PASURUAN realitapublik.id – Kelanjutan laporan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) Pasuruan Raya terhadap politisi Ribka Tjiptaning memasuki babak baru.
Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, S.H., didampingi Sekjen Fajar Kustanto dan Sekretaris Okik Bintara Yudha, memenuhi panggilan penyidik Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan.
Laporan yang didaftarkan pada Jumat, 14 November 2025 yang lalu, ini menanggapi pernyataan Ribka Tjiptaning pada 10 November 2025 yang menyebut Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam konteks polemik gelar Pahlawan Nasional.
Laporan GM FKPPI mengacu pada dugaan tindak pidana penyebaran berita yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Usai menjalani proses pemanggilan di Polres Pasuruan pada Kamis (4/12/2025) siang, Ayi Suhaya mengadakan jumpa pers. Ia mengaku diajukan sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik.
Ayi menegaskan bahwa dasar pelaporannya adalah untuk membuktikan bahwa ucapan Ribka Tjiptaning, yang merupakan mantan anggota DPR RI dari PDIP, adalah HOAX dan tidak benar.
Ia menilai pernyataan tersebut berbahaya karena berpotensi memecah belah bangsa dan mengadu domba masyarakat. Ia bahkan mengaitkannya dengan isu bahaya laten.
“Ini dugaan oknum antek-antek PKI yang mau merubah haluan negara, falsafah bangsa Indonesia. Pancasila mau dirubah dengan paham komunis, ini saya tidak menghendaki,” tegasnya dengan lantang.
Ayi menambahkan sebagai anak tentara rakyat Indonesia, menyatakan ketidaksetujuannya jika negara dipecah belah dan diarahkan pada paham komunis yang bertentangan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia menekankan pentingnya mempertahankan Empat Pilar Kebangsaan: Pancasila, NKRI harga mati, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945.
Ayi Suhaya menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polres Pasuruan dalam memanggil dirinya. Namun, ia juga mendesak penyidik untuk segera memanggil dan mengundang terlapor.
“Saya juga meminta tadi kepada penyidik untuk segera memanggil, mengundang terlapor untuk segera hadir kalau dia itu gentlemen sebagai warga negara Indonesia yang baik,” tandasnya.
Ayi juga menyinggung dengan menyebut bahwa paham komunis yang dianut PKI bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Ia berharap pemerintah hadir untuk melindungi ideologi Pancasila.
Penulis : Saichu







