Kemenangan Manis Diperoleh FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm Dalam Perkara Kepailitan

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FERADI WPI - Subur Jaya Lawfirmsebagai Kuasa Termohon Pailit I, II, & III dalam perkara No.47/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga Jakarta Pusat dalam Perkara KEPAILITAN

FERADI WPI - Subur Jaya Lawfirmsebagai Kuasa Termohon Pailit I, II, & III dalam perkara No.47/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga Jakarta Pusat dalam Perkara KEPAILITAN

Jakarta Pusat, realitapublik.id – Persidangan di Ruang Sidang Oemar Seno Adji 1 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus diwarnai dengan tawa Bahagia Kuasa Hukum Termohon Pailit I, II, III yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW. karena agenda persidangan yang seharusnya Kesimpulan, pada persidangan tersebut akhirnya Kuasa Hukum Pemohon Pailit mencabut Perkara Permohonan Pailitnya. Kamis (6/3/2025)

“Sebenarnya kami dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI, sebagai kuasa hukum termohon pailit I, termohon pailit II, termohon pailit III sangat yakin tentunya dengan Pertolongan Tuhan bahwa apabila diteruskan setelah Kesimpulan maka Minggu depan agenda putusan, kami yakin kami akan menang, alias Permohonan Pailit akan ditolak / tidak dikabulkan, karena berdasarkan UU Kepailitan Pasal 2 ayat 1 berbunyi ”

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)

Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Dari bunyi pasal tersebut di atas, dapat dipahami bahwa setidaknya syarat mutlak kepailitan adalah ‘Ada dua atau lebih kreditur’

“Dimana dalam persidangan kalau anda ikuti dari awal hingga agenda yang harusnya kesimpulan, Pemohon Pailit Hanya 1 (satu) Kreditur saja dan tidak ada Kreditur ke 2 ( dua ). Sehingga kami berkeyakinan dalam kesimpulan kami tuangkan dasar keyakinan kami berdasar UU Kepailitan bahwa Permohonan Pailit Pemohon sudah sepatutnya ditolak karena tidak sesuai syarat Kepailitan dalam UU Kepailitan,” ucapnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Ke-5, Lantik 6 Pejabat Baru di Istana Negara

Akan tetapi, memang selama beberapa Minggu terakhir ini terjadi upaya perdamaian yang cukup alot, namun akhirnya dari pihak pemohon memutuskan mencabut Permohonan Pailitnya.

“Bagi kami ini adalah Kemenangan, baik dalam bentuk lawan mencabut ataupun bila diteruskan kami yakin hasilnya juga sama. Bahwa klien kami Tidak Pailit.” Ujar Donny.

Senin nanti agenda Pembacaan penetapan atas pencabutan Perkara oleh Pemohon Pailit.

Baca Juga :  Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi: Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400, Dex Series Naik Signifikan

“Istilah kami Pencabutan di last minutes. Kurang 1 (satu) agenda lagi putusan tapi sudah dicabut perkara nya oleh Pemohon. Bagi kami tak masalah yang penting goal / ending akhirnya sama. Bahwa Klien Kami Sebagai Termohon Pailit I, II, Dan III bisa fokus mengembangkan Perusahaan nya tanpa risau adanya Permohonan Pailit,” ujarnya.

“Saya adalah Kuasa dari PT dan Direktur dan Komisaris yang dimohonkan pailit oleh Pihak Lawan. Tak lupa kemenangan ini karena Pertolongan Tuhan. Dan saya sangat yakin dan percaya bahwa kemenangan itu milik Tuhan, terimakasih rekan rekan media yang telah ikut mengawal perkara ini,” imbuhnya.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi Ditahan Kejati
Ketum JWI: Sesuai UU Pers, Dewan Pers Wajib Lindungi Wartawan Tanpa Sekat UKW
Aksi Curanmor di Parkiran DPRD Lampung Utara Gagal Total Usai Dipergoki Pegawai
Kawal Konektivitas Wilayah, Bupati Tubaba Dampingi Wagub Lampung Tinjau Proyek Jalan Rp38,5 Miliar 
Terbengkalai, Jalan Penghubung Wonokarto–Talang Jali Rusak Parah dan Ancam Nyawa Pengendara
Wakapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kotabumi
Perkuat Organisasi, MWC NU Jatibanteng Siap Gelar Musker dan Pelantikan Pengurus Ranting
Tabrak SEMA No. 4/2010: Oknum Satreskoba Polres Malang Diduga “Jual” Rehabilitasi Senilai Rp105 Juta
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:34 WIB

Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi Ditahan Kejati

Selasa, 28 April 2026 - 20:40 WIB

Ketum JWI: Sesuai UU Pers, Dewan Pers Wajib Lindungi Wartawan Tanpa Sekat UKW

Selasa, 28 April 2026 - 20:34 WIB

Aksi Curanmor di Parkiran DPRD Lampung Utara Gagal Total Usai Dipergoki Pegawai

Selasa, 28 April 2026 - 19:07 WIB

Kawal Konektivitas Wilayah, Bupati Tubaba Dampingi Wagub Lampung Tinjau Proyek Jalan Rp38,5 Miliar 

Selasa, 28 April 2026 - 18:48 WIB

Terbengkalai, Jalan Penghubung Wonokarto–Talang Jali Rusak Parah dan Ancam Nyawa Pengendara

Selasa, 28 April 2026 - 11:58 WIB

Perkuat Organisasi, MWC NU Jatibanteng Siap Gelar Musker dan Pelantikan Pengurus Ranting

Selasa, 28 April 2026 - 11:44 WIB

Tabrak SEMA No. 4/2010: Oknum Satreskoba Polres Malang Diduga “Jual” Rehabilitasi Senilai Rp105 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 10:38 WIB

Bukan Begal, Polisi Ringkus Penipu TikTok di Situbondo yang Jerat Korban Lewat Rayuan

Berita Terbaru