Polres Pasuruan Kota Ungkap Pemerkosa dan Pembunuh Wanita di Grati dengan Jeratan 3 Pasal

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id — Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap secara detail kronologi kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan berinisial S (38), yang ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan membusuk dirumah ZA di Dusun Kambingan Timur, Desa Kambingan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (10/6/2025).

 

Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Sabtu (7/6/2025). Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku utama berinisial ZA (30) nekat membunuh korban setelah memperkosanya saat korban tertidur. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, SH., MH.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka ZA masuk ke kamar tempat korban tidur dan mencoba memperkosanya dengan membuka pakaiannya secara paksa. Saat itu korban terbangun dan berteriak, sehingga membuat tersangka panik. Tersangka kemudian membekap wajah korban dengan bantal dan mencekiknya dengan tangan selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia,” jelas Iptu Choirul, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  Golkar Tubaba Salurkan Bantuan Peduli Kasih untuk Suyati, Warga Mulya Kencana

 

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, ZA keluar kamar dan tertidur di ruang tamu seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Keesokan paginya, tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik pamannya, bahkan sempat mengambil uang sebesar Rp1 juta dari rumah kakek korban di wilayah Lekok.

 

Pelarian ZA berlangsung selama beberapa hari. Ia berpindah-pindah lokasi mulai dari Probolinggo, Puspo, Kejayan, hingga Lawang, bahkan sempat menukar ponsel korban dengan bensin untuk bertahan hidup. Tersangka akhirnya ditangkap saat bersembunyi di kompleks makam Mbah Paku Jati, Desa Bandaran, Kecamatan Winongan, pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Kronologi Penyelamatan Nelayan Situbondo yang Hilang Kontak, Dievakuasi Sesama Nelayan

 

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi

Sementara itu, tersangka lain berinisial P, yang sempat mengantar korban dan turut serta menyembunyikan barang bukti seperti ponsel dan tas milik korban, diamankan pada Senin (16/6/2025) usai sempat kabur ke Lamongan dan Bali.

 

Autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Porong menemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban, di antaranya kulit yang menghitam, selaput lendir membiru, serta adanya resapan darah di kepala dan telinga. Tim forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat asfiksia atau mati lemas karena dibekap menggunakan bantal dan dicekik.

Baca Juga :  Sapi Kurban Presiden Prabowo di Batang Dinyatakan Sehat dan Layak Konsumsi

 

Atas perbuatannya, ZA dijerat tiga pasal berat sekaligus, yaitu:

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara), Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian (ancaman 10 tahun), Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan (ancaman 12 tahun).

 

Sedangkan tersangka P dikenai Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP karena menyembunyikan barang bukti dan menghalangi penyidikan. Meski tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 1 tahun, P dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Penulis : Koko

Editor : Saichu

Berita Terkait

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1
Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG
Berita ini 401 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 17:44 WIB

Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:36 WIB

Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:10 WIB

Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni

Berita Terbaru