PALI, realitapublik.id – Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI berhasil membekuk seorang pemuda berinisial JiF (22), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang buron selama beberapa bulan. Pelaku diringkus di Pelabuhan Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, saat bersiap menyeberang menuju Kepulauan Bangka.
Penangkapan yang berlangsung pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres PALI. Petugas bergerak cepat setelah mengendus keberadaan pelaku pasca-serangkaian penyelidikan mendalam atas hilangnya ponsel milik korban bernama Andian (43).
Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui P.S. Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., membenarkan operasi penangkapan tersebut. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B-49/II/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel.
“Begitu tim mendapat informasi sahih bahwa pelaku berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Api-Api untuk menyeberang ke Bangka, kami langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Banyuasin II. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Dobi.
Berawal, aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (15/2/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Telaga Said, Talang Jawa, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Modus operandi dan jalannya peristiwa, pelaku memanfaatkan situasi malam hari dengan menyelinap masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang tanpa disadari.
JiF kemudian menggasak satu unit ponsel merek POCO F7 berwarna hitam yang tengah diletakkan korban di atas meja samping tempat tidur.
Korban baru menyadari rumahnya disatroni maling saat terbangun dari tidur dan melihat ponselnya sudah raib dari tempat semula.
Pelaku yang sekian bulan itu boron, akhirnya berhasil ditangkap Tim Beruang Hitam. Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti utama berupa satu unit ponsel POCO F7 warna hitam yang nomor IMEI-nya terbukti identik dengan milik korban.
Saat ini JiF telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres PALI guna menjalani proses hukum. Penyidik tengah merampungkan berkas administrasi penyidikan serta berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kasat Reskrim.(*)
Penulis : Lidian Heri
Editor : Red






