Kejari Kota Malang Terima Titipan Uang Tunai Rp2,14 Miliar dari Tersangka Korupsi Aset Dieng

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kota Malang Terima Titipan Uang Tunai Rp2,14 Miliar dari Tersangka Korupsi Aset Dieng

i

Kejari Kota Malang Terima Titipan Uang Tunai Rp2,14 Miliar dari Tersangka Korupsi Aset Dieng

MALANG, realitaput.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berhasil melakukan penyitaan dan penitipan pembayaran kerugian keuangan negara senilai fantastis, mencapai Rp2.149.171.000,- (Dua Miliar Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah). Uang tunai ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah Pemerintah Kota Malang di Jl. Dieng No 18.

 

Kegiatan serah terima penitipan dana ini dilakukan secara resmi di Aula Kantor Kejari Kota Malang pada hari Selasa, 11 November 2025. Dana tersebut disita dari Tersangka berinisial Kartika Samsuadi, S.H., atas kerugian negara yang terjadi selama periode 2011 hingga 2025.

Baca Juga :  Korupsi Dana Bencana di BNPB, Netizen Geram: Ini Ironi dan Benar-benar Sakit!

 

Pelibatan Pihak Ketiga dan Mekanisme Penitipan

 

Uniknya, penitipan uang tunai sebesar Rp2,14 Miliar ini dilakukan melalui seorang pengacara, Ronny Dwi Sulistiawan, S.H., yang berdomisili di Banjarmasin.

Baca Juga :  Tiga Momentum dalam Satu Acara: Desa Curahsuri Bakal Gelar Pengajian Umum Akbar Besok Malam

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa penitipan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Prin – 1959/M.5.11/Fd.2/11/2025.

 

“Karena barang bukti ini berupa uang tunai dalam jumlah besar dan tidak memungkinkan disimpan di Kejaksaan, kami menitipkannya ke Rekening Titipan atas nama RPL 032 PDT Kejari Kota Malang di Bank BNI,” ujar Tri Joko.

Baca Juga :  Diduga Tabrak Aturan, Aktivitas Tambang CV Mutiara Timur di Lemahbang Disoal Warga

 

Uang sitaan ini diterima oleh Bendahara Penerima Kejari Kota Malang, Sulamto Adi Putra, S.H., dan akan disimpan sebagai barang bukti titipan, dengan ketentuan wajib diserahkan kembali kepada Jaksa Penyidik jika diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Kejari Kota Malang dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi aset daerah yang merugikan hingga miliaran rupiah.(*)

Penulis: Bil

Editor : Red

Berita Terkait

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton
Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Berita Terbaru