Pasuruan, realitapublik.id – Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dengan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang dapat merusak generasi muda.
Dalam konferensi pers pada Rabu (28/05/2025), Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, S.L.K menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 17.44 WIB. Bertempat di sebuah kamar kos yang disewa oleh saksi berinisial S di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, polisi mengamankan tersangka MR (23 tahun), warga Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang berdomisili sementara di kos wilayah Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 klip berisi masing-masing 100 butir pil keras berlogo “Y” yang diduga merupakan Trihexyphenidyl. Pengembangan penyelidikan kemudian membawa polisi ke kamar kos tersangka lainnya di wilayah Pohjentrek, di mana ditemukan 17 kaleng plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil serupa, dengan total barang bukti mencapai 18.700 butir pil Trihexyphenidyl beserta sejumlah peralatan pendukung dan uang tunai.
Tersangka MR mengaku memperoleh obat tersebut dari temannya berinisial R sebanyak satu karton (32 kaleng) seharga Rp12.000.000. Sebanyak 15 kaleng telah berhasil dijual, salah satunya pada hari penggerebekan.
Kasus tersebut merupakan bagian dari fokus Polres dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang mengancam masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran obat keras tanpa izin yang membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran hukum semacam ini,” kata Kompol Yokbeth Wally
Sementara itu, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan Dr. M. Tahajjudi Ghifari, M.PSDM, Lurah Pohjentrek Lailul Machuna, dan Lurah Krapyakrejo Alifah Nurma, yang turut hadir dalam konferensi pers ini menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Polres.
“Ini perlu kerjasama dari semua pihak agar penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini bisa kita berantas dan kita perangi bersama. Kami dari LPA siap bersinergi dengan Pemerintah Kota dan Polres Pasuruan Kota agar anak-anak di Kota Pasuruan terhindar dari bahaya narkotika,” ujar Dr. Ghifari.
Polres Pasuruan Kota akan melengkapi proses penyidikan dengan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi ahli, pemeriksaan tersangka, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)
Penulis : Koko
Editor : Abdul Hakim







