Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Peredaran Okerbaya, Ribuan Pil Trihexyphenidyl Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pasuruan dalam konferensi pers ungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang dapat merusak generasi muda, Rabu (28/05/25). (Foto: Koko/realitapublik.id)

i

Polres Pasuruan dalam konferensi pers ungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang dapat merusak generasi muda, Rabu (28/05/25). (Foto: Koko/realitapublik.id)

Pasuruan, realitapublik.id – Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dengan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang dapat merusak generasi muda.

 

Dalam konferensi pers pada Rabu (28/05/2025), Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, S.L.K menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 17.44 WIB. Bertempat di sebuah kamar kos yang disewa oleh saksi berinisial S di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, polisi mengamankan tersangka MR (23 tahun), warga Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang berdomisili sementara di kos wilayah Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.

Baca Juga :  Diduga Tabrak Aturan RTRW, Proyek Koperasi Desa Merah Putih Hadapi Masalah Serius

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 klip berisi masing-masing 100 butir pil keras berlogo “Y” yang diduga merupakan Trihexyphenidyl. Pengembangan penyelidikan kemudian membawa polisi ke kamar kos tersangka lainnya di wilayah Pohjentrek, di mana ditemukan 17 kaleng plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil serupa, dengan total barang bukti mencapai 18.700 butir pil Trihexyphenidyl beserta sejumlah peralatan pendukung dan uang tunai.

 

Tersangka MR mengaku memperoleh obat tersebut dari temannya berinisial R sebanyak satu karton (32 kaleng) seharga Rp12.000.000. Sebanyak 15 kaleng telah berhasil dijual, salah satunya pada hari penggerebekan.

Baca Juga :  Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya

 

Kasus tersebut merupakan bagian dari fokus Polres dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang mengancam masa depan generasi muda.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran obat keras tanpa izin yang membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran hukum semacam ini,” kata Kompol Yokbeth Wally

 

Sementara itu, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan Dr. M. Tahajjudi Ghifari, M.PSDM, Lurah Pohjentrek Lailul Machuna, dan Lurah Krapyakrejo Alifah Nurma, yang turut hadir dalam konferensi pers ini  menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Polres.

Baca Juga :  Sinergi Pembangunan, 864 Mahasiswa UM Metro Siap Mengabdi di Tubaba

 

“Ini perlu kerjasama dari semua pihak agar penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini bisa kita berantas dan kita perangi bersama. Kami dari LPA siap bersinergi dengan Pemerintah Kota dan Polres Pasuruan Kota agar anak-anak di Kota Pasuruan terhindar dari bahaya narkotika,” ujar Dr. Ghifari.

 

Polres Pasuruan Kota akan melengkapi proses penyidikan dengan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi ahli, pemeriksaan tersangka, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)

Penulis : Koko

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas
Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran
Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3
Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi
Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah
Heboh Rincian Seragam SMABA Capai Rp3,1 Juta, Intip Aturan Tegas Dindik Jatim
Peringati HUT ke-75 IBI, Bidan Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Dinilai Berlebihan, Ketua IWO Lampung Tolak Penghargaan dari Polda
Berita ini 256 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:48 WIB

Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:35 WIB

Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:01 WIB

Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:59 WIB

Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:49 WIB

Peringati HUT ke-75 IBI, Bidan Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:32 WIB

Dinilai Berlebihan, Ketua IWO Lampung Tolak Penghargaan dari Polda

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:34 WIB

Diduga Tabrak Aturan RTRW, Proyek Koperasi Desa Merah Putih Hadapi Masalah Serius

Berita Terbaru