Polres Tuban Berhasil Gagalkan Penyalahgunaan BBM, Amankan 3,5 Ton Solar Bersubsidi

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TUBAN realitapublik.id – Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Selain barang bukti solar sebanyak 3,5 ton, Polisi juga mengamankan satu tersangka M (31) warga desa Sugihan kecamatan Jatirogo kabupaten Tuban yang tak lain sopir truk yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik penyelewengan solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri dan sektor non-subsidi.

“Pelaku sudah kami amankan dan kami tetapkan tersangka, berikut barang bukti yang juga diamankan pada 6 Maret yang lalu,” terang AKBP Oskar, Jumat (14/3).

Baca Juga :  Polres Kebumen Lakukan Pengamanan Kegiatan Ibadah Paskah di Sejumlah Gereja

Kapolres Tuban menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap modus operandi yang digunakan oleh pelaku untuk mendapatkan solar bersubsidi.

“Tersangka menyuruh warga membeli solar bersubsidi di SPBU Jatirogo menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi dengan tambahan rengkek sambil membawa surat rekomendasi dari desa,” kata AKBP Oskar.

Solar yang telah dibeli tersebut lanjut AKBP Oskar dikumpulkan oleh tersangka dilahan kosong di desa Sugihan kecamatan Jatirogo Tuban.

“Setelah terkumpul dimasukkan kedalam Bull yang diletakkan diatas truk dan dijual ke Jawa Tengah” tambah AKBP Oskar.

Saat diamankan pelaku sedang menyiapkan truk yang bermuatan solar bersubsidi tersebut yang akan dibawa ke Jawa Tengah.

Baca Juga :  510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang Saat Kejar KKB

Menurut AKBP Oskar selain tersangka yang berhasil diamankan masih ada satu tersangka lagi dalam pengerjaan yang memiliki peran sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia no. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagai telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun” kata AKBP Oskar.

Lebih lanjut AKBP Oskar menerangkan bahwa pelaku mengambil keuntungan dari penjualan solar bersubsidi tersebut sekitar dua ribu rupiah.

“Dijual dengan harga 2000 lebih mahal” terangnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk mencegah agar subsidi yang telah dialokasikan pemerintah dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Program "Mayur Kamtibmas" Polresta Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Narkoba

Kapolres Tuban mengimbau kepada pihak terkait agar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi sebagai upaya mengantisipasi oknum-oknum yang memanfaatkan celah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Sehingga BBM bersubsidi yang telah disediakan pemerintah ini bisa terdistribusi kepada yang berhak sesuai dengan peruntukannya,”ungkap AKBP Oskar.

Ditanya terkait keterlibatan pihak SPBU, AKBP Oskar menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Meskipun begitu Kapolres Tuban ini menegaskan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan jika ada keterlibatan.

“Sejauh mana jika dalam pemeriksaan nanti ada keterlibatan tetap akan kita tindak” tutupnya.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Buang Sampah Sembarangan, Kades Sukaresmi Siap Beri Sanksi bagi Pelaku
Dapat Kunjungan dari Perusahaan Mesin Jepang, SMK Muhammadiyah Bangun Skill Siswa SMK Siap Kerja
Program “Mayur Kamtibmas” Polresta Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Narkoba
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap
Polres Probolinggo Berhasil Amankan Bandar Narkoba Berjuluk Kobar Pengedar Sabu Hingga 2 kg per Bulan
Didampingi LBH dan LSM, Wikarno Laporkan Kasus Kematian Anaknya yang Dianggap Tidak Wajar ke Polisi
Alami Pelecehan Seksual, Wanita Penjual Es di Kebumen Lapor Polisi 
Ketua TP PKK Instruksikan Pengurus YJI Aceh Bentuk di Seluruh Kabupaten
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 12:29 WIB

Buang Sampah Sembarangan, Kades Sukaresmi Siap Beri Sanksi bagi Pelaku

Minggu, 27 April 2025 - 11:40 WIB

Dapat Kunjungan dari Perusahaan Mesin Jepang, SMK Muhammadiyah Bangun Skill Siswa SMK Siap Kerja

Sabtu, 26 April 2025 - 16:41 WIB

Program “Mayur Kamtibmas” Polresta Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Narkoba

Sabtu, 26 April 2025 - 16:37 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 26 April 2025 - 16:27 WIB

Polres Probolinggo Berhasil Amankan Bandar Narkoba Berjuluk Kobar Pengedar Sabu Hingga 2 kg per Bulan

Sabtu, 26 April 2025 - 15:15 WIB

Didampingi LBH dan LSM, Wikarno Laporkan Kasus Kematian Anaknya yang Dianggap Tidak Wajar ke Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 07:04 WIB

Alami Pelecehan Seksual, Wanita Penjual Es di Kebumen Lapor Polisi 

Jumat, 25 April 2025 - 22:18 WIB

Ketua TP PKK Instruksikan Pengurus YJI Aceh Bentuk di Seluruh Kabupaten

Berita Terbaru