Realitapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi mendapatkan suntikan energi baru dalam jajaran birokrasinya. Sebanyak 297 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2025 kini telah resmi menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.
Perubahan status kepegawaian tersebut ditandai dengan prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan sekaligus penyerahan Keputusan (SK) Pengangkatan yang berlangsung di Ruang Lokakrida, Balai Kota Semarang, Selasa (9/6/2026).
Pengangkatan ini merupakan buah dari perjuangan para aparatur setelah berhasil melewati masa percobaan selama satu tahun penuh. Dari total 301 CPNS yang mengikuti seluruh rangkaian proses evaluasi, sebanyak 297 orang dinyatakan memenuhi syarat (TMS) kepegawaian.
Ratusan aparatur baru tersebut dinyatakan berhak diangkat setelah:
Menyelesaikan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS dengan baik.
Lolos uji kesehatan tim medis (sehat jasmani dan rohani).
Memenuhi seluruh ketentuan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyampaikan bahwa kehadiran ratusan PNS baru ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pemkot Semarang.
“Kota Semarang mendapatkan energi baru. Mereka adalah orang-orang terbaik yang lolos dari proses seleksi yang sangat ketat. Saya yakin kehadiran mereka akan menjadi kekuatan baru yang membawa semangat, inovasi, dan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat,” ujar Agustina.
Berdasarkan data profil kepegawaian yang diterima, komposisi PNS baru ini sangat didominasi oleh kelompok usia muda, dengan rincian:
Generasi Z: 233 orang
Generasi Y (Milenial): 64 orang
Agustina optimis dominasi kelompok muda ini mampu menjadi motor penggerak transformasi dan digitalisasi pelayanan publik di Kota Semarang agar semakin relevan dengan perkembangan zaman.
“Generasi muda memiliki cara pandang yang dekat dengan perkembangan zaman dan teknologi. Kehadiran mereka akan membantu pemerintah memahami kebutuhan masyarakat secara lebih cepat dan tepat, sehingga pelayanan publik semakin relevan dan berkualitas,” imbuhnya.
Seiring dengan perubahan status dari CPNS menjadi PNS per Juni 2026, para pegawai baru tersebut kini berhak menerima hak finansial mereka secara penuh, meliputi gaji pokok beserta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen.
Kendati demikian, Wali Kota menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ini wajib diiringi dengan peningkatan tanggung jawab serta kualitas loyalitas kerja di lapangan.
“Ketika hak sudah diterima 100 persen, maka pelayanan kepada masyarakat juga harus hadir 100 persen,” tegas Agustina memungkasi arahannya.
Melalui pengangkatan ini, Pemkot Semarang berharap para PNS formasi 2025 dapat menjaga integritas, profesionalitas, serta senantiasa menempatkan kepentingan pelayanan warga di atas kepentingan pribadi.
Penulis : Fery Eka spt






