Duduk Perkara Audiensi Sengketa Waris H. Slamet Sijambe Wonokerto yang Masih Menggantung

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN – Polemik penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW) di Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, terus bergulir. Meski telah difasilitasi melalui forum audiensi di Aula Balai Desa Sijambe pada Rabu (10/6/2026), pertemuan antara pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dan perwakilan warga belum berhasil mencapai kesepakatan penuh.

 

​Konflik ini dipicu oleh adanya perbedaan substansial antara hasil musyawarah keluarga yang digelar pada 3 Mei 2025 dengan isi dokumen SKW resmi yang diterbitkan oleh Pemdes Sijambe pada 19 Mei 2025.

 

Dalam forum tersebut, Kepala Desa Sijambe, Wahidin, mengklarifikasi bahwa dokumen yang diterbitkan pihaknya bukan instrumen hukum untuk pembagian harta warisan.

​”Dokumen tersebut murni untuk pemenuhan kebutuhan administrasi pertanahan, bukan untuk menentukan hak atau pembagian waris sebagaimana yang dipersepsikan,” ujar Wahidin.

Baca Juga :  Tiyuh Karta Tanjung Selamat Salurkan BLT-DD Tahap Pertama 2026, 5 KPM Terima Bantuan Sekaligus

 

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan besar dari pihak keluarga terkait keabsahan proses administrasinya.

​Sebagai bentuk itikad baik, Pemdes Sijambe menyatakan membuka diri untuk melakukan revisi, perbaikan, atau menerbitkan ulang dokumen tersebut agar tidak memicu polemik berkepanjangan.

 

​Namun, tawaran solusi dari Pemdes Sijambe tersebut dinilai belum menyentuh akar masalah oleh pihak pendamping warga (LSM Pejuang 24).

 

Menurut LSM Pejuang 24, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan sekadar mengganti dokumen lama dengan yang baru. Selain itu juga terkait akuntabilitas dan transparansi birokrasi desa.

Baca Juga :  Pasca Penangkapan Pengasuh Padepokan di Pekalongan, Puluhan Orang Tua Mulai Jemput Putrinya

 

“Substansi masalah mencakup prosesi penerbitan, tanggung jawab pejabat publik, dan kepastian hukum. Dokumen yang sudah disahkan secara administrasi tidak bisa dianulir begitu saja tanpa ada penjelasan kronologis yang utuh mengenai mengapa perbedaan itu bisa terjadi,” kata Ketua Umum LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso.

​LSM Pejuang 24 menyatakan berkomitmen penuh untuk terus mengawal kasus ini dan membuka peluang menempuh jalur hukum atau administratif yang lebih tinggi guna mendapat kejelasan yang transparan.

Meskipun perdebatan berjalan cukup alot dan kedua belah pihak bertahan pada argumen masing-masing, audiensi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Pemdes Sijambe tetap pada posisi bahwa kekeliruan bisa diselesaikan lewat jalur perbaikan administrasi, sementara pihak LSM menilai ada aspek prosedural mendasar yang wajib dipertanggungjawabkan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Dihantam Gelombang Pasang dan Angin Kencang, 9 Perahu Nelayan di Jangkar Situbondo Tenggelam

​Hingga audiensi ditutup, babak baru polemik SKW Desa Sijambe ini dipastikan masih akan berlanjut, menunggu langkah taktis berikutnya yang akan diambil oleh kedua belah pihak.

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sijambe Wahidin beserta jajaran perangkat desa. Turut hadir sebagai fasilitator keamanan dan ketertiban, Kapolsek Wiradesa AKP Maman Sugiarto, S.H., M.H., dan Danramil Wiradesa Kapten CPL Efendi. Sementara pihak warga didampingi oleh jajaran LSM Pejuang 24 yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Teguh Hadi Santoso.(*)

Penulis : Wildan Purna Irawan

Editor : Red

Berita Terkait

BOP RT Rp25 Juta di Kota Semarang Segera Cair Akhir Juni 2026
Penumpang BRT Trans Jateng Tembus 4,15 Juta, Koridor Semarang-Bawen Jadi Rute Terpadat
Resmi Jadi PNS, 297 Aparatur Baru Perkuat Pelayanan Publik Kota Semarang
Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci, Chatib Basri Ungkap Penentu Utama Pelemahan Rupiah
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK, Diduga Suap Audit ‘Smart Board’ Muara Enim
Gandeng Kejari dan Polres, Pemdes Pengabuan Sosialisasi Anti-Korupsi Dana Desa 2026
Satlantas Polres Lampung Utara Amankan Pria yang Kedapatan Bawa Sabu serta Sajam
Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Tukang Becak di Jalan Raya Pekajangan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WIB

BOP RT Rp25 Juta di Kota Semarang Segera Cair Akhir Juni 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:11 WIB

Penumpang BRT Trans Jateng Tembus 4,15 Juta, Koridor Semarang-Bawen Jadi Rute Terpadat

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:01 WIB

Resmi Jadi PNS, 297 Aparatur Baru Perkuat Pelayanan Publik Kota Semarang

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:52 WIB

Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci, Chatib Basri Ungkap Penentu Utama Pelemahan Rupiah

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:29 WIB

Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK, Diduga Suap Audit ‘Smart Board’ Muara Enim

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:08 WIB

Gandeng Kejari dan Polres, Pemdes Pengabuan Sosialisasi Anti-Korupsi Dana Desa 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:36 WIB

Satlantas Polres Lampung Utara Amankan Pria yang Kedapatan Bawa Sabu serta Sajam

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Tukang Becak di Jalan Raya Pekajangan

Berita Terbaru