Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Kuartal III 2026 demi Stabilitas Ekonomi

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JAKARTA, realitapublik.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode Juli hingga September (Kuartal III) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Langkah ini diambil pemerintah guna menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi global yang dinamis.

 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik ini merupakan komitmen nyata pemerintah untuk mendukung daya saing sektor industri serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia.

 

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil Lahadalia pada Sabtu (18/7/2026).

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut didasarkan pada perubahan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga :  Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi

Untuk periode Kuartal III tahun 2026, parameter yang digunakan mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026. Tercatat realisasi kurs sebesar Rp16.959,32 per US$, ICP sebesar US96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21%, dan HBA sebesar US70 per ton yang mengacu pada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

 

Meski secara formula matematis terdapat potensi perubahan nilai tarif, pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan kompensasi guna mempertahankan tarif tetap.

 

Lebih lanjut, Bahlil menambahkan bahwa selain untuk pelanggan non-subsidi, kepastian tarif tetap ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga :  Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

 

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” pungkasnya.

 

Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Kuartal III tahun 2026:

Golongan R-1/TR (Daya 900 VA): Rp1.352 per kWh.

Golongan R-1/TR (Daya 1.300 VA): Rp1.445 per kWh.

Golongan R-1/TR (Daya 2.200 VA): Rp1.445 per kWh.

Golongan R-2/TR (Daya 3.500 VA – 5.500 VA): Rp1.700 per kWh.

Golongan R-3/TR (Daya 6.600 VA ke atas): Rp1.700 per kWh.

Golongan B-2/TR (Daya 6.600 VA – 200 kVA): Rp1.445 per kWh.

Baca Juga :  Gelar Muscam Way Kenanga, DPD II Golkar Tubaba Targetkan Kemenangan Besar pada Pemilu Mendatang

Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) (Daya di atas 200 kVA): Rp1.122 per kWh.

Golongan I-3/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp1.122 per kWh.

Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) (Daya 30.000 kVA ke atas): Rp997 per kWh.

Golongan P-1/TR (Daya 6.600 VA – 200 kVA): Rp1.700 per kWh.

Golongan P-2/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp1.533 per kWh.

Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh.

Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh.

 

Kebijakan Menteri ESDM ini dinilai momentumnya sangat tepat mengingat energi listrik telah menjadi kebutuhan dasar yang menggerakkan seluruh lini kehidupan. Masyarakat berharap pemerintah dapat terus konsisten menjaga stabilitas tarif ini ke depan, baik untuk sektor subsidi maupun non-subsidi, demi tercapainya pertumbuhan ekonomi nasional yang positif. (*)

Penulis : Fery Eka spt

Editor : Chu

Berita Terkait

Suarakan Transparansi, LSM PEJUANG 24 dan FORLINDO JAYA Gelar Aksi Damai 404 di Kajen
Akhir Pelarian W, Terduga Pelaku Kasus Anak di PALI yang Buron Hampir Setahun
Rupiah Menguat Pagi Ini, Tekan Dolar AS ke Level Rp17.900
Menebar Kebaikan di Hari Jumat, Korlip Lampung Realitapublik.id Santuni Anak Yatim di Bandar Abung
Perkuat Tata Kelola Daerah, Lemhannas RI Gembleng 25 Kepala Daerah di Jakarta hingga Singapura
Aroma Amis Rekayasa BAP Kasus Narkoba tembakau sintetis Pekalongan: Terdakwa Mengaku Ditawari Rp50 Juta untuk “Pasang Badan”
Bongkar Skandal BAP di Persidangan, Terdakwa Kasus Narkoba Sintetis Pekalongan Mengaku Diiming-imingi Rp50 Juta
Siasat TMI Pekalongan Hadapi Keterbatasan Lahan: Sukses Inisiasi Program Peternakan Domba Perkotaan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:54 WIB

Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Kuartal III 2026 demi Stabilitas Ekonomi

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:34 WIB

Suarakan Transparansi, LSM PEJUANG 24 dan FORLINDO JAYA Gelar Aksi Damai 404 di Kajen

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:06 WIB

Akhir Pelarian W, Terduga Pelaku Kasus Anak di PALI yang Buron Hampir Setahun

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:45 WIB

Rupiah Menguat Pagi Ini, Tekan Dolar AS ke Level Rp17.900

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:34 WIB

Menebar Kebaikan di Hari Jumat, Korlip Lampung Realitapublik.id Santuni Anak Yatim di Bandar Abung

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

Perkuat Tata Kelola Daerah, Lemhannas RI Gembleng 25 Kepala Daerah di Jakarta hingga Singapura

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:40 WIB

Aroma Amis Rekayasa BAP Kasus Narkoba tembakau sintetis Pekalongan: Terdakwa Mengaku Ditawari Rp50 Juta untuk “Pasang Badan”

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:34 WIB

Bongkar Skandal BAP di Persidangan, Terdakwa Kasus Narkoba Sintetis Pekalongan Mengaku Diiming-imingi Rp50 Juta

Berita Terbaru