PASURUAN, Realitapublik.id — Seorang ibu berinisial L warga Kabupaten Pasuruan, resmi menempuh jalur hukum setelah anak gadisnya yang masih di bawah umur yang diduga menjadi korban pemerkosaan massal. Tak hanya melaporkan terduga pelaku utama, L juga mempolisikan orang tua pelaku dan oknum Perangkat Desa Kedung Pengaron, Kecamatan Kejayan, yang diduga melakukan intimidasi dan penipuan melalui skenario “pernikahan siri”.
L, didampingi pengurus Komite Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) menjalani proses BAP di Unit PPA Polres Pasuruan pada Rabu siang (11/02/2026).
Peristiwa memilukan ini di jabarkan L kepada awakmedia, yang bermula pada Kamis, 3 Juli 2025. Korban diduga dijebak oleh terduga pelaku utama berinisial RIS dan rekannya AN dengan modus mengajak keluar untuk menambal ban sepeda.
Namun, korban justru dibawa ke area Lapangan Pacuan Kuda. Dilokasi yang sepi tersebut, Ris diduga memperkosa korban. Tak berhenti di situ, korban kemudian “diserahkan” kepada dua pria penjaga tambang berinisial Shol dan To untuk digilir. Beruntung, salah satu pria (To) gagal melakukan aksinya, dan korban kemudian diantar pulang oleh Ris dalam kondisi trauma berat.
L mengungkapkan bahwa pasca kejadian, pihaknya berniat langsung melapor ke polisi. Namun, ia mengaku mendapatkan tekanan dan bujuk rayu dari orang tua pelaku yang membawa serta Kepala Desa dan Perangkat Desa Kedung Pengaron.
“Kami ditipu mentah-mentah. Perangkat desa menjanjikan akan bertanggung jawab penuh dan meminta kami tidak melapor dengan alasan takut disorot LSM dan media. Mereka memaksa agar anak kami dinikahkan siri saja karena masih di bawah umur, dengan janji akan dinikahkan resmi setelah cukup umur,” papar L dengan nada geram.
Di bawah tekanan dan janji tertulis yang disaksikan oleh perangkat desa (M. Ros sebagai penanggung jawab), keluarga korban akhirnya mengalah. Namun, janji itu terbukti palsu. Pada akhir November 2025, Ris melarikan diri dan menelantarkan korban begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban.
“Mereka menggunakan pernikahan siri hanya untuk menghindari penjara. Setelah aman, anak saya dibuang begitu saja,” tegas L
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena adanya keterlibatan oknum perangkat desa yang seharusnya melindungi warga, namun justru diduga memfasilitasi pernikahan di bawah umur untuk menutupi tindak pidana pemerkosaan.
KOMNAS PA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mengejar para pelaku pemerkosaan massal dan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penghalangan penyidikan (obstruction of justice). L berharap Polres Pasuruan segera menangkap seluruh pelaku dan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi mereka yang telah merusak masa depan anaknya.
Penulis : Yudistira
Editor : Chu







