KOTA PASURUAN, realitapublik.id — Perombakan besar-besaran 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan memicu gejolak hebat. Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Ayi Suhaya, S.H., melontarkan kritik pedas dan menyebut adanya keganjilan sistemik di balik pencopotan mendadak Sekretaris Daerah (Sekda) Rudiyanto, Jumat (01/05/2026).
Ayi menggunakan istilah “Tsunami Mutasi” untuk menggambarkan drastisnya pergeseran jabatan tersebut, terutama posisi Sekda yang kini “dibuang” menjadi Staf Ahli setelah lima tahun menjabat sebagai panglima tertinggi ASN.
Dalam konferensi persnya, Ayi mempertanyakan motif asli di balik pelengseran Rudiyanto. Ia mengibaratkan Sekda sebagai “koki” utama di dapur pemerintahan yang bertugas meracik kebijakan sesuai visi kepala daerah.
“Masyarakat bertanya-tanya, ada apa? Apakah koki ini sudah tidak bisa lagi menyajikan hidangan lezat untuk Wali Kota? Ataukah ada masalah loyalitas yang retak? Spekulasi berkembang luas, apakah ini murni kebutuhan organisasi atau justru sebuah hukuman (punishment) yang dipaksakan,” ujar Ayi Suhaya.
Wagub LIRA Jatim ini juga mencium aroma tidak sedap dalam pengisian jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menduga adanya praktik transaksional yang mengabaikan rekam jejak (track record) serta kompetensi ASN demi kepentingan golongan tertentu.
Ada empat poin utama yang menjadi keberatan Wagub LIRA Jatim:
1. Standar Kepangkatan: Menyoroti adanya pejabat yang diduga belum memenuhi standar pangkat namun sudah didudukkan sebagai kepala dinas.
2. Faktor Like and Dislike: Menengarai mutasi dilakukan berdasarkan titipan kroni, bukan prestasi kerja.
3. Kualitas Birokrasi: Menilai praktik “nepotisme jabatan” sangat berbahaya bagi keberlangsungan pelayanan publik di Kota Pasuruan.
4. Risiko Lumpuh Anggaran: Jabatan strategis yang diisi Plt dianggap akan menghambat akselerasi pembangunan.
Kritik Ayi juga menyasar pada kekosongan posisi Sekda definitif yang kini hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Ia mengaitkan hal ini dengan rendahnya penyerapan anggaran tahun sebelumnya yang menyisakan SILPA sebesar Rp95,37 miliar.
“Sekda adalah Ketua Panggar (Panitia Anggaran). Jika posisi ini dibiarkan kosong atau hanya diisi Plt, kewenangan dan kinerjanya tidak akan maksimal. Bagaimana anggaran puluhan miliar bisa terserap untuk rakyat jika ‘nakhodanya’ tidak definitif? Ini jelas merugikan pembangunan Kota Pasuruan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Ayi Suhaya secara terbuka meminta Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengaudit dan mengusut tuntas proses mutasi massal tersebut.
“KPK wajib menelusuri ini. Jangan sampai jabatan lahir dari transaksional. Jika kursi jabatan ‘dibeli’, pejabat tersebut hanya akan fokus mengembalikan modalnya melalui cara-cara korupsi. Kami minta APH memberikan atensi penuh terhadap ‘Tsunami Mutasi’ ini,” pungkas Ayi.
Pernyataan keras ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Pasuruan bahwa publik melalui elemen sipil akan mengawal ketat setiap langkah dan kebijakan para pejabat yang baru dilantik.
Penulis : Red







