SURABAYA, Realitapublik.id — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran aturan pialang asuransi di Ruang Kartika 2, Rabu (04/03/2026). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim ini menghadirkan empat orang saksi kunci untuk mendalami keterlibatan terdakwa Novena Husodho dan terdakwa Ari dalam operasional PT ASA dan rujukan asuransi ke PT MAG.
Keempat saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah tersebut adalah Gresianita (Office Manager), Katarina (Direktur Hotel), M. Reza (Dirut Asuransi), dan Roni Kurniawan (Karyawan JW Marriott).
Saksi pertama, Gresianita, dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai legalitas PT ASA sebagai konsultan. Gresianita mengaku tidak pernah menanyakan detail perizinan PT ASA saat mengajukan asuransi. Sementara itu, dalam sesi tanya jawab dengan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, terungkap bahwa proses proposal asuransi dikeluarkan langsung oleh pihak perusahaan dan pembayaran dilakukan tanpa kendala pada periode 2023–2024.
Saksi kedua, Katarina, menjelaskan bahwa hubungannya dengan terdakwa Novena hanya sebatas agen asuransi. Ia menegaskan komunikasi terkait kebijakan perusahaan lebih banyak dilakukan dengan saksi M. Reza.
“Jika ada karyawan yang sakit, pihak rumah sakit atau asuransi langsung menghubungi kami untuk proses klaim. Dokumen-dokumen pun dikirim langsung dari PT MAG,” ujar Katarina.
Persidangan memanas saat saksi ketiga, M. Reza, memberikan keterangan. Majelis Hakim menyoroti adanya fee atau komisi sebesar 15% yang diterima Novena sebagai agen asuransi jiwa sejak tahun 2000. Namun, perdebatan muncul saat PH terdakwa menunjukkan adanya ketidaksinkronan data antara BAP kepolisian dengan keterangan di persidangan mengenai status “Broker” atau “Konsultan”.
Saksi M. Reza, PH terdakwa pun mempertanyakan apakah saksi memahami perbedaan mendasar secara hukum antara broker dan konsultan asuransi. Hakim Ketua menyimpulkan bahwa seluruh mekanisme pembayaran klaim selama ini dicairkan langsung dari asuransi ke pihak Rumah Sakit.
Saksi terakhir, Roni Kurniawan dari JW Marriott, menyatakan bahwa Novena pernah menginformasikan dirinya sudah tidak lagi bekerja di perusahaan sebelumnya. Ia juga mengaku tidak mengetahui posisi Novena di PT ASA maupun detail status perusahaan tersebut sebagai konsultan asuransi.
Hakim Ketua, S Pujiono, memutuskan menutup persidangan dan akan melanjutkan agenda sidang pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli.
Usai persidangan, Penasihat Hukum, Saur Oloan Hd, menegaskan bahwa fakta-fakta di persidangan justru melemahkan dakwaan JPU.
“Ibu Novena bertindak sebagai agen dari Etica Indonesia yang terdaftar secara resmi. Aturan membenarkan seorang agen bertindak demikian. Keterangan para saksi tadi membuktikan bahwa klien kami hanya membantu dan tidak ada tindakan yang menunjukkan beliau bertindak sebagai broker asuransi secara ilegal,” tegas PH terdakwa.
Ia menambahkan, tidak adanya kendala dalam proses klaim antara nasabah dan perusahaan asuransi menunjukkan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar maupun kerugian yang ditimbulkan.
Penulis : Chu







