PEKALONGAN, Realitapublik.id — Praktik penagihan utang yang diduga dilakukan oleh oknum koperasi di wilayah Poncol, Kota Pekalongan, menuai kecaman hebat. Pasalnya, proses penagihan tersebut dinilai melampaui batas norma dan hukum dengan melakukan aksi vandalisme di rumah debitur, yang dianggap mempermalukan serta merendahkan martabat pemilik rumah.
Insiden memprihatinkan ini terungkap setelah tembok rumah salah satu warga ditemukan dalam kondisi rusak akibat coretan cat semprot (pylox). Coretan tersebut bertuliskan pernyataan sepihak bahwa rumah tersebut akan “dijual / dilelang”.
Tindakan intimidasi visual ini tidak hanya merusak estetika properti, tetapi juga menciptakan sanksi sosial yang berat bagi penghuni rumah di mata tetangga dan warga sekitar.
Menanggapi peristiwa tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pejuang 24 menyatakan sikap tegas. Mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak pihak koperasi yang bersangkutan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka.
“Kami tidak ingin masyarakat diperlakukan dengan cara-cara yang merendahkan martabat. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka akan kami dorong untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Penagihan utang harus tetap mengedepankan etika dan prosedur legal,” tegas perwakilan LSM Pejuang 24 kepada awak media.
Aksi mencoret-coret properti milik orang lain secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Selain unsur pidana perusakan, tindakan ini juga berpotensi ditarik ke ranah pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan jika unsur subjektifnya terpenuhi.
Kasus ini kini menjadi buah bibir di kalangan warga Poncol. Masyarakat berharap pihak kepolisian dan dinas terkait yang membidangi koperasi segera turun tangan untuk menertibkan praktik penagihan yang menjurus ke arah premanisme tersebut.
Penagihan utang seharusnya dilakukan melalui mekanisme somasi atau jalur perdata yang resmi, bukan dengan aksi vandalisme yang merugikan secara psikologis maupun materiil.
Penulis : Wildan






