Indramayu, realitapublik.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022.
Penyelidikan yang dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejati Jabar sebagai tindak lanjut dari laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
“Benar, Kejati Jabar sedang melakukan pemeriksaan terkait hal itu (dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu),” ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Rabu (17/5/2025).
Cahya menambahkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan data-data sebagaimana laporan pengaduan yang disampaikan.
Sejumlah saksi pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Kasi Penkum pun masih belum mengungkapkan siapa saja yang sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Informasinya sudah ada enam orang yang dimintai keterangannya. Tapi, untuk siapa saja mereka, belum bisa kami ungkapkan,” kata Kasi Penkum.
Berdasarkan informasi, dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
Pemeriksaan tersebut mengungkap perhitungan tunjangan dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) mengungkapkan, belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu ini mencapai Rp 16,8 miliar untuk setahun di 2022.
Rinciannya, untuk ketua DPRD Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 480 juta per tahun, wakil ketua Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun, sedangkan untuk anggota dewan Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun.
Jika dihitung dari jumlah itu ditambah gaji, biaya transportasi dan biaya reses, rata-rata pendapatan dewan berkisar dari Rp 60 juta sampai dengan Rp 80 juta per bulan, atau berkisar Rp 700 juta per tahun sampai dengan menyentuh angka Rp 1 miliar pertahun.
PPPI menilai belanja tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam laporan pengaduan, PPPI merujuk pada fakta yang diperolehnya, menduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan dalam belanja tunjangan perumahan DPRD Indramayu mulai Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU Tipikor dan Pasal 263 KUHP Penggunaan dokumen atau surat tidak sah dalam pencairan anggaran negara.
PPPI juga mengungkap beberapa poin utama yang menjadi dasar laporan kepada Kejati Jabar. Pertama, penetapan nilai tunjangan dilakukan oleh tim internal yang tidak memiliki legalitas sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan.
Kemudian formula perhitungan yang digunakan mengacu pada regulasi yang sudah dicabut, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Poin ketiga, tidak dilakukan survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif sesuai dengan kondisi pasar di wilayah Kabupaten Indramayu.
Sementara poin keempat, tim penilai yang digunakan tidak memiliki kompetensi teknis dan kewenangan profesional untuk menetapkan standar biaya tunjangan rumah pejabat publik. (*)
Penulis : Tim
Editor : Abdul Hakim







