BANDAR LAMPUNG, realitapublik.id – Setelah sekian lama mengendap dan menggemparkan masyarakat Lampung, kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271 miliar akhirnya memasuki babak baru. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang kala itu menjabat sebagai orang nomor satu di Sai Bumi Ruwa Jurai, kini resmi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketegangan memuncak sejak Kamis (4/9/2025) siang. Sumber internal Kejati membisikkan kabar pemeriksaan Arinal. Desas-desus itu akhirnya dikonfirmasi langsung oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
“Benar, terkait PT LEB,” singkat Ricky kepada awak media, Kamis petang.
Hingga berita ini diturunkan pukul 22.30 WIB, Arinal masih menjalani pemeriksaan maraton di lantai dua gedung Kejati Lampung. Ruangan itu dikabarkan dijaga ketat. Sejumlah penyidik tampak lalu-lalang dengan berkas tebal di tangan mereka.
Bukan hanya pemeriksaan. Sehari sebelumnya, Rabu (3/9/2025), tim Kejati juga menggeledah kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung. Warga sekitar sempat dibuat heboh dengan iring-iringan mobil hitam yang masuk ke kompleks rumah mantan Ketua Golkar Lampung tersebut.
Kasus ini sesungguhnya telah lama jadi perbincangan panas. Kejati Lampung pada 31 Oktober 2024 melakukan ekspose penyidikan dugaan korupsi di PT LEB, anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU). Perusahaan pelat merah ini ditugaskan mengelola PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016.
Jumlah yang dipertaruhkan fantastis yakni USD 17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar, dana yang disalurkan Pertamina Hulu Energi kepada PT LEB. Namun alih-alih memperkuat keuangan daerah, uang rakyat itu justru diduga menguap entah ke mana.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membeberkan hasil penyidikan awal.
“Dalam penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai, dokumen penting, jam tangan mewah, motor, hingga mobil Jeep. Ada juga mata uang asing yang sedang kami dalami asal-usulnya,” ungkap Armen.
Detail temuan itu bikin bulu kuduk merinding. Dari penggeledahan, penyidik mengamankan uang tunai Rp670 juta, simpanan di bank Rp1,3 miliar, dan mata uang asing setara Rp206 juta. Jumlah itu diyakini hanya serpihan kecil dari bongkahan besar dugaan korupsi.
Armen menegaskan, jika pemilik uang tak bisa membuktikan asal-usulnya, maka seluruh barang temuan akan disita negara.
“Tapi kalau tidak ada kaitannya, tentu akan dikembalikan,” jelasnya.
Penyidikan juga telah menyeret banyak nama. Sedikitnya sembilan orang saksi telah diperiksa, termasuk para pejabat kunci di lingkaran BUMD Lampung. Di antaranya ASI selaku Dirut PT LJU, T.H. selaku Plt Dirut LJU, Rnv Kepala Biro Perekonomian, Mrt Dirut PDAM, hingga HE selaku Dirut PT LEB. Bahkan seorang komisaris, AHC, turut diperiksa. (*)
Penulis : Rody







