MALANG realitapublik.id — Pagar besi KB–TK Plus Al Kautsar di Jalan LA Sucipto, Blimbing, Kota Malang, mendadak berubah menjadi mimbar protes. Sebuah spanduk dengan tulisan merah mencolok kini terpasang tegak, menjadi simbol perlawanan lembaga pendidikan terhadap operasional The Souls Bar & Night Club yang berdiri berdampingan dengan kawasan sekolah.
Aksi ini merupakan puncak keresahan para pendidik dan wali murid yang menilai keberadaan tempat hiburan malam di zona pendidikan telah menabrak norma tata ruang serta etika sosial di Kota Malang.
Humas Badan Syariah Pengelolaan Pendidikan (BSPP) Sekolah Akhlak Pelita Hidayah, Safiudin, S.Pd., menegaskan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memutus opini publik yang keliru. Ia membantah keras narasi yang menyebut pihak sekolah menyetujui operasional kelab malam tersebut.
“Kami ingin meluruskan sejarah. Sejak detik pertama rencana ini muncul, kami sudah menolak secara tegas. Tidak ada satu pun ruang bagi kami untuk memberi izin. Ini adalah suara resmi yayasan dan aspirasi masyarakat yang selama ini tersumbat,” ujar Safiudin dengan nada tegas, Jumat (9/1/2026).
Safiudin menambahkan, label “Malang Kota Pendidikan” kini sedang dipertaruhkan. Membiarkan hiburan malam beroperasi di depan mata anak-anak sekolah dinilai sebagai pengkhianatan terhadap visi besar Kota Malang.
Gelombang penolakan ini pun memicu reaksi keras dari gedung legislatif. Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, mencium adanya praktik lama yang kembali terulang, yakni menjalankan usaha terlebih dahulu sementara izin administratif belum rampung.
“Ini adalah preseden buruk bagi iklim investasi. Jangan sampai muncul persepsi bahwa siapa pun boleh melanggar aturan asalkan punya modal. Jika dibiarkan, wibawa Pemerintah Daerah akan runtuh di hadapan pengusaha,” tegas Danny saat dikonfirmasi.
Danny juga mengungkap fakta bahwa pengelola The Souls sebenarnya telah mengikat kesepakatan tertulis sebelumnya. Namun, kesepakatan itu dianggap hanya menjadi “macan kertas” karena pelanggaran di lapangan terus terjadi secara terang-terangan.
“Tidak ada yang kebal hukum. Satpol PP jangan hanya menjadi penonton! Segera tertibkan, segel jika perlu, sampai semua aturan terpenuhi tanpa sisa!” seru Danny.
Meski investasi dibutuhkan untuk ekonomi kota, DPRD mengingatkan bahwa modal yang masuk tidak boleh bersifat destruktif. Aturan jarak minimum antara tempat hiburan malam dengan lembaga pendidikan dan rumah ibadah wajib ditaati tanpa tawar-menawar.
Sejumlah wali murid menyatakan kekhawatiran serupa mengenai dampak psikologis bagi siswa yang setiap hari melintasi kawasan tersebut. Kini, publik menanti keberanian Pemerintah Kota Malang: apakah akan mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah pendidikan, atau membiarkan kegaduhan ini berlarut hingga memicu aksi massa yang lebih besar?
Penulis : Bil
Editor : Chu







