Eksekusi Liar di Griyashanta: Praktisi Hukum Sebut Tindakan Massa ‘Contempt of Court’ dan Peringatkan Pergeseran Negara Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H. (foto: Bil Realita Publik)

i

Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H. (foto: Bil Realita Publik)

MALANG realitapublik.id – Dunia hukum di Kota Malang memanas pasca-insiden pembongkaran paksa pada tembok pagar pembatas di Perumahan Griyashanta oleh sekelompok massa pada 18 Desember 2025.

 

Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H., merilis Legal Opinion (Pendapat Hukum) resmi yang memperingatkan adanya pergeseran dari Negara Hukum (Rechtstaat) menuju Negara Kekuasaan (Machtstaat).

 

Dalam dokumen bernomor 243/Legal-Opini/PUMI/XI/2025, Hertanto membedah secara tajam eskalasi yuridis yang terjadi, mulai dari kegagalan eksekusi resmi hingga tindakan anarkisme yang ia sebut sebagai “EKSEKUSI LIAR.”

 

Hertanto menyoroti fakta bahwa saat pembongkaran terjadi, objek tembok tersebut masih dalam status sengketa aktif melalui gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Malang. Menurutnya, tindakan massa yang mendahului putusan hakim adalah bentuk nyata dari Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Baca Juga :  Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik

 

“Secara doktrinal, selama perkara masih bergulir (sub-judice), tidak boleh ada pihak manapun yang melakukan tindakan fisik sepihak atas objek sengketa. Pembongkaran paksa oleh massa tanpa surat perintah eksekusi resmi adalah intervensi ilegal terhadap kewenangan hakim,” tegas Hertanto dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

 

Lebih lanjut, Advokat senior ini menegaskan bahwa insiden tersebut bukan sekadar luapan emosi warga, melainkan tindakan pidana yang terorganisir. Ia mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga membidik aktor intelektual (Intellectual Dader).

 

Hertanto merujuk pada beberapa pasal yaitu:

Pasal 170 KUHP: Terkait kekerasan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama.

Pasal 406 KUHP: Mengenai pengerusakan barang milik orang lain.

Baca Juga :  Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Pasal 55 KUHP: Untuk menjerat pihak yang memberi perintah (mandans) atau yang memfasilitasi aksi tersebut.

 

“Hukum tidak boleh kalah oleh tekanan massa. Jika tindakan ini dibiarkan, akan tercipta preseden buruk di mana siapa pun bisa membongkar properti orang lain dengan dalih aspirasi publik tanpa melalui prosedur hukum yang benar,” tambahnya.

 

Salah satu poin paling penting dalam analisis Hertanto adalah keterlibatan pemerintah daerah dan APH. Meskipun Satpol PP Kota Malang menyatakan aksi tersebut bukan bagian dari agenda resmi mereka, Hertanto menilai ada indikasi Onrechtmatige Overheidsdaad (PMH Penguasa) melalui pembiaran (omission).

 

“Ada rentang waktu yang cukup lama sejak ultimatum massa muncul pada November hingga eksekusi liar terjadi di Desember. Kegagalan otoritas dalam memberikan perlindungan terhadap objek sengketa dan harta benda warga sesuai Pasal 28G UUD 1945 dapat diklasifikasikan sebagai kelalaian hukum yang fatal,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Berizin dan Ganggu Jalan, Satpol PP Indramayu Bakal Tindak Tegas Videotron PT Netlink World Indonesia

 

Sebagai penutup pandangan hukumnya, Hertanto Budhi Prasetyo merekomendasikan tiga langkah strategis bagi pihak yang dirugikan:

Laporan Pidana: Melacak pendana dan penggerak massa melalui investigasi.

Gugatan Injunction: Meminta putusan sela untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi agar status quo terjaga.

Laporan ke Ombudsman RI: Menyelidiki dugaan maladministrasi dan pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat.

 

Analisis ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat luas bahwa penegakan aturan administratif sekalipun menyangkut fasilitas umum harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan cara-cara kriminal dan Bar bar yang mencederai supremasi hukum di Indonesia.

Penulis : Bil

Editor : Red

Berita Terkait

Soal Isu Aliran Dana PJU, Ustadz Hamidi dan Oknum Perangkat Desa Selomukti Akhirnya Berdamai
Kapolres PALI: Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Pelayanan Polri
Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang
Jaga Nama Baik HSB Palembang, Ketum Tegaskan Satu Komando
H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba
Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik
Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia
Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soal Isu Aliran Dana PJU, Ustadz Hamidi dan Oknum Perangkat Desa Selomukti Akhirnya Berdamai

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Kapolres PALI: Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Pelayanan Polri

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Jaga Nama Baik HSB Palembang, Ketum Tegaskan Satu Komando

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:06 WIB

H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Berita Terbaru