Gadis Bawah Umur Digilir, Ibu Korban Polisikan Dugaan Pelaku dan Oknum Perangkat Desa Kedung Pengaron

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu dan korban, melapor ke Polres Pasuruan (foto: Yudistira Realita Publik)

Ibu dan korban, melapor ke Polres Pasuruan (foto: Yudistira Realita Publik)

PASURUAN, Realitapublik.id — Seorang ibu berinisial L warga Kabupaten Pasuruan, resmi menempuh jalur hukum setelah anak gadisnya yang masih di bawah umur yang diduga menjadi korban pemerkosaan massal. Tak hanya melaporkan terduga pelaku utama, L juga mempolisikan orang tua pelaku dan oknum Perangkat Desa Kedung Pengaron, Kecamatan Kejayan, yang diduga melakukan intimidasi dan penipuan melalui skenario “pernikahan siri”.

 

L, didampingi pengurus Komite Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) menjalani proses BAP di Unit PPA Polres Pasuruan pada Rabu siang (11/02/2026).

 

Peristiwa memilukan ini di jabarkan L kepada awakmedia, yang bermula pada Kamis, 3 Juli 2025. Korban diduga dijebak oleh terduga pelaku utama berinisial RIS dan rekannya AN dengan modus mengajak keluar untuk menambal ban sepeda.

Baca Juga :  Karaoke Diva Tetap Beroperasi Meski Diprotes Warga, Kepalo Tiyuh Marga Kencana Tegaskan Belum Pernah Beri Izin

 

Namun, korban justru dibawa ke area Lapangan Pacuan Kuda. Dilokasi yang sepi tersebut, Ris diduga memperkosa korban. Tak berhenti di situ, korban kemudian “diserahkan” kepada dua pria penjaga tambang berinisial Shol dan To untuk digilir. Beruntung, salah satu pria (To) gagal melakukan aksinya, dan korban kemudian diantar pulang oleh Ris dalam kondisi trauma berat.

 

L mengungkapkan bahwa pasca kejadian, pihaknya berniat langsung melapor ke polisi. Namun, ia mengaku mendapatkan tekanan dan bujuk rayu dari orang tua pelaku yang membawa serta Kepala Desa dan Perangkat Desa Kedung Pengaron.

Baca Juga :  Polres Trenggalek Amankan Bandar Arisan Bodong,Tersangka Ditangkap di Timor Leste

 

“Kami ditipu mentah-mentah. Perangkat desa menjanjikan akan bertanggung jawab penuh dan meminta kami tidak melapor dengan alasan takut disorot LSM dan media. Mereka memaksa agar anak kami dinikahkan siri saja karena masih di bawah umur, dengan janji akan dinikahkan resmi setelah cukup umur,” papar L dengan nada geram.

 

Di bawah tekanan dan janji tertulis yang disaksikan oleh perangkat desa (M. Ros sebagai penanggung jawab), keluarga korban akhirnya mengalah. Namun, janji itu terbukti palsu. Pada akhir November 2025, Ris melarikan diri dan menelantarkan korban begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Rapor Merah Tata Kelola Kota Pasuruan: LSM AGTIB Soroti Aset Terbengkalai dan Fasilitas Publik yang Lumpuh

 

“Mereka menggunakan pernikahan siri hanya untuk menghindari penjara. Setelah aman, anak saya dibuang begitu saja,” tegas L

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena adanya keterlibatan oknum perangkat desa yang seharusnya melindungi warga, namun justru diduga memfasilitasi pernikahan di bawah umur untuk menutupi tindak pidana pemerkosaan.

 

KOMNAS PA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mengejar para pelaku pemerkosaan massal dan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penghalangan penyidikan (obstruction of justice). L berharap Polres Pasuruan segera menangkap seluruh pelaku dan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi mereka yang telah merusak masa depan anaknya.

Penulis : Yudistira

Editor : Chu

Berita Terkait

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 
Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas
Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh
Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama
Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April
Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah
Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi
Berita ini 391 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:03 WIB

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WIB

Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB

Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

Minggu, 19 April 2026 - 21:10 WIB

Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi

Minggu, 19 April 2026 - 19:38 WIB

Bentengi Keluarga dari Narkoba dan Judi Online: H. Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Gunung Timbul

Berita Terbaru