PT Agrinas Palma Nusantara Bentuk Tim Internal Penanggulangan Kerusakan Lingkungan

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Internal Penanggulangan Kerusakan Lingkungan memasang banner bertuliskan larangan keras melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di areal PT Agrinas Palma Nusantara. 

Tim Internal Penanggulangan Kerusakan Lingkungan memasang banner bertuliskan larangan keras melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di areal PT Agrinas Palma Nusantara. 

KUANTAN SINGINGI, realitapublik.id – PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Kabupaten Kuantan Singingi membentuk Tim Internal Penanggulangan Kerusakan Lingkungan. Langkah ini menyusul maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT APN di Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Sebagai langkah nyata, General Manager IV PT APN, Brigjen TNI (Purn) Dr. Ahwan Ismadi memerintahkan tim yang dipimpin Manager Perkebunan PT APN, Sudarto, dan Humas/Legal PT APN, Tommy Christian Silalahi untuk melakukan penertiban di areal HGU PT APN, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Baca Juga :  Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

 

Humas/Legal PT APN, Tommy Christian Silalahi menegaskan, bahwa penertiban ini adalah langkah awal penolakan pengrusakan lingkungan dan wujud nyata PT Agrinas Palma Nusantara tidak mentoleransi aktivitas ilegal di wilayah HGU mereka.

Baca Juga :  Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

 

“Tidak ada ampun, tidak ada kata membenarkan aktivitas dompeng atau PETI yang jelas ilegal ini. Dimana ini merupakan aktivitas pengrusakan lingkungan di areal HGU PT Agrinas Palma Nusantara yang merupakan perusahaan negara (BUMN),” kata Tommy Christian Silalahi.

 

Menurut Tommy, bagi yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di areal PT APN, pihaknya tidak akan pandang bulu, semua akan disikat dan ditertibkan. “Karena ini merupakan tindakan melawan hukum yang tertuang dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara, dan denda sebesar Rp100 miliar,” tegasnya.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Keresahan Warga, Satpol PP Tubaba Tutup Sementara Karaoke Diva

 

PT Agrinas Palma Nusantara berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan mencegah aktivitas ilegal di wilayah HGU mereka. Penertiban ini adalah langkah awal untuk mencapai tujuan tersebut.(*)

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 
Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta
Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa
Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:42 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 09:55 WIB

Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

Jumat, 24 April 2026 - 09:20 WIB

Resmi Dilantik, Suwardi Siap Bawa PDBI Lampung Utara Menuju Puncak Prestasi

Berita Terbaru