 

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit iPhone 13 warna biru milik istri korban, satu unit handphone Realme C2 warna hitam milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksi, satu lembar bukti transfer senilai Rp50 juta, serta satu bendel cetak tangkapan layar (screenshot) percakapan di Messenger.

 

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kedungwuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pemuda asal Banyumas ini terancam mendekam di balik jeruji besi.

 

“Terhadap terlapor, kami sangkakan pasal penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Ipda Warsito. (Hum)

Berita Terkait

Pencurian Kompresor AC Kantor KONI Lampung Utara Terungkap, Polsek Kotabumi Kota Amankan Satu Pelaku
Hasil Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum FZ Bantah Keras Tuduhan Hubungan Intim dengan AH
Vonis 8 Tahun Kasus Predator Anak di Pekalongan Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan
Babak Baru Kasus MAWA di Pekalongan: Saksi Ahli Sebut Potensi Cacat Formil dan Materiil
Lama Buron, Pasangan Suami Istri Sindikat Begal Sadis Ditangkap Polres Pasuruan Kota
Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Bhayangkara, 7 Paket Siap Edar Disita
Bobol Rumah Kosong Pakai Linggis, Dua Pemuda di Talang Ubi Diringkus Polisi
Kurang dari 10 Jam, Polsek Abung Selatan Ringkus Lansia Pelaku Pembacokan Brutal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:05 WIB

Begal HP Istri Korban dan Tipu Warga Pekalongan Rp50 Juta, Pemuda Banyumas Dibekuk di Indramayu

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pencurian Kompresor AC Kantor KONI Lampung Utara Terungkap, Polsek Kotabumi Kota Amankan Satu Pelaku

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:35 WIB

Hasil Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum FZ Bantah Keras Tuduhan Hubungan Intim dengan AH

Senin, 13 Juli 2026 - 23:54 WIB

Vonis 8 Tahun Kasus Predator Anak di Pekalongan Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:52 WIB

Babak Baru Kasus MAWA di Pekalongan: Saksi Ahli Sebut Potensi Cacat Formil dan Materiil

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

Lama Buron, Pasangan Suami Istri Sindikat Begal Sadis Ditangkap Polres Pasuruan Kota

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:37 WIB

Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Bhayangkara, 7 Paket Siap Edar Disita

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Bobol Rumah Kosong Pakai Linggis, Dua Pemuda di Talang Ubi Diringkus Polisi

Berita Terbaru