Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Pengiriman TKI Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, realitapublik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal yang diduga berkaitan erat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari hasil penyelidikan intensif.

 

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya enam orang diamankan dalam proses penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan yakni:

 

MS (50), warga Nguling, Kabupaten Pasuruan. Tersangka berperan sebagai perekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang bertugas mencari warga yang bersedia bekerja di Malaysia. Data para CPMI kemudian diserahkan kepada agen pengiriman.

Baca Juga :  Proyek "Senyap" RSUD Tubaba Rp 128 Miliar, Pemda dan Manajemen RS Mengaku Tak Dilibatkan

 

MW (58), warga Jember. Tersangka berperan sebagai agen perorangan yang menyiapkan dokumen dan mengatur proses pemberangkatan para TKI secara nonprosedural melalui jalur Batam menuju Malaysia.

 

Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Kapolsek Tulang Bawang Tengah Sampaikan Pesan Imbauan Kamtibmas Lewat Radio Elegan

 

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan atau sindikat lain yang terlibat dalam praktik ini.

Baca Juga :  Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

 

“Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait praktik pengiriman TKI ilegal maupun perdagangan orang agar segera melapor kepada penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.

 

Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan dan membahayakan keselamatan Warga Negara Indonesia di luar Negeri.

 

Penulis : Koko

Editor : Chu

Berita Terkait

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 
Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta
Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:42 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 09:55 WIB

Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

Berita Terbaru