PASURUAN realitapublik.id – Pengukuran batas tanah milik H Sodik di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar setelah sebelumnya tertunda karena Kepala Desa Semare tidak mau menjadi saksi dan bergegas meninggalkan lokasi.
Sebelum pengukuran batas tanah milik H Sodik di Desa Semare, dilakukan pertemuan berada di kantor Kecamatan Kraton. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kepolisian Polres Pasuruan Kota, TNI, aparatur kedinasan, ahli waris, dan kuasa hukum. Kamis (26/6/25)
Pertemuan ini membahas rencana pengukuran batas tanah yang lokasinya bersebelahan dengan perusahaan PGN. Tanah milik H Sodik yang diduga menjadi akses jalan menuju perusahaan HCML diklaim sebagian milik H Salamah (almarhum) atau keluarga ahli waris yakni H Sodik, sehingga menimbulkan polemik batas tanah yang kompleks.
Rapat Koordinasi (Rakor) di Kabupaten Pasuruan kemarin berawal dari ketidakpuasan terkait masalah pengukuran tanah yang belum selesai. Diputuskan bahwa pengukuran akan dilakukan ulang untuk menyelesaikan masalah ini.
“Jadi rakor saat ini konteksnya mestinya menentukan kapan dilakukan pengukuran ulang, siapa pihak-pihak pengukuran ulang, bagaimana teknis pengukuran ulang yang akan disampaikan BPN, kemudian saya akan mempersiapkan untuk mengamankan,” ujar Miftaful, Kabag Kops Polres Pasuruan Kota.

Miftaful mengimbau, agar semua pihak yang terlibat dalam pengukuran batas tanah milik H Sodik dapat bersepakat dan mengikuti mekanisme serta SOP yang telah ditentukan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Agar pengukuran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai tindaklanjut poin dari kesepakatan Rakor pada saat itu untuk melakukan pengukuran ulang yang penting sesuai dengan mekanisme dan SOP dalam pelaksanaan sesuai dengan ketentuan BPN harus bagaimana dipergunakan supaya pengukuran berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Setelah bersepakat akan dilakukan pengukuran, seluruhya bergegas menuju lokasi. Namun, lagi-lagi terjadi percekcokan menentukan titik batasan kepemilikan tanah antara kedua belah pihak sehingga pengukuran tidak dapat dilanjutkan.
Kegagalan pengukuran batas tanah untuk yang ke-5 kalinya dalam hal ini yang telah berlangsung selama 15 tahun menimbulkan kemarahan keluarga ahli waris. Lutfi, S.H., kuasa hukum memutuskan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri untuk menyelesaikannya.
“Kita akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Dengan demikian, diharapkan pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan menyelesaikan masalah ini secara definitif.
Penulis : Ko/Chu
Editor : Red







