JAKARTA, realitapublik.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode Juli hingga September (Kuartal III) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Langkah ini diambil pemerintah guna menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi global yang dinamis.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik ini merupakan komitmen nyata pemerintah untuk mendukung daya saing sektor industri serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil Lahadalia pada Sabtu (18/7/2026).
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut didasarkan pada perubahan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk periode Kuartal III tahun 2026, parameter yang digunakan mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026. Tercatat realisasi kurs sebesar Rp16.959,32 per US$, ICP sebesar US96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21%, dan HBA sebesar US70 per ton yang mengacu pada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski secara formula matematis terdapat potensi perubahan nilai tarif, pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan kompensasi guna mempertahankan tarif tetap.
Lebih lanjut, Bahlil menambahkan bahwa selain untuk pelanggan non-subsidi, kepastian tarif tetap ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” pungkasnya.
Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Kuartal III tahun 2026:
Golongan R-1/TR (Daya 900 VA): Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR (Daya 1.300 VA): Rp1.445 per kWh.
Golongan R-1/TR (Daya 2.200 VA): Rp1.445 per kWh.
Golongan R-2/TR (Daya 3.500 VA – 5.500 VA): Rp1.700 per kWh.
Golongan R-3/TR (Daya 6.600 VA ke atas): Rp1.700 per kWh.
Golongan B-2/TR (Daya 6.600 VA – 200 kVA): Rp1.445 per kWh.
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) (Daya di atas 200 kVA): Rp1.122 per kWh.
Golongan I-3/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp1.122 per kWh.
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) (Daya 30.000 kVA ke atas): Rp997 per kWh.
Golongan P-1/TR (Daya 6.600 VA – 200 kVA): Rp1.700 per kWh.
Golongan P-2/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp1.533 per kWh.
Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh.
Kebijakan Menteri ESDM ini dinilai momentumnya sangat tepat mengingat energi listrik telah menjadi kebutuhan dasar yang menggerakkan seluruh lini kehidupan. Masyarakat berharap pemerintah dapat terus konsisten menjaga stabilitas tarif ini ke depan, baik untuk sektor subsidi maupun non-subsidi, demi tercapainya pertumbuhan ekonomi nasional yang positif. (*)
Penulis : Fery Eka spt
Editor : Chu






