Jawapes Berantas Oknum Pengkhianat di Pasuruan, Didukung Penuh Kemenkumham

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

Oplus_16777216

PASURUAN, realitapublik.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Jawapes kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas dan legalitas organisasi. Dengan dukungan penuh dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jawapes menyatakan perang terhadap oknum-oknum internal yang dianggap berusaha merusak soliditas organisasi dari dalam. Jumat(04/7/25)

 

Langkah tegas ini diumumkan secara resmi melalui situs jawapes.or.id pada 3 Juli 2025, sekaligus menjadi sinyal kuat bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah dari nama besar Jawapes.

 

Konflik Internal Memanas

Kisruh internal organisasi mencuat setelah sejumlah pihak mengklaim sebagai kepengurusan sah Jawapes. Salah satu tokoh yang bersuara adalah Abdul Kadir alias Pak Yanto, Bendahara Ormas Jawapes di bawah kepemimpinan Junihari. Ia merasa menjadi korban fitnah dan serangan dari kubu yang dipimpin oleh Sugeng Samiaji, yang mengatasnamakan LSM Jawa Pers (JAWAPES) Jawa Timur dan menyebut diri sebagai pihak yang paling sah.

Baca Juga :  Lagi dan lagi Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

 

Pak Yanto tetap bersikukuh pada keabsahan organisasinya yang telah mengalami perubahan akta pendirian melalui notaris dan mendapatkan pengesahan baru dari Kemenkumham pada tahun 2025, dalam forum Musyawarah Nasional (Munas).

 

Sugeng Samiaji Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan

Sebagai bentuk keseriusan dalam menertibkan organisasi, Ketua DPD Jatim LSM Jawapes, Sugeng Samiaji, telah melayangkan Surat Pengaduan Nomor 098/S.P/DPD-J.P/VII/2025 kepada Polres Pasuruan, ditujukan kepada Kasat Reskrim. Surat yang juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait ini memuat pengaduan atas dugaan penyalahgunaan nama, logo, dan penyebaran artikel fiktif yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Jawapes.

 

“Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan berantas Ormas dan LSM gadungan di seluruh wilayah Jawa Timur yang hanya merusak nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kemasyarakatan,” tegas Sugeng.

Baca Juga :  KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, 13 Perjalanan Kereta Daop 4 Semarang Dialihkan ke Jalur Utara

 

Klarifikasi dan Komitmen Pimpinan Jawapes

Menanggapi polemik ini, Ketua Umum Jawapes, Bapak Edy Rudyanto, S.H., M.H., C.L.A., C.P.L.A., C.P.M., C.P.Aib., menegaskan bahwa hanya ada satu Jawapes yang sah secara hukum, yaitu yang terdaftar resmi di Kemenkumham. Ia memperingatkan bahwa penggunaan nama, logo, atau singkatan ‘Jawapes’ tanpa dasar hukum adalah ilegal dan akan diproses secara hukum.

 

Senada dengan itu, Sekretaris Umum Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto, S.T., C.P.L.A., menegaskan bahwa organisasi tetap berkomitmen menjaga integritas dan fokus pada misi sosial. Ia mengimbau seluruh anggota dan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh klaim-klaim palsu.

 

“Kami sedang mengambil langkah-langkah hukum agar keadilan ditegakkan dan citra organisasi tetap terjaga,” tegas Rizal.

 

Dugaan Kantor Gadungan di Pasuruan

Dalam surat pengaduan DPD Jawa Timur, turut disebutkan dugaan keberadaan kantor DPD Ormas Jawapes tidak resmi di Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Kantor tersebut diduga digunakan oleh pihak yang mengatasnamakan LSM Jawa Pers (Jawapes) untuk melakukan kegiatan advokasi, rekrutmen anggota, dan pemungutan biaya dengan memanfaatkan atribut serta logo resmi Jawapes.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Pimpin Ratusan Personel dan Bhayangkari Polda Lampung Ikuti Kemala Run 2026

 

Dasar Hukum yang Dipegang

 

Langkah hukum ini didasari sejumlah regulasi penting, antara lain:

UUD 1945

UU Nomor 17 Tahun 2018 dan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas

SK Kemenkumham RI Nomor AHU/0000881.AH.01.08.Tahun 2025

Akta Perubahan Notaris Nomor 15 tanggal 22 Mei 2025

KUHP Pasal 263 dan 264 (pemalsuan)

UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

 

Dengan langkah tegas ini, Jawapes ingin mengirimkan pesan bahwa mereka tidak akan mentolerir segala bentuk pengkhianatan dan akan memastikan siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi akan dibawa ke jalur hukum.

Penulis : Koko

Editor : Red

Berita Terkait

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 
Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta
Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:42 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 09:55 WIB

Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

Berita Terbaru