PEKALONGAN realitapublik.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kota Pekalongan. Korban, berinisial MN (10), mengungkapkan kepada ibunya pada 2 April 2025 bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual berulang sejak berusia 9 tahun. Peristiwa tersebut dilakukan oleh dua remaja laki-laki di lingkungan tempat tinggalnya.
Salah satu pelaku yang berusia 16 tahun kini tengah menjalani persidangan, sementara terduga pelaku lainnya, R (13), masih belum menjalani proses hukum meskipun disebutkan dalam pengakuan korban.
Warga sekitar menyatakan bahwa R masih beraktivitas seperti biasa, menambah kekhawatiran keluarga korban terkait keadilan yang belum terpenuhi.
Visum RSUD Bendan mengungkapkan luka robek pada bagian genital korban, menguatkan dugaan kekerasan seksual. Namun, keluarga korban belum dapat mengakses salinan visum karena dokumen tersebut berada di tangan penyidik Polres Pekalongan Kota.
Pemkot Pekalongan Tanggapi Serius
Pada 6 Mei 2025, Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, bersama Dinas Sosial, mengunjungi kediaman korban. Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Nur Agustina, Kepala Dinas Sosial Kota Pekalongan yang menangani pemulihan trauma psikologis korban.
Balgis menegaskan pentingnya pemulihan bagi korban dan keluarga serta menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis yang layak.

IKALA Turun Tangan Mendampingi Korban
Selain Pemkot, Perkumpulan IKALA (Ikatan Kawan Lama) juga turut aktif. Ketua IKALA, Didik Wibowo, yang tidak dapat hadir langsung karena halangan, menyatakan komitmen mendampingi korban secara hukum dan sosial.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap kasus ini. Keadilan untuk korban anak harus diperjuangkan bersama,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon.
Wakil Ketua Umum IKALA, Himawan, turut hadir mendampingi bersama kuasa hukum dari Kantor Hukum Ganesa dalam kunjungan tersebut.
“Kami mendorong agar aparat serius menangani kasus ini. Anak-anak korban kekerasan berhak atas perlindungan dan pemulihan menyeluruh,” tambah Himawan.
Keadilan dan Pemulihan bagi Korban
Korban dan adiknya, yang menjadi saksi, masih menjalani proses pemulihan psikologis. Pemerintah Kota Pekalongan, bersama pihak terkait, mendorong agar layanan rehabilitasi medis dan sosial diberikan sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Pihak keluarga korban dan IKALA berharap agar pihak kepolisian melakukan penindakan hukum dan informasi dalam menangani kasus ini dengan memberikan keadilan bagi korban.
“Pihak kepolisian diharapkan segera memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini, terutama penanganan terhadap terduga pelaku yang belum diproses hukum,” pungkas ketua IKALA.
Penulis : M.izul faqih
Editor : Red







