Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Kuartal III 2026 demi Stabilitas Ekonomi

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JAKARTA, realitapublik.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode Juli hingga September (Kuartal III) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Langkah ini diambil pemerintah guna menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi global yang dinamis.

 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik ini merupakan komitmen nyata pemerintah untuk mendukung daya saing sektor industri serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia.

 

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil Lahadalia pada Sabtu (18/7/2026).

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut didasarkan pada perubahan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga :  Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026–2031

Untuk periode Kuartal III tahun 2026, parameter yang digunakan mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026. Tercatat realisasi kurs sebesar Rp16.959,32 per US$, ICP sebesar US96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21%, dan HBA sebesar US70 per ton yang mengacu pada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

 

Meski secara formula matematis terdapat potensi perubahan nilai tarif, pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan kompensasi guna mempertahankan tarif tetap.

 

Lebih lanjut, Bahlil menambahkan bahwa selain untuk pelanggan non-subsidi, kepastian tarif tetap ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga :  Gunung Merapi Semburkan Lava Pijar ke Sungai Sat dan Sungai Putih, Jarak Luncur Capai 1,8 Km

 

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” pungkasnya.

 

Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Kuartal III tahun 2026:

Golongan R-1/TR (Daya 900 VA): Rp1.352 per kWh.

Golongan R-1/TR (Daya 1.300 VA): Rp1.445 per kWh.

Golongan R-1/TR (Daya 2.200 VA): Rp1.445 per kWh.

Golongan R-2/TR (Daya 3.500 VA – 5.500 VA): Rp1.700 per kWh.

Golongan R-3/TR (Daya 6.600 VA ke atas): Rp1.700 per kWh.

Golongan B-2/TR (Daya 6.600 VA – 200 kVA): Rp1.445 per kWh.

Baca Juga :  Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa

Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) (Daya di atas 200 kVA): Rp1.122 per kWh.

Golongan I-3/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp1.122 per kWh.

Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) (Daya 30.000 kVA ke atas): Rp997 per kWh.

Golongan P-1/TR (Daya 6.600 VA – 200 kVA): Rp1.700 per kWh.

Golongan P-2/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp1.533 per kWh.

Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh.

Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh.

 

Kebijakan Menteri ESDM ini dinilai momentumnya sangat tepat mengingat energi listrik telah menjadi kebutuhan dasar yang menggerakkan seluruh lini kehidupan. Masyarakat berharap pemerintah dapat terus konsisten menjaga stabilitas tarif ini ke depan, baik untuk sektor subsidi maupun non-subsidi, demi tercapainya pertumbuhan ekonomi nasional yang positif. (*)

Penulis : Fery Eka spt

Editor : Chu

Berita Terkait

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta
Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan
Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi
Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD
Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan

Kamis, 17 September 2026 - 08:44 WIB

Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Rabu, 16 September 2026 - 20:59 WIB

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 

Rabu, 16 September 2026 - 15:33 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 13:37 WIB

Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Berita Terbaru