Korupsi Miliaran Rupiah, KS Pemegang Izin Aset Pemkot Malang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka KS (memakai rompi tahanan warna merah) digiring petugas dari Kejari Kota Malang. (Photo: Andy Billy/realitapublik id)

i

Tersangka KS (memakai rompi tahanan warna merah) digiring petugas dari Kejari Kota Malang. (Photo: Andy Billy/realitapublik id)

MALANG realitapublik.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menetapkan dan menahan seorang wanita berinisial KS (65), atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Dieng Nomor 18. Dugaan kerugian daerah ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,1 Miliar.

 

Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan oleh Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang pada Kamis, 16 Oktober 2025, setelah ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan izin pemakaian aset.

 

Sewakan Aset Rumah Tinggal untuk Restoran Mewah

 

Aset yang menjadi objek perkara adalah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah seluas \pm 513 \text{ m}^2 yang terletak di Jalan Dieng Nomor 18. Tanah tersebut sejak lama dimanfaatkan oleh perorangan sebagai tempat tinggal melalui perjanjian izin pemakaian.

Baca Juga :  FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026

 

Tersangka KS, tercatat sebagai pemegang izin terakhir, yang mana izin tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemakaian aset adalah untuk keperluan tempat tinggal dan tidak boleh dialihkan atau dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari Walikota/Pejabat yang ditunjuk.

 

Sejak tahun 2011 hingga perpanjangan terakhir di tahun 2025, KS diduga secara melawan hukum dan pelanggaran izin menyewakan aset tanah tersebut kepada pihak ketiga, yaitu sebuah rumah makan/restoran bernama “Saboten Shokudo“.

Baca Juga :  Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping

 

Dalam kurun waktu 2011 s/d 2025, tersangka KS disinyalir telah menerima total uang sewa dari pihak restoran sebesar Rp 2.320.000.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah).

 

Setoran Retribusi Kecil: Sementara itu, Tersangka KS hanya menyetorkan retribusi kepada Pemkot Malang dengan total jauh lebih kecil, yakni sebesar Rp 170.829.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) untuk periode 14 tahun tersebut.

 

Kerugian Negara dan Status Hukum

 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus oleh Inspektorat Daerah Kota Malang, selisih antara uang sewa yang diterima oleh tersangka masuk keuntungan pribadi dengan retribusi yang disetorkan ke Pemkot Malang telah menimbulkan dugaan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2.149.171.000,00.

Baca Juga :  Semarakkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-4 Tiyuh, Pemerintah Karta Tanjung Selamat Gelar Seni Budaya dan Pembagian Hadiah

 

Tersangka KS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan status tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap KS untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi pemegang izin pemanfaatan Barang Milik Daerah agar mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya larangan mengalihkan izin pemakaian untuk kepentingan komersial pribadi tanpa izin resmi.(*)

 

Penulis: Andy Billy

Editor : Red

Berita Terkait

Adian Napitupulu Tegaskan Tolak Kekerasan Terkait Konflik Agraria di Desa Sukajaya
FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian
Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa
Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri
Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi
BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD
Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:13 WIB

Adian Napitupulu Tegaskan Tolak Kekerasan Terkait Konflik Agraria di Desa Sukajaya

Minggu, 6 September 2026 - 16:59 WIB

FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026

Minggu, 6 September 2026 - 14:07 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian

Minggu, 6 September 2026 - 02:52 WIB

Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIB

Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri

Sabtu, 5 September 2026 - 08:56 WIB

Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD

Jumat, 4 September 2026 - 10:57 WIB

Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain

Berita Terbaru