Pasuruan realitapublik.id – APH (25), warga Sidomukti, Pandaan, harus berurusan dengan hukum setelah Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkapnya terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Pandaan pada Jumat malam (8/8/25).
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, APH merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya yang berinisial K, MA, dan DA.
“APH berperan menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu, dan mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti komunikasi dan transaksi yang kuat, menunjukkan keterlibatan APH dalam bisnis haram ini. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit mobil Honda Brio abu-abu, dua ponsel, buku tabungan, dan kartu ATM yang digunakan untuk memuluskan transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, APH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus memburu pelaku. Penindakan akan dilakukan tegas demi melindungi generasi muda Pasuruan,” ujarnya.
Penulis : Koko
Editor : Chu







