PASURUAN, realitapublik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal yang diduga berkaitan erat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari hasil penyelidikan intensif.
Kasus ini terungkap setelah sebelumnya enam orang diamankan dalam proses penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan yakni:
MS (50), warga Nguling, Kabupaten Pasuruan. Tersangka berperan sebagai perekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang bertugas mencari warga yang bersedia bekerja di Malaysia. Data para CPMI kemudian diserahkan kepada agen pengiriman.
MW (58), warga Jember. Tersangka berperan sebagai agen perorangan yang menyiapkan dokumen dan mengatur proses pemberangkatan para TKI secara nonprosedural melalui jalur Batam menuju Malaysia.
Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan atau sindikat lain yang terlibat dalam praktik ini.
“Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait praktik pengiriman TKI ilegal maupun perdagangan orang agar segera melapor kepada penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.
Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan dan membahayakan keselamatan Warga Negara Indonesia di luar Negeri.
Penulis : Koko
Editor : Chu







