Mahkamah Agung Kabulkan PK, Pengusaha Bantal di Pasuruan Hirup Udara Bebas

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN realitapublik.id – Suasana haru dan suka cita menyelimuti halaman Lapas Kelas II Kota Pasuruan pada Jumat malam (31/10/2025). Tepat usai waktu Maghrib, Debby Afandi Bin Suhary akhirnya dibebaskan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tim kuasa hukum dari Sahlan Azwar Law and Firm.

 

Debby, yang sebelumnya menjalani hukuman sejak Juli, kini resmi dibebaskan setelah putusan PK MA menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Begitu pintu lapas terbuka, Debby langsung disambut pelukan hangat oleh istrinya, Daris Nur Fadhilah, saudara-saudara, dan rekan-rekan dari Asurban (Asosiasi Kasur dan Bantal) yang turut memberikan dukungan moral.

 

“Alhamdulillah, senang sekali rasanya. Perasaan ini campur aduk, antara percaya dan tidak percaya. Tapi saya yakin ini kemenangan dari Allah. Sabar di jalan kebenaran pasti berbuah rahmat,” tutur Debby dengan mata berkaca-kaca sesaat setelah keluar dari lapas.

Baca Juga :  HUT ke-17 Tubaba: Pemkab Gebrak Sektor Kesehatan Lewat Program "Tubaba Q Sehat Home Care"
Suasana bahagia istri menyambut Debby saat keluar dari pintu Lapas Kota Pasuruan

Kuasa hukum Debby, Sahlan, S.Pd., MH, CTA, CMe, CLA, CCL, menyebut kebebasan kliennya sebagai kemenangan hukum dan keadilan.

“Momen ini menunjukkan bahwa hukum masih bisa adil dan memberikan kepastian. Mahkamah Agung telah memutus bahwa Pak Debby tidak terbukti melakukan tindak pidana apa pun. Sejak awal, tidak ada niat jahat, tidak ada tindakan kriminal,” jelas Sahlan.

 

Sahlan menekankan, kliennya kini memenangkan dua perkara besar, yakni bebas murni dari jeratan pidana, dan sebelumnya telah memenangkan perkara perdata terkait merek “Harvest” di tingkat banding.

 

Baca Juga :  Perkuat Transparansi dan Responsivitas, Polres PALI Optimalkan Pelayanan Publik Melalui FKP 2026

Setelah kebebasan ini, tim kuasa hukum berencana menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak profesional.

“Kami akan melaporkan oknum jaksa, penyidik, dan pelapor yang diduga memaksa kasus ini menjadi pidana. Ini jelas bentuk ketidakprofesionalan dan bahkan bisa digolongkan sebagai tindakan zalim,” tegas Sahlan.

 

Selain itu, karena perkara merek ‘Harvest’ telah dimenangkan Debby di ranah perdata, Sahlan juga akan menempuh tuntutan perdata. “Kami akan mengkaji langkah hukum pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor,” tambahnya.

 

Ketua Asurban, Ahmad Yani, yang hadir menjemput, tak dapat menutupi rasa lega dan menyebut kemenangan Debby sebagai simbol perjuangan pengusaha kecil.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama berjuang, akhirnya titik terang itu datang juga. Ini bukti bahwa kebenaran tidak bisa dikubur. Kami harap tidak ada lagi kejadian seperti ini menimpa orang yang hanya berjuang mencari nafkah dengan jujur,” kata Ahmad Yani.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Keresahan Warga, Satpol PP Tubaba Tutup Sementara Karaoke Diva

 

Di sisi lain, Daris Nur Fadhilah, istri Debby, tak henti menahan tangis bahagia. “Alhamdulillah, suami saya menang. Ini membuktikan bahwa suami saya tidak bersalah. Allah Maha Adil, dan akhirnya kebenaran itu datang juga,” ucapnya sambil memeluk erat sang suami, menyebut momen itu sebagai jawaban atas doa panjangnya.

 

Dengan kebebasan ini, Debby Afandi menegaskan bahwa kebenaran akhirnya berpihak kepada yang benar.

“Ini bukan hanya kemenangan saya, tapi kemenangan bagi setiap orang yang percaya pada keadilan dan tetap sabar di jalan kebenaran,” tutup Debby dengan senyum penuh syukur.

Penulis : Chu

Berita Terkait

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini
Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung
Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi
Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI
SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank
Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:46 WIB

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

Kamis, 23 April 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

Kamis, 23 April 2026 - 12:55 WIB

BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung

Kamis, 23 April 2026 - 11:36 WIB

Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 11:18 WIB

Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank

Rabu, 22 April 2026 - 12:27 WIB

Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan

Berita Terbaru