Gadis Bawah Umur Digilir, Ibu Korban Polisikan Dugaan Pelaku dan Oknum Perangkat Desa Kedung Pengaron

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu dan korban, melapor ke Polres Pasuruan (foto: Yudistira Realita Publik)

i

Ibu dan korban, melapor ke Polres Pasuruan (foto: Yudistira Realita Publik)

PASURUAN, Realitapublik.id — Seorang ibu berinisial L warga Kabupaten Pasuruan, resmi menempuh jalur hukum setelah anak gadisnya yang masih di bawah umur yang diduga menjadi korban pemerkosaan massal. Tak hanya melaporkan terduga pelaku utama, L juga mempolisikan orang tua pelaku dan oknum Perangkat Desa Kedung Pengaron, Kecamatan Kejayan, yang diduga melakukan intimidasi dan penipuan melalui skenario “pernikahan siri”.

 

L, didampingi pengurus Komite Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) menjalani proses BAP di Unit PPA Polres Pasuruan pada Rabu siang (11/02/2026).

 

Peristiwa memilukan ini di jabarkan L kepada awakmedia, yang bermula pada Kamis, 3 Juli 2025. Korban diduga dijebak oleh terduga pelaku utama berinisial RIS dan rekannya AN dengan modus mengajak keluar untuk menambal ban sepeda.

Baca Juga :  Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

 

Namun, korban justru dibawa ke area Lapangan Pacuan Kuda. Dilokasi yang sepi tersebut, Ris diduga memperkosa korban. Tak berhenti di situ, korban kemudian “diserahkan” kepada dua pria penjaga tambang berinisial Shol dan To untuk digilir. Beruntung, salah satu pria (To) gagal melakukan aksinya, dan korban kemudian diantar pulang oleh Ris dalam kondisi trauma berat.

 

L mengungkapkan bahwa pasca kejadian, pihaknya berniat langsung melapor ke polisi. Namun, ia mengaku mendapatkan tekanan dan bujuk rayu dari orang tua pelaku yang membawa serta Kepala Desa dan Perangkat Desa Kedung Pengaron.

Baca Juga :  Semarakkan HUT Ke-81 Jatim, Pasar Murah Dadakan Diserbu Warga Panggungrejo

 

“Kami ditipu mentah-mentah. Perangkat desa menjanjikan akan bertanggung jawab penuh dan meminta kami tidak melapor dengan alasan takut disorot LSM dan media. Mereka memaksa agar anak kami dinikahkan siri saja karena masih di bawah umur, dengan janji akan dinikahkan resmi setelah cukup umur,” papar L dengan nada geram.

 

Di bawah tekanan dan janji tertulis yang disaksikan oleh perangkat desa (M. Ros sebagai penanggung jawab), keluarga korban akhirnya mengalah. Namun, janji itu terbukti palsu. Pada akhir November 2025, Ris melarikan diri dan menelantarkan korban begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Pasuruan Copot Banner Sengketa Lahan Kelurahan Bukir, Warga Pertanyakan Keadilan Penertiban!

 

“Mereka menggunakan pernikahan siri hanya untuk menghindari penjara. Setelah aman, anak saya dibuang begitu saja,” tegas L

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena adanya keterlibatan oknum perangkat desa yang seharusnya melindungi warga, namun justru diduga memfasilitasi pernikahan di bawah umur untuk menutupi tindak pidana pemerkosaan.

 

KOMNAS PA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mengejar para pelaku pemerkosaan massal dan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penghalangan penyidikan (obstruction of justice). L berharap Polres Pasuruan segera menangkap seluruh pelaku dan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi mereka yang telah merusak masa depan anaknya.

Penulis : Yudistira

Editor : Chu

Berita Terkait

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik
Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia
Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim
Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Berita ini 403 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton

Berita Terbaru