Gaji PPPK Paruh Waktu Nakes di Lampung Utara Disepakati, Ini Besarannya

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu di ruang rapat DPRD Lampura, Kamis (5/3/2026).

i

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu di ruang rapat DPRD Lampura, Kamis (5/3/2026).

KOTABUMI, realitapublik.id – Penantian panjang mengenai kepastian gaji Tenaga Kesehatan (Nakes) berstatus PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya menemui titik terang. Pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati besaran gaji sebesar Rp300.000 per bulan yang bersumber dari APBD 2026.

 

Keputusan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Lampura, Kamis (5/3/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) Lampura, serta pejabat terkait dari Dinas Kesehatan, BPKAD, dan BKPSDM.

 

Kesepakatan Gaji di Tengah Keterbatasan Fiskal

Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, ST, menyampaikan bahwa angka Rp300.000 ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang saat ini masih terbatas. Ia mengapresiasi para Nakes PPPK Paruh Waktu yang bersedia menerima kebijakan tersebut demi menyesuaikan kondisi anggaran.

Baca Juga :  Proyek Irigasi P3TGAI di Desa Bandar Sakti Dinilai Asal Jadi, Ketua P3A Diduga Hindari Konfirmasi Media

 

“Alhamdulillah, kawan-kawan PPPK Paruh Waktu sepakat. Kami mengupayakan agar pembayaran ke depan dapat ditingkatkan dan dibayarkan tepat waktu sesuai hak mereka,” ujar Yusrizal usai memimpin rapat.

 

Senada dengan itu, Plt. Kepala BPKAD Lampura, Iskandar Helmi, menjelaskan bahwa rendahnya fiskal daerah menjadi alasan utama belum mampunya Pemkab membayar gaji sesuai standar penuh. Namun, ia memastikan gaji tersebut akan dicairkan segera. “Insyaallah, gaji PPPK Paruh Waktu untuk dua bulan akan dibayarkan sebelum Lebaran Idul Fitri 2026 ini,” tegasnya.

 

Tuntutan Kesetaraan Jasa Pelayanan (Jaspel)

Baca Juga :  Terpapar Abu 'Tolato' Pabrik Gula Wringin Anom, Warga di Situbondo Kirim Surat Terbuka ke Bupati

Selain soal gaji pokok, fokus utama dalam RDP tersebut adalah pembagian Jasa Pelayanan (Jaspel). Ketua APKSI Lampura, Desti Candra Yunita, mendesak agar pembagian Jaspel bagi PPPK Paruh Waktu disetarakan dengan PNS berdasarkan variabel kinerja, beban kerja, dan kehadiran.

 

“PPPK Paruh Waktu adalah ASN resmi sesuai UU No. 20 Tahun 2023 dan Keputusan Kemenpan RB No. 16 Tahun 2025. Jadi, Jaspel bukan lagi bentuk belas kasihan, melainkan hak atas kinerja mereka dalam mencapai target Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) di Puskesmas,” kata Desti.

 

Menurutnya, meski aturan Kemenkes Nomor 6 Tahun 2022 belum secara spesifik merinci skema “Paruh Waktu” karena baru terbit, secara substansi PPPK Paruh Waktu memiliki Nomor Induk di BKN dan berhak atas jasa tersebut secara proporsional.

Baca Juga :  Niat Baik Berujung Musibah, Dua Remaja Diserang Pria Diduga ODGJ

 

Respon Dinas Kesehatan

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Lampura, dr. Maya Natalia Manan, berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan kesetaraan Jaspel. Ia berencana memanggil seluruh Kepala Puskesmas (Kapus) di Lampung Utara pada Senin mendatang.

 

“Kami akan merapatkan kembali metode pembagian Jaspel antara ASN, PPPK penuh, dan PPPK Paruh Waktu agar sesuai dengan variabel kinerja masing-masing unit kerja,” jelas dr. Maya.

 

Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi para tenaga kesehatan di Lampung Utara yang tetap berkomitmen melayani masyarakat meski di tengah keterbatasan anggaran daerah.(*)

 

Penulis: Rodi Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Reses di Pulung Kencana, Putra Jaya Umar Siap Kawal 6 Usulan Warga
Dongkrak Ekonomi Warga, Pemkab Lampung Utara Gelar Tiga Event Strategis Jelang HUT RI
Suboh Smart Garden, TP PKK Kecamatan Suboh Sulap Area Pekarangan Jadi Ruang Hijau
Dukung Lingkungan Berkelanjutan, TP-PKK Kecamatan Suboh Gelar Kompetisi Ecobrick Besok
Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran
Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor
Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026
Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Reses di Pulung Kencana, Putra Jaya Umar Siap Kawal 6 Usulan Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Dongkrak Ekonomi Warga, Pemkab Lampung Utara Gelar Tiga Event Strategis Jelang HUT RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Suboh Smart Garden, TP PKK Kecamatan Suboh Sulap Area Pekarangan Jadi Ruang Hijau

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Dukung Lingkungan Berkelanjutan, TP-PKK Kecamatan Suboh Gelar Kompetisi Ecobrick Besok

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026

Berita Terbaru