PASURUAN realitapublik.id – Guna mengetahui batasan tanah milik H. Sodik yang sebagian tanah termakan menjadi akses jalan menuju perusahaan HCML di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kembali memanas.
H. Sodik bersama beberapa keluarga selaku ahli waris mendatangkan Kepala Desa (Kades) Semare Mustakim dan pihak BPN Pasuruan untuk melakukan pengukuran tanah seluas 2,5 hektar lebih yang beberapa meter telah menjadi akses jalan ke Perusahaan HCML (Husky Cnooc Madura Limited)
Polemik tanah ini sudah berlangsung selama 15 tahun dan telah dilakukan 4 kali mediasi tanpa solusi. “Perkara tanah ini sudah 15 tahun lamanya dan sudah 4 kali dilakukan mediasi tak ada solusinya agar masalah ini tidak terselesaikan, kita hanya meminta hak kami,” Lantangnya. Rabu (18/6/25) Siang.
Sempat terjadi ketegangan dilokasi, saat Kades dan keluarga ahli waris membahas batasan tanah. Kades diminta untuk menyaksikan pengukuran, namun prosesnya menjadi berbelit-belit dengan berbagai alasan yang dikemukakan oleh Kades.
Setelah bersepakat untuk melakukan pengukuran dan pemasangan titik tanda batas tanah, Kades Mustakim justru berulah dengan kabur secara tiba-tiba saat pihak ahli waris mengajaknya untuk melakukan pengukuran dan memasang patok batas tanah. Kades Mustakim langsung tancap gas mengendarai motornya tanpa menanggapi teriakan keluarga ahli waris yang memanggilnya.
Perilaku Kades Mustakim ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan pihak keluarga ahli waris. Manab, salah satu ahli waris, sangat menyayangkan perilaku Kades Mustakim dan berharap agar Kades memberikan solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa tanah ini.
“Bagaimana ini, Kades kok mandul. Harusnya ia tegas memberikan solusi dan mengayomi warganya. Kalau tidak mampu mengemban tugas lebih baik berhenti saja jadi Kades biar digantikan anak saya yang paling kecil,” geramnya.
Akibatnya, pengukuran batas tanah milik H. Sodik terhambat akibat tindakan Kades Mustakim yang kabur saat akan melakukan pengukuran. Hal ini membuat proses pengukuran tidak dapat dilanjutkan sebagaimana rencana yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh pihak ahli waris, Kades, dan BPN Pasuruan.
Penulis : Chu
Editor : Saichu







