PEKALONGAN – Polemik penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW) di Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, terus bergulir. Meski telah difasilitasi melalui forum audiensi di Aula Balai Desa Sijambe pada Rabu (10/6/2026), pertemuan antara pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dan perwakilan warga belum berhasil mencapai kesepakatan penuh.
Konflik ini dipicu oleh adanya perbedaan substansial antara hasil musyawarah keluarga yang digelar pada 3 Mei 2025 dengan isi dokumen SKW resmi yang diterbitkan oleh Pemdes Sijambe pada 19 Mei 2025.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Sijambe, Wahidin, mengklarifikasi bahwa dokumen yang diterbitkan pihaknya bukan instrumen hukum untuk pembagian harta warisan.
”Dokumen tersebut murni untuk pemenuhan kebutuhan administrasi pertanahan, bukan untuk menentukan hak atau pembagian waris sebagaimana yang dipersepsikan,” ujar Wahidin.
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan besar dari pihak keluarga terkait keabsahan proses administrasinya.
Sebagai bentuk itikad baik, Pemdes Sijambe menyatakan membuka diri untuk melakukan revisi, perbaikan, atau menerbitkan ulang dokumen tersebut agar tidak memicu polemik berkepanjangan.
Namun, tawaran solusi dari Pemdes Sijambe tersebut dinilai belum menyentuh akar masalah oleh pihak pendamping warga (LSM Pejuang 24).

Menurut LSM Pejuang 24, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan sekadar mengganti dokumen lama dengan yang baru. Selain itu juga terkait akuntabilitas dan transparansi birokrasi desa.
“Substansi masalah mencakup prosesi penerbitan, tanggung jawab pejabat publik, dan kepastian hukum. Dokumen yang sudah disahkan secara administrasi tidak bisa dianulir begitu saja tanpa ada penjelasan kronologis yang utuh mengenai mengapa perbedaan itu bisa terjadi,” kata Ketua Umum LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso.
LSM Pejuang 24 menyatakan berkomitmen penuh untuk terus mengawal kasus ini dan membuka peluang menempuh jalur hukum atau administratif yang lebih tinggi guna mendapat kejelasan yang transparan.
Meskipun perdebatan berjalan cukup alot dan kedua belah pihak bertahan pada argumen masing-masing, audiensi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Pemdes Sijambe tetap pada posisi bahwa kekeliruan bisa diselesaikan lewat jalur perbaikan administrasi, sementara pihak LSM menilai ada aspek prosedural mendasar yang wajib dipertanggungjawabkan terlebih dahulu.
Hingga audiensi ditutup, babak baru polemik SKW Desa Sijambe ini dipastikan masih akan berlanjut, menunggu langkah taktis berikutnya yang akan diambil oleh kedua belah pihak.

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sijambe Wahidin beserta jajaran perangkat desa. Turut hadir sebagai fasilitator keamanan dan ketertiban, Kapolsek Wiradesa AKP Maman Sugiarto, S.H., M.H., dan Danramil Wiradesa Kapten CPL Efendi. Sementara pihak warga didampingi oleh jajaran LSM Pejuang 24 yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Teguh Hadi Santoso.(*)
Penulis : Wildan Purna Irawan
Editor : Red






