PASURUAN, Realitapublik.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil memutus rantai aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga Pasuruan hingga Malang. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus dua tersangka utama berinisial AR dan CA (alias Gey) yang diketahui telah membobol sedikitnya 30 lokasi kejadian (TKP) hanya dalam kurun waktu tiga bulan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., melalui keterangan resminya pada Selasa (27/01/2026), menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen besar kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan.
Tersangka AR (asal Purwosari) dan CA (asal Kota Malang) menggunakan metode yang sangat terorganisir untuk mengincar motor di area kos-kosan. Mereka menerapkan strategi Kos Nomaden (harian/mingguan).
Tersangka sengaja mengontrak rumah di daerah target untuk membaur dan mempelajari lingkungan dan mereka memantau kebiasaan penghuni kos, mulai dari jam pulang kerja/kuliah hingga waktu tidur korban dan aksi dilakukan menggunakan kunci T saat dipastikan korban telah tidur lelap, biasanya menjelang dini hari dan setelah berhasil, mereka segera pindah ke kota lain untuk mengulangi modus yang sama guna memutus jejak.
Salah satu aksi yang terungkap adalah pencurian motor milik mahasiswi berinisial KH di sebuah kos di Kelurahan Karang Jati, Pandaan, pada 13 November 2025 lalu. Setelah pemantauan selama dua bulan, petugas akhirnya menyergap kedua tersangka di Jalan Raya Ledok Kidul, Bangil.
Berdasarkan pengembangan, tersangka tercatat beraksi secara beruntun
Kabupaten Pasuruan 17 TKP (Pandaan 8, Sukorejo 4, Purwosari & Bangil 5). Wilayah Malang (Kota & Kabupaten) 13 TKP.
Motor hasil curian dijual ke penadah dengan harga miring antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Vega, satu set kunci T, serta sepatu dan tas pinggang yang terekam identik dalam CCTV di berbagai lokasi kejadian.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Tim kami masih terus melakukan pengembangan untuk melacak jaringan penadah yang terlibat,” tegas Kapolres Pasuruan. Selasa (20/01/2026).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kos dan pekerja, untuk selalu memasang kunci ganda tambahan atau alarm guna meminimalisir risiko pencurian. Bagi warga yang kehilangan kendaraan di lokasi tersebut dapat segera berkoordinasi dengan Mapolres Pasuruan.
Penulis : Chu







