PASURUAN realitapublik.id – Menanggapi aksi damai Aliansi Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, didampingi Kasintel Ferry Hary Ardianto, memberikan pernyataan kepada wartawan.
Dimana, Sepuluh Tuntutan Rakyat (SEPULTURA) untuk Kejari Pasuruan yang isinya;
– Menghentikan sikap anti-kritik.
– Mempublikasikan laporan progres penyidikan dalam 14 hari kerja.
– Menetapkan tersangka baru dari aktor utama.
– Mengusut tuntas dugaan mafia tanah.
– Membentuk Tim Khusus Asset Recovery untuk menagih piutang Rp 45,2 miliar.
– Memperluas penyidikan ke seluruh blok aset.
– Memberikan klarifikasi publik atas simpang siur hasil audit.
– Mempublikasikan action plan penuntasan kasus.
– Meminta supervisi Kejati dan Kejagung.
– Menggelar perkara terbuka dengan media dan aktivis.
Teguh Ananto menegaskan bahwa pihaknya selalu menerima dan menganalisis setiap pengaduan masyarakat. “Semua laporan yang masuk kami terima. Kami lakukan analisis apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan usai aksi damai. Kamis (31/7/25) Siang
Mengenai transparansi, Teguh menjelaskan bahwa informasi yang bersifat rahasia tidak bisa dipublikasikan. Namun, jika ada informasi yang perlu diketahui publik, pihaknya akan melakukan publikasi secara transparan.
Terkait kasus dugaan korupsi Plaza Bangil, ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah menindaklanjuti kasus tahap pertama hingga inkrah. Untuk dugaan jilid 2 dan 3, Kejaksaan sedang mengumpulkan data.
“Kami sudah menerima permohonan pendampingan hukum dari Dispendapok, baik dalam bentuk investigasi maupun notifikasi,” jelasnya.
Proses pengumpulan data ini penting untuk menemukan fakta yang akurat. “Setelah kami memiliki data dan fakta yang akurat, baru kami bisa melakukan analisis hukum untuk menentukan apakah ada potensi pidana atau perdata,” kata Teguh.
Ia menambahkan, pihaknya juga berupaya menyelesaikan persoalan serupa di Plaza Suropati dan plaza-plaza lain di Kabupaten Pasuruan melalui pendampingan hukum.
“Kami tidak boleh terburu-buru dan sembarangan. Penegakan hukum harus cermat dan teliti untuk menciptakan kepastian dan keadilan hukum,” pungkasnya.
Penulis : Koko
Editor : Saichu







