KOTABUMI, realitapublik.id – Penantian panjang mengenai kepastian gaji Tenaga Kesehatan (Nakes) berstatus PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya menemui titik terang. Pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati besaran gaji sebesar Rp300.000 per bulan yang bersumber dari APBD 2026.
Keputusan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Lampura, Kamis (5/3/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) Lampura, serta pejabat terkait dari Dinas Kesehatan, BPKAD, dan BKPSDM.
Kesepakatan Gaji di Tengah Keterbatasan Fiskal
Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, ST, menyampaikan bahwa angka Rp300.000 ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang saat ini masih terbatas. Ia mengapresiasi para Nakes PPPK Paruh Waktu yang bersedia menerima kebijakan tersebut demi menyesuaikan kondisi anggaran.
“Alhamdulillah, kawan-kawan PPPK Paruh Waktu sepakat. Kami mengupayakan agar pembayaran ke depan dapat ditingkatkan dan dibayarkan tepat waktu sesuai hak mereka,” ujar Yusrizal usai memimpin rapat.
Senada dengan itu, Plt. Kepala BPKAD Lampura, Iskandar Helmi, menjelaskan bahwa rendahnya fiskal daerah menjadi alasan utama belum mampunya Pemkab membayar gaji sesuai standar penuh. Namun, ia memastikan gaji tersebut akan dicairkan segera. “Insyaallah, gaji PPPK Paruh Waktu untuk dua bulan akan dibayarkan sebelum Lebaran Idul Fitri 2026 ini,” tegasnya.
Tuntutan Kesetaraan Jasa Pelayanan (Jaspel)
Selain soal gaji pokok, fokus utama dalam RDP tersebut adalah pembagian Jasa Pelayanan (Jaspel). Ketua APKSI Lampura, Desti Candra Yunita, mendesak agar pembagian Jaspel bagi PPPK Paruh Waktu disetarakan dengan PNS berdasarkan variabel kinerja, beban kerja, dan kehadiran.
“PPPK Paruh Waktu adalah ASN resmi sesuai UU No. 20 Tahun 2023 dan Keputusan Kemenpan RB No. 16 Tahun 2025. Jadi, Jaspel bukan lagi bentuk belas kasihan, melainkan hak atas kinerja mereka dalam mencapai target Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) di Puskesmas,” kata Desti.
Menurutnya, meski aturan Kemenkes Nomor 6 Tahun 2022 belum secara spesifik merinci skema “Paruh Waktu” karena baru terbit, secara substansi PPPK Paruh Waktu memiliki Nomor Induk di BKN dan berhak atas jasa tersebut secara proporsional.
Respon Dinas Kesehatan
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Lampura, dr. Maya Natalia Manan, berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan kesetaraan Jaspel. Ia berencana memanggil seluruh Kepala Puskesmas (Kapus) di Lampung Utara pada Senin mendatang.
“Kami akan merapatkan kembali metode pembagian Jaspel antara ASN, PPPK penuh, dan PPPK Paruh Waktu agar sesuai dengan variabel kinerja masing-masing unit kerja,” jelas dr. Maya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi para tenaga kesehatan di Lampung Utara yang tetap berkomitmen melayani masyarakat meski di tengah keterbatasan anggaran daerah.(*)
Penulis: Rodi Sandra
Editor : Red






