Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Peredaran Okerbaya, Ribuan Pil Trihexyphenidyl Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pasuruan dalam konferensi pers ungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang dapat merusak generasi muda, Rabu (28/05/25). (Foto: Koko/realitapublik.id)

Polres Pasuruan dalam konferensi pers ungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang dapat merusak generasi muda, Rabu (28/05/25). (Foto: Koko/realitapublik.id)

Pasuruan, realitapublik.id – Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dengan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang dapat merusak generasi muda.

 

Dalam konferensi pers pada Rabu (28/05/2025), Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, S.L.K menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 17.44 WIB. Bertempat di sebuah kamar kos yang disewa oleh saksi berinisial S di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, polisi mengamankan tersangka MR (23 tahun), warga Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang berdomisili sementara di kos wilayah Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 klip berisi masing-masing 100 butir pil keras berlogo “Y” yang diduga merupakan Trihexyphenidyl. Pengembangan penyelidikan kemudian membawa polisi ke kamar kos tersangka lainnya di wilayah Pohjentrek, di mana ditemukan 17 kaleng plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil serupa, dengan total barang bukti mencapai 18.700 butir pil Trihexyphenidyl beserta sejumlah peralatan pendukung dan uang tunai.

 

Tersangka MR mengaku memperoleh obat tersebut dari temannya berinisial R sebanyak satu karton (32 kaleng) seharga Rp12.000.000. Sebanyak 15 kaleng telah berhasil dijual, salah satunya pada hari penggerebekan.

Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar

 

Kasus tersebut merupakan bagian dari fokus Polres dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang mengancam masa depan generasi muda.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran obat keras tanpa izin yang membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran hukum semacam ini,” kata Kompol Yokbeth Wally

 

Sementara itu, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan Dr. M. Tahajjudi Ghifari, M.PSDM, Lurah Pohjentrek Lailul Machuna, dan Lurah Krapyakrejo Alifah Nurma, yang turut hadir dalam konferensi pers ini  menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Polres.

Baca Juga :  Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

 

“Ini perlu kerjasama dari semua pihak agar penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini bisa kita berantas dan kita perangi bersama. Kami dari LPA siap bersinergi dengan Pemerintah Kota dan Polres Pasuruan Kota agar anak-anak di Kota Pasuruan terhindar dari bahaya narkotika,” ujar Dr. Ghifari.

 

Polres Pasuruan Kota akan melengkapi proses penyidikan dengan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi ahli, pemeriksaan tersangka, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)

Penulis : Koko

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 
Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)
Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Berita ini 251 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:33 WIB

Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 

Minggu, 26 April 2026 - 07:44 WIB

Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis

Minggu, 26 April 2026 - 07:28 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 

Berita Terbaru