PASURUAN, realitapublik.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Jawapes kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas dan legalitas organisasi. Dengan dukungan penuh dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jawapes menyatakan perang terhadap oknum-oknum internal yang dianggap berusaha merusak soliditas organisasi dari dalam. Jumat(04/7/25)
Langkah tegas ini diumumkan secara resmi melalui situs jawapes.or.id pada 3 Juli 2025, sekaligus menjadi sinyal kuat bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah dari nama besar Jawapes.
Konflik Internal Memanas
Kisruh internal organisasi mencuat setelah sejumlah pihak mengklaim sebagai kepengurusan sah Jawapes. Salah satu tokoh yang bersuara adalah Abdul Kadir alias Pak Yanto, Bendahara Ormas Jawapes di bawah kepemimpinan Junihari. Ia merasa menjadi korban fitnah dan serangan dari kubu yang dipimpin oleh Sugeng Samiaji, yang mengatasnamakan LSM Jawa Pers (JAWAPES) Jawa Timur dan menyebut diri sebagai pihak yang paling sah.
Pak Yanto tetap bersikukuh pada keabsahan organisasinya yang telah mengalami perubahan akta pendirian melalui notaris dan mendapatkan pengesahan baru dari Kemenkumham pada tahun 2025, dalam forum Musyawarah Nasional (Munas).
Sugeng Samiaji Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan
Sebagai bentuk keseriusan dalam menertibkan organisasi, Ketua DPD Jatim LSM Jawapes, Sugeng Samiaji, telah melayangkan Surat Pengaduan Nomor 098/S.P/DPD-J.P/VII/2025 kepada Polres Pasuruan, ditujukan kepada Kasat Reskrim. Surat yang juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait ini memuat pengaduan atas dugaan penyalahgunaan nama, logo, dan penyebaran artikel fiktif yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Jawapes.
“Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan berantas Ormas dan LSM gadungan di seluruh wilayah Jawa Timur yang hanya merusak nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kemasyarakatan,” tegas Sugeng.
Klarifikasi dan Komitmen Pimpinan Jawapes
Menanggapi polemik ini, Ketua Umum Jawapes, Bapak Edy Rudyanto, S.H., M.H., C.L.A., C.P.L.A., C.P.M., C.P.Aib., menegaskan bahwa hanya ada satu Jawapes yang sah secara hukum, yaitu yang terdaftar resmi di Kemenkumham. Ia memperingatkan bahwa penggunaan nama, logo, atau singkatan ‘Jawapes’ tanpa dasar hukum adalah ilegal dan akan diproses secara hukum.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto, S.T., C.P.L.A., menegaskan bahwa organisasi tetap berkomitmen menjaga integritas dan fokus pada misi sosial. Ia mengimbau seluruh anggota dan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh klaim-klaim palsu.
“Kami sedang mengambil langkah-langkah hukum agar keadilan ditegakkan dan citra organisasi tetap terjaga,” tegas Rizal.
Dugaan Kantor Gadungan di Pasuruan
Dalam surat pengaduan DPD Jawa Timur, turut disebutkan dugaan keberadaan kantor DPD Ormas Jawapes tidak resmi di Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Kantor tersebut diduga digunakan oleh pihak yang mengatasnamakan LSM Jawa Pers (Jawapes) untuk melakukan kegiatan advokasi, rekrutmen anggota, dan pemungutan biaya dengan memanfaatkan atribut serta logo resmi Jawapes.
Dasar Hukum yang Dipegang
Langkah hukum ini didasari sejumlah regulasi penting, antara lain:
UUD 1945
UU Nomor 17 Tahun 2018 dan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas
SK Kemenkumham RI Nomor AHU/0000881.AH.01.08.Tahun 2025
Akta Perubahan Notaris Nomor 15 tanggal 22 Mei 2025
KUHP Pasal 263 dan 264 (pemalsuan)
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Dengan langkah tegas ini, Jawapes ingin mengirimkan pesan bahwa mereka tidak akan mentolerir segala bentuk pengkhianatan dan akan memastikan siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi akan dibawa ke jalur hukum.
Penulis : Koko
Editor : Red







