TULANG BAWANG BARAT, Realitapublik.id — Seruan untuk melawan praktik kendaraan bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) kian menggema di Provinsi Lampung. Koordinator Liputan (Korlip) Lampung Media Realitapublik.id, Rodi Sandra, bereaksi keras terhadap hancurnya infrastruktur jalan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan mengimbau masyarakat untuk berani bersuara melalui kekuatan media sosial.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Anggota DPRD Provinsi Lampung, H. Putra Jaya Umar, yang secara konsisten mengawal isu kerusakan jalan akibat truk roda 10 (Poso) yang melanggar aturan tonase.
Ajakan Perang Terhadap ODOL: “Jangan Takut Melapor!”
Rodi Sandra menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton saat fasilitas umum dihancurkan oleh kepentingan korporasi. Ia menginstruksikan warga untuk mendokumentasikan setiap truk yang diduga membawa muatan berlebih.
“Rakyat jangan mau kalah dengan korporasi! Jalan ini milik kita bersama. Saya mengimbau masyarakat, jika melihat kendaraan bermuatan berlebih, segera foto, videokan, dan viralkan! Kirimkan kepada kami atau langsung ke Bapak H. Putra Jaya Umar sebagai wakil rakyat,” tegas Rodi Sandra, Selasa (24/02/2026).
Senada dengan Rodi, H. Putra Jaya Umar menegaskan bahwa aksi viral ini adalah bentuk kontrol sosial yang efektif. “Jika kita biarkan, jalan kita akan semakin hancur dan hanya akan memakan korban jiwa di kemudian hari,” tambah H. Putra.
Sebagai bentuk komitmen, Rodi Sandra memantau langsung kondisi di lapangan pada Senin (23/02/2026). Ia mendapati truk roda 10 melintas di jalur Marga Asri menuju arah Mulya Asri dengan muatan yang terlihat jelas melebihi kapasitas jalan (overload).
Temuan tersebut langsung didokumentasikan dan dikirimkan kepada H. Putra Jaya Umar, yang direspon dengan cepat oleh sang legislator. Sinergi ini diharapkan menjadi contoh bagi jurnalis dan elemen masyarakat lainnya di seluruh kabupaten di Lampung.
H. Putra Jaya Umar kembali mengingatkan bahwa berdasarkan undang-undang, penyelenggara jalan (Gubernur/Kadis PU Provinsi untuk jalan provinsi, dan Bupati/Kadis PU Kabupaten untuk jalan kabupaten) dapat dituntut secara hukum jika pembiaran jalan rusak menyebabkan kecelakaan bagi masyarakat.
“Kita tidak melarang perusahaan beroperasi, namun aturan kelas jalan adalah harga mati. Jangan sampai keuntungan perusahaan harus ditebus dengan nyawa warga akibat jalan yang hancur,” pungkas Rodi Sandra dan H. Putra Jaya Umar secara bersamaan.
Penulis : Rody Sandra







