PASURUAN realitapublik.id – Ayik Suhaya, Bupati LIRA Pasuruan, salah satu aktivis yang cukup disegani di Pasuruan Raya, tiba-tiba datangi kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Kedatangannya merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Bupati Pasuruan yang telah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas tambang di Cengkrong, diduga ilegal.
Tak hanya itu, Ayik Suhaya juga menuntut pertanggungjawaban Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Kabupaten Pasuruan. Sebab, aktivitas tambang di Cengkrong, hingga saat ini masih tetap beroperasi.
“Tambang ini diduga ilegal karena tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan OP. Saya meminta laporan dari Satpol PP dan DLH mengenai tindak lanjut dari instruksi Pak Bupati. Jangan sampai terjadi demo besar-besaran seperti di tempat lain,” ujar Ayik. Jumat (15/8/25) siang.
Lebih lanjut, Ayik menyoroti kerugian yang dialami masyarakat, termasuk tidak adanya CSR (Corporate Social Responsibility) dari pihak tambang.
Ia juga khawatir kerusakan lingkungan, seperti erosi dan banjir bandang, akan berdampak pada lahan pertanian berkelanjutan yang seharusnya dilindungi. “Jangan takut dengan oknum-oknum yang ada. Kita ini negara hukum,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Pasuruan menjelaskan bahwa setelah audiensi dengan Bupati pada tanggal 6, timnya bersama DLH langsung turun ke lokasi tambang Cengkrong pada tanggal 7. Hasilnya, mereka membuat nota dinas yang kemudian dilanjutkan dengan mengirim surat kepada Gubernur, Kapolda, Pangdam, serta instansi terkait di tingkat provinsi.
“Kami sudah menindaklanjuti. Bahkan, Satpol PP provinsi sudah memiliki laporan terkait hal ini,” jelasnya. “Pada intinya, Satpol PP provinsi akan segera turun untuk menindaklanjuti laporan tambang ilegal, tidak hanya di Pasuruan, tapi juga di daerah lain.”
Sebagai tindak lanjut, tim Satpol-PP dan DLH Kabupaten Pasuruan telah berangkat ke Surabaya pada 13 Agustus untuk meminta Gubernur menugaskan instansi terkait agar segera turun ke lapangan. Jika terbukti tidak berizin, tambang tersebut harus segera ditutup sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah Provinsi.
“Kami akan terus menagih provinsi untuk segera turun. Jika memang tidak berizin, kami tetap minta tambang itu ditutup,” tegasnya.
Sementara itu, pihak DLH memaparkan hasil temuan di lapangan. “Kami melakukan pengukuran lokasi, luasnya sekitar 800 kilometer dengan ketinggian 12 meter. Setelah kami plot kan koordinatnya ke database, memang tidak ada IUP-nya. Kami simpulkan tambang ini tidak memiliki izin,” jelas perwakilan DLH.
Di lokasi, tim Satpol-PP dan DLH menemukan empat alat berat (ekskavator) yang beroperasi.
Dan menurut pantauan Ayik Suhaya, meskipun jam operasional resmi adalah pukul 08.00-16.00 WIB, aktivitas tambang sering kali berlangsung hingga malam hari.
Ayik Suhaya mendesak Satpol PP dan DLH untuk tidak hanya menunggu surat balasan dari provinsi, tetapi segera mengambil tindakan nyata.
“Jangan hanya diam dan menunggu hasil surat. Apa langkah-langkah konkret yang akan diambil Satpol PP dan DLH?” tanya Ayik dengan nada tegas. “Peraturan daerah dari Satpol PP Kabupaten juga harus ditegakkan.”
Ia menekankan pentingnya tindakan penutupan segera karena bukti ketidaksesuaian izin sudah sangat jelas. “Kalau hanya kirim surat saja, percuma kalau tidak segera turun untuk menutup. Jangan sampai ada dugaan kongkalikong,” geramnya.
Ayik berharap diskusi ini menghasilkan solusi yang tepat demi kemakmuran masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah, serta menjauhkan dari dugaan-dugaan negatif.
Penulis: Chu
Editor: Abdul Hakim
Penulis : Chu







