Kebumen , realitapublik.id – Kasus penggelapan motor kembali terjadi di Jawa Tengah. Kali ini, korban dalam kasus penggelapan motor dialami oleh Lukman Prasetiyo (33), pemilik rental motor Satria Aji yang beralamat di Dukuh Sanggrahan, Desa Madureso, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen.
Kasus ini melibatkan FSA (33) asal Desa Kritig, Kecamatan Petanahan yang diduga menggadaikan sepeda motor rental tanpa sepengetahuan pihak pemilik rental.
Lukman mengatakan, unit motor miliknya yang disewa oleh FSA adalah motor Scoopy dengan nopol AA 2946 AID, warna Biru Dongker.
“Dia (FSA) menyewa motor sejak 28 Mei 2024 dengan perjanjian sewa selama tiga bulan,” ungkap Lukman bersama Fathur saat ditemui setelah laporan di Polsek Kuwarasan, Rabu (14/05/2025)
Setelah jatuh tempo sewa, FSA tidak menyerahkan unit motor dan uang sewa kepada Lukman. “Sewanya Rp35 ribu perhari,” kata Lukman.
Semenjak itu, Lukman mencari keberadaan FJS dan motornya.
Kemudian Lukman mendapat informasi, bahwa motor Scoopy miliknya telah digadaikan oleh FJS kepada Ip yang tinggal di daerah Krakal Alian dengan nilai gadai sebesar Rp7 juta.
Ketika jatuh tempo gadai tiba, Ip pun mengembalikan unit motor itu kepada FJS.
Namun kemudian, unit motor Scoopy itu kembali digadaikan oleh FJS. Oleh FJS, unit motor digadaikan ke Adm atas petunjuk Ip yang diketahui kalau Adm tinggal di daerah Kecamatan Pejagoan.
“Setelah dilakukan pencarian dan mencoba menghubungi Adm, ternyata Adm susah dihubungi dan tidak mau mengembalikan unit motor padahal uang gadai awal akan diganti,” kata Lukman.
Lantaran tidak ada itikad baik dan unit motor tidak kembalikan, akhirnya kasus penggelapan ini dilaporkan oleh Lukman Prasetyo ke Polsek Kuwarasan Polres Kebumen untuk ditindaklanjuti.
“Saya melaporkan FJS Cs atas dugaan tindak pidana penggelapan unit motor Scoopy,” pungkasnya.(*)
Penulis : Wahyudin
Editor : Abdul Hakim
Sumber Berita : realitapublik.id







