SEMARANG, realitapublik.id – Kabar gembira bagi pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang. Setelah melalui proses penantian, dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT se-Kota Semarang direncanakan segera cair pada akhir Juni 2026.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memastikan bahwa dana BOP sebesar Rp25 juta per RT untuk tahun anggaran 2026 akan disalurkan secara bertahap. Kecepatan pencairan tersebut bergantung pada kesiapan pengajuan dokumen dari masing-masing lingkungan RT.
“Saat ini sedang proses pencairan, ditargetkan akhir Juni bisa selesai. Karena mekanismenya tidak bisa serentak, dana akan langsung cair begitu pengajuan selesai diverifikasi. Oleh karena itu, pengajuan harus masuk bulan ini,” ujar Agustina pada Selasa (9/6/2026).
Agustina menerangkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang melandasi payung hukum BOP ini sebenarnya sudah rampung sejak lama. Kendati demikian, Pemerintah Kota Semarang saat ini tengah melakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan tata cara pengajuan serta penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan bebas dari kesalahan administratif.
“Perwal sudah turun. Saat ini hanya tata cara pengajuan dan format laporan pertanggungjawaban yang disesuaikan serta dikonsultasikan, agar nantinya masyarakat tidak mengalami kendala hukum,” jelasnya.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, skema penggunaan dana BOP tahun ini dirancang jauh lebih fleksibel namun tetap terarah. Pemkot Semarang mewajibkan program kerja yang didanai BOP harus selaras dengan tema besar pembangunan kota tahun ini, yakni ketahanan pangan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa poin pemanfaatan dana BOP RT yang diperbolehkan antara lain:
Kegiatan Sosial Budaya: Penyelenggaraan forum warga atau pelestarian tradisi lokal.
Pengembangan Pariwisata: Penataan kampung tematik atau potensi wisata berbasis rukun tetangga.
Pemberdayaan Masyarakat: Pelatihan keterampilan warga dan pengadaan fasilitas penunjang lingkungan.
Aksi Lingkungan Hidup: Pembelian sarana pilah sampah atau pembuatan kebun pangan mandiri.
“Penggunaannya kini lebih luas. Misalnya untuk momen agustusan nanti, warga bisa menggelar lomba memilah sampah organik. Itu sangat sesuai dengan tema lingkungan. Yang terpenting, seluruh perencanaan program wajib diputuskan melalui forum rembug warga,” tambah Agustina.
Mengingat rumitnya sistem pelaporan keuangan sering menjadi kendala utama bagi para pengurus RT pada tahun 2025, Pemkot Semarang mengambil kebijakan untuk menyederhanakan format SPJ/LPJ pada tahun ini.
Agustina berharap, dengan sistem laporan yang lebih ringkas dan aplikatif, para ketua RT dapat mengelola anggaran negara tersebut secara transparan, akuntabel, dan tanpa beban psikologis administratif. Namun, ia tetap mewanti-wanti agar asas kepatuhan terhadap hukum tetap dijaga.
Kebijakan alokasi dana stimulan ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat struktur pemerintahan terkecil. Dengan ketersediaan anggaran operasional yang pasti, pengurus RT diharapkan dapat menggerakkan roda organisasi kemasyarakatan secara mandiri, tanpa harus membebani warga melalui penarikan iuran swadaya atau pengajuan proposal yang berulang.
Penulis : Fery Eka spt






