MALANG realitapublik.id — Per 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan jubah hukum kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS) dan beralih sepenuhnya ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Namun, transisi besar ini membawa peringatan keras dari praktisi hukum Malang Raya: Tanpa literasi, masyarakat rentan terjebak dalam ketidakpastian hukum.
KRA Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., praktisi hukum sekaligus Presiden Direktur Kantor Hukum Yustisia Indonesia (KHYI) Malang, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru bukan sekadar pergantian teks, melainkan pergeseran paradigma hukum yang radikal.
1. Ancaman “Kriminalisasi Massal” Akibat Minim Literasi
Dwi Indrotito menyoroti adanya “jurang informasi” antara pembuat kebijakan dan rakyat kecil. Dalam hukum berlaku asas Fiksi Hukum, di mana setiap orang dianggap tahu undang-undang begitu aturan tersebut diundangkan.
“Tanpa sosialisasi yang menyentuh akar rumput, kita berisiko menciptakan gelombang ‘kriminalisasi massal’. Warga bisa saja terjerat pidana bukan karena niat jahat, melainkan karena tidak tahu bahwa aturan mainnya telah berubah,” tegas Indrotito.
2. Perubahan Paradigma: Dari Balas Dendam ke Keadilan Korektif
KUHP baru membawa sejumlah revisi mendasar yang dinilai sebagai “pedang bermata dua” jika tidak dipahami secara utuh:
Pengetatan Delik Korupsi: Sanksi bagi koruptor diperketat sebagai efek jera, namun pelaksanaannya memerlukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik di daerah.
Pidana Alternatif (Kerja Sosial): Berbeda dengan hukum lama yang bersifat membalas (retributif), KUHP baru memungkinkan penyelesaian di luar penjara untuk tindak pidana ringan. Terpidana dengan hukuman singkat dapat diminta mengabdi pada masyarakat alih-alih memperparah kondisi penjara yang overcapacity.
3. Kritik Sosialisasi: “Jangan Hanya di Hotel Mewah”
Indrotito memberikan catatan kritis kepada Pemerintah Daerah di Malang Raya. Ia menilai pola sosialisasi sejauh ini masih terjebak pada format seremonial yang tidak menyentuh sasaran utama.
Peran Kepala Desa: Dwi Indrotito mendesak agar Kepala Desa dijadikan ujung tombak sosialisasi. Sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan warga, mereka harus menjadi “kamus hukum berjalan” yang mampu menjelaskan pasal rumit dengan bahasa sederhana.
Risiko Sosial: Minimnya literasi hukum dianggap sebagai pintu masuk bagi meningkatnya angka kriminalitas serta sengketa lahan yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Malang.
Kesimpulan: Hukum Harus Memanusiakan
Pesan utama dari Dwi Indrotito Cahyono sangat jelas: Keadilan tidak bisa tegak di atas masyarakat yang buta akan hak dan kewajibannya. Efektivitas KUHP Nasional sangat bergantung pada sejauh mana negara mampu memahamkan rakyatnya.
“Pendidikan hukum yang berkelanjutan bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban mutlak pemerintah untuk memastikan perubahan besar di tahun 2026 ini membawa kemajuan, bukan kekacauan hukum,” pungkasnya.
Penulis : Bil







