Polres Pasuruan Ungkap Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Desa Kayukebek, 7 Pelaku Diamankan, Ayah Kandung Turut Terseret

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Kepolisian Resor Pasuruan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus asusila persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Acara ini berlangsung di Balai Wartawan Polres Pasuruan pada Jumat pagi, 25 Juli 2025.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral pada 21 Juli 2025 menyusul penangkapan para tersangka. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban SA (14 tahun), anak dari pelapor LS (37 tahun, ibu kandung), dipanggil ke rumah salah satu pelaku sebelum tindakan asusila terjadi. Sebagian tindakan keji lainnya dilakukan di rumah tersangka yang berbeda.

 

Rentang waktu kejadian tercatat dari Agustus 2024 hingga Juli 2025, berlokasi di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Cegah Kebakaran Way Kambas Meluas, Satgas Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

 

Polisi berhasil mengamankan para pelaku di kediaman masing-masing, dengan dua di antaranya diserahkan oleh perangkat desa. Barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka juga turut diamankan.

 

“Kami sudah mengamankan pelaku. Terima kasih atas dukungan semua pihak. Kami akan lanjutkan proses hukum yang berlaku dan meningkatkan proses penyidikan,” tegas Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan.

 

Hasil visum di RSUD Bangil menguatkan adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh beberapa individu. Para pelaku mengakui perbuatan mereka kepada polisi, dengan alasan tergiur oleh nafsu.

Baca Juga :  HUT Ke-62 Golkar, DPD II Tubaba Menyatu dengan Warga Lewat Kegiatan Sosial

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pasal 82 tentang Pencabulan.

* Persetubuhan: ST (ayah kandung), EM, TE, SU, PO.

* Pencabulan: SP, SM.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah kerja sama apik antara Tim PPA Polres Pasuruan, di bawah kepemimpinan Kanit Resmob IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H., dengan Komnas Perlindungan Anak, serta unsur terkait lainnya.

 

Dr. Ugik dari Komnas Perlindungan Anak menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak-hak korban. “Kasus ini adalah tanggung jawab bersama kami. Sebagai lembaga perlindungan anak, kami akan memberikan perlindungan, baik tempat maupun kebutuhan lainnya, sehingga anak terbebas dari gangguan psikis,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kronologi dari Adu Mulut di Loket hingga Damai, Kisah Viral Pelayanan Disdukcapil Lampung Utara

 

Menyikapi tingginya kasus kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pasuruan, Bapak Dani, salah seorang tokoh, berharap adanya penambahan personel kepolisian.

 

“Perkara kejahatan terhadap anak sangat banyak di Pasuruan. Kepada Bapak Kapolres, mohon ditambah anggota agar korban cepat mendapatkan perlindungan,” ujarnya penuh harap.

 

Senada, Ibu Wiwin dari PPA Kabupaten Pasuruan menyatakan kepercayaan penuhnya kepada Polres Pasuruan untuk menuntaskan kasus ini. “Terima kasih sudah diproses hukum, dan kami menyerahkan penuh perkara ini kepada Polres Pasuruan,” tutupnya.

Penulis : Koko

Editor : Chu

Berita Terkait

Soal Isu Aliran Dana PJU, Ustadz Hamidi dan Oknum Perangkat Desa Selomukti Akhirnya Berdamai
Kapolres PALI: Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Pelayanan Polri
Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang
Jaga Nama Baik HSB Palembang, Ketum Tegaskan Satu Komando
H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba
Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik
Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia
Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soal Isu Aliran Dana PJU, Ustadz Hamidi dan Oknum Perangkat Desa Selomukti Akhirnya Berdamai

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Kapolres PALI: Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Pelayanan Polri

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Jaga Nama Baik HSB Palembang, Ketum Tegaskan Satu Komando

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:06 WIB

H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Berita Terbaru