Soal Proyek Fisik Dana Desa 2024 Ada yang Belum Selesai, Komisi III DPRD Situbondo Beri Tanggapan 

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Situbondo, Irma Noerfadilah (sisi kiri bawah), dan proyek jalan rabat di Desa Alas Bayur, Kecamatan Mlandingan. (Foto: realitapublik.id)

Anggota Komisi III DPRD Situbondo, Irma Noerfadilah (sisi kiri bawah), dan proyek jalan rabat di Desa Alas Bayur, Kecamatan Mlandingan. (Foto: realitapublik.id)

Situbondo, realitapublik.id – Komisi III DPRD Situbondo mengingatkan para kepala desa terkait pengelolaan dana desa dan pekerjaan fisik dana desa jangan sampai molor hingga berganti tahun.

 

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Situbondo, Irma Noerfadilah, saat dimintai tanggapannya terkait proyek fisik dana desa tahun anggaran 2024 di beberapa desa, hingga memasuki Maret 2025 masih ada yang belum selesai. Salah satunya, proyek jalan rabat di Desa Alas Bayur, Kecamatan Mlandingan.

 

Selain itu, Irma (panggilan akrabnya), juga mengingatkan kepada kepala desa untuk tidak meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi.

 

“Gak boleh apalagi untuk kepentingan pribadi. Dana desa boleh dipinjam oleh Bumdes atas persetujuan BPD,” Kata Anggota DPRD Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Dapil 6 Situbondo ini kepada realitapublik.id, Rabu 5 Maret 2025.

Baca Juga :  Ketum JWI: Sesuai UU Pers, Dewan Pers Wajib Lindungi Wartawan Tanpa Sekat UKW

 

Dia menjelaskan bahwa, penggunaan keuangan desa itu diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam pasal 2 ayat 1 tentang asas pengelolaan keuangan desa yaitu asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

“Jadi, penggunaannya harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang sudah diatur dalam APBDesa, kan tidak mungkin dalam APBDesa direncanakan untuk kepentingan pribadi pasti untuk perencanaan yang berkaitan dengan kepentingan desa/masyarakat,” ujarnya.

 

Terpisah, Camat Mlandingan, Akhriat Syahada Alam, juga mengingatkan para kepala desa terkait pengelolaan dana desa, dan jangan sampai kegiatan proyek fisik yang anggarannya bersumber dari dana desa diselesaikan hingga berganti tahun.

Baca Juga :  Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa

 

“Ada tanggung jawab yang besar dibalik dana desa tersebut, dan pengelolaan keuangan desa itu harus transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” ujarnya.

 

Camat Mlandingan meminta kepala desa se-Kecamatan Mlandingan agar dapat tingkatkan kreativitas dan inovasi untuk percepatan pencapaian target pembangunan dan peningkatan mutu pelayanan publik di masing-masing desanya.

 

“Dalam hal ini, tugas pokok camat dalam pengelolaan keuangan desa adalah membina dan mengawasi. Hal ini terus kita lakukan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Antara Penegakan Aturan dan Urusan Perut: Menakar Efektivitas Penertiban PKL di Kota Pekalongan

 

Dilansir realitapublik.id, pada Senin, 3 Maret 2025, di Desa Alas Bayur ada kegiatan proyek jalan rabat sepanjang kurang lebih 340 meter yang sumber anggarannya dari dana desa tahun 2024.

 

Namun, hingga memasuki Maret 2025, proyek jalan rabat di desa tersebut masih belum selesai. Selain itu, papan informasi tidak terpasang di lokasi proyek.

 

Mirisnya lagi, Relawati selaku Kepala Desa Alas Bayur mengaku, bahwa dana untuk kegiatan proyek fisik tahun anggaran 2024 tersebut telah dipinjam oleh dirinya untuk bayar hutang.

 

“Itu anggaran DD tahun 2024, tapi uangnya dipinjam dulu untuk bayar hutang,” kata Relawati.(*)

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi Ditahan Kejati
Ketum JWI: Sesuai UU Pers, Dewan Pers Wajib Lindungi Wartawan Tanpa Sekat UKW
Aksi Curanmor di Parkiran DPRD Lampung Utara Gagal Total Usai Dipergoki Pegawai
Kawal Konektivitas Wilayah, Bupati Tubaba Dampingi Wagub Lampung Tinjau Proyek Jalan Rp38,5 Miliar 
Terbengkalai, Jalan Penghubung Wonokarto–Talang Jali Rusak Parah dan Ancam Nyawa Pengendara
Wakapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kotabumi
Perkuat Organisasi, MWC NU Jatibanteng Siap Gelar Musker dan Pelantikan Pengurus Ranting
Tabrak SEMA No. 4/2010: Oknum Satreskoba Polres Malang Diduga “Jual” Rehabilitasi Senilai Rp105 Juta
Berita ini 691 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:34 WIB

Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi Ditahan Kejati

Selasa, 28 April 2026 - 20:40 WIB

Ketum JWI: Sesuai UU Pers, Dewan Pers Wajib Lindungi Wartawan Tanpa Sekat UKW

Selasa, 28 April 2026 - 20:34 WIB

Aksi Curanmor di Parkiran DPRD Lampung Utara Gagal Total Usai Dipergoki Pegawai

Selasa, 28 April 2026 - 19:07 WIB

Kawal Konektivitas Wilayah, Bupati Tubaba Dampingi Wagub Lampung Tinjau Proyek Jalan Rp38,5 Miliar 

Selasa, 28 April 2026 - 18:48 WIB

Terbengkalai, Jalan Penghubung Wonokarto–Talang Jali Rusak Parah dan Ancam Nyawa Pengendara

Selasa, 28 April 2026 - 11:58 WIB

Perkuat Organisasi, MWC NU Jatibanteng Siap Gelar Musker dan Pelantikan Pengurus Ranting

Selasa, 28 April 2026 - 11:44 WIB

Tabrak SEMA No. 4/2010: Oknum Satreskoba Polres Malang Diduga “Jual” Rehabilitasi Senilai Rp105 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 10:38 WIB

Bukan Begal, Polisi Ringkus Penipu TikTok di Situbondo yang Jerat Korban Lewat Rayuan

Berita Terbaru