Ayik Suhaya Desak Satpol PP dan DLH Pasuruan Bertindak Tegas Terkait Tambang Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Ayik Suhaya, Bupati LIRA Pasuruan, salah satu aktivis yang cukup disegani di Pasuruan Raya, tiba-tiba datangi kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Kedatangannya merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Bupati Pasuruan yang telah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas tambang di Cengkrong, diduga ilegal.

Tak hanya itu, Ayik Suhaya juga menuntut pertanggungjawaban Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Kabupaten Pasuruan. Sebab, aktivitas tambang di Cengkrong, hingga saat ini masih tetap beroperasi.

“Tambang ini diduga ilegal karena tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan OP. Saya meminta laporan dari Satpol PP dan DLH mengenai tindak lanjut dari instruksi Pak Bupati. Jangan sampai terjadi demo besar-besaran seperti di tempat lain,” ujar Ayik. Jumat (15/8/25) siang.

Lebih lanjut, Ayik menyoroti kerugian yang dialami masyarakat, termasuk tidak adanya CSR (Corporate Social Responsibility) dari pihak tambang.

Baca Juga :  Gempuran Era Digital, Seni Tradisi Swadaya Pukau Ratusan Warga di Alun-Alun Pekalongan

Ia juga khawatir kerusakan lingkungan, seperti erosi dan banjir bandang, akan berdampak pada lahan pertanian berkelanjutan yang seharusnya dilindungi. “Jangan takut dengan oknum-oknum yang ada. Kita ini negara hukum,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Pasuruan menjelaskan bahwa setelah audiensi dengan Bupati pada tanggal 6, timnya bersama DLH langsung turun ke lokasi tambang Cengkrong pada tanggal 7. Hasilnya, mereka membuat nota dinas yang kemudian dilanjutkan dengan mengirim surat kepada Gubernur, Kapolda, Pangdam, serta instansi terkait di tingkat provinsi.

 

“Kami sudah menindaklanjuti. Bahkan, Satpol PP provinsi sudah memiliki laporan terkait hal ini,” jelasnya. “Pada intinya, Satpol PP provinsi akan segera turun untuk menindaklanjuti laporan tambang ilegal, tidak hanya di Pasuruan, tapi juga di daerah lain.”

 

Baca Juga :  Respons Kecelakaan Maut, Dinas PUPR Tubaba dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Provinsi 

Sebagai tindak lanjut, tim Satpol-PP dan DLH Kabupaten Pasuruan telah berangkat ke Surabaya pada 13 Agustus untuk meminta Gubernur menugaskan instansi terkait agar segera turun ke lapangan. Jika terbukti tidak berizin, tambang tersebut harus segera ditutup sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah Provinsi.

 

“Kami akan terus menagih provinsi untuk segera turun. Jika memang tidak berizin, kami tetap minta tambang itu ditutup,” tegasnya.

 

Sementara itu, pihak DLH memaparkan hasil temuan di lapangan. “Kami melakukan pengukuran lokasi, luasnya sekitar 800 kilometer dengan ketinggian 12 meter. Setelah kami plot kan koordinatnya ke database, memang tidak ada IUP-nya. Kami simpulkan tambang ini tidak memiliki izin,” jelas perwakilan DLH.

Di lokasi, tim Satpol-PP dan DLH menemukan empat alat berat (ekskavator) yang beroperasi.

Dan menurut pantauan Ayik Suhaya, meskipun jam operasional resmi adalah pukul 08.00-16.00 WIB, aktivitas tambang sering kali berlangsung hingga malam hari.

Baca Juga :  Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Razia Rutin di Tempat Hiburan Malam

Ayik Suhaya mendesak Satpol PP dan DLH untuk tidak hanya menunggu surat balasan dari provinsi, tetapi segera mengambil tindakan nyata.

 

“Jangan hanya diam dan menunggu hasil surat. Apa langkah-langkah konkret yang akan diambil Satpol PP dan DLH?” tanya Ayik dengan nada tegas. “Peraturan daerah dari Satpol PP Kabupaten juga harus ditegakkan.”

 

Ia menekankan pentingnya tindakan penutupan segera karena bukti ketidaksesuaian izin sudah sangat jelas. “Kalau hanya kirim surat saja, percuma kalau tidak segera turun untuk menutup. Jangan sampai ada dugaan kongkalikong,” geramnya.

 

Ayik berharap diskusi ini menghasilkan solusi yang tepat demi kemakmuran masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah, serta menjauhkan dari dugaan-dugaan negatif.

Penulis: Chu

Editor: Abdul Hakim

Penulis : Chu

Berita Terkait

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026
Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 1,070 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru