Kericuhan Warnai Pembersihan Lahan Jalan Perbatasan di Tamansari Bogor 

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Proses pembersihan lahan menggunakan alat berat di perbatasan jalan penghubung Desa Sukaluyu – Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. 

 

BOGOR – Proses pembersihan lahan untuk pembukaan jalan perbatasan yang menghubungkan Desa Sukaluyu dengan Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, berakhir ricuh. Ratusan warga setempat bersiaga di lokasi untuk menghadang alat berat yang diterjunkan oleh pihak PT PMC, Sabtu (11/7/2026)

 

Aksi penolakan tersebut berjalan alot dan diwarnai ketegangan. Berdasarkan pantauan di lapangan, warga melakukan perlawanan dengan melontarkan caci maki ke arah para pekerja dan operator ekskavator. Situasi semakin memanas ketika beberapa warga mulai melemparkan batu menggunakan ketapel ke arah alat berat.

Baca Juga :  LSM KAMPUD Beberkan Rincian Dana BOS SMKN 1 TBT 2024–2025 yang Dinilai Tak Wajar

 

Menanggapi aksi penghadangan ini, perwakilan Manajemen Aset PT PMC, Ruben, menyatakan kekecewaannya. Menurut Ruben, pihak perusahaan telah menjalankan seluruh tahapan prosedur yang berlaku sebelum melakukan pembukaan jalan di lapangan.

 

“Kami sudah melakukan langkah-langkah mediasi dengan pengurus lima RT di Desa Sukajaya. Rencana pembersihan dan pembuatan jalan ini juga sudah kami sampaikan langsung kepada Kepala Desa Sukajaya. Bahkan, kami pun sudah mengirimkan surat resmi kepada semua aparat terkait mengenai rencana kerja ini,” ujar Ruben kepada awak media, Sabtu (11/7).

 

Lebih lanjut, Ruben menuding ada kelompok tertentu (Grup S.H. Cs) yang sengaja menggerakkan massa secara ilegal untuk menghambat proyek infrastruktur tersebut.

Baca Juga :  Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan

 

“Kami menganggap tindakan mereka ilegal. Kelompok S.H. Cs tidak memiliki alas hak (bukti kepemilikan) tertulis terhadap lahan tersebut dan hanya bersandar pada klaim turun-temurun. Berdasarkan bukti dokumen yang kami miliki, lahan itu sebenarnya sudah mendapatkan ganti rugi pada tahun 2002 oleh PT Sahara, yang mana masih satu bagian dengan PT PMC,” tambahnya.

 

Guna mengantisipasi konflik berkepanjangan dan memastikan proyek tetap berjalan, pihak PT PMC berencana mengambil langkah tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.

 

“Hari Senin besok kami akan bersurat secara resmi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dan pihak kepolisian. Kami meminta pendampingan serta pengawalan ketat agar proses pembersihan dan pembuatan akses jalan menuju Desa Sukajaya ini bisa diselesaikan dengan aman,” pungkas Ruben.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-75 IBI, Bidan Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis

 

Di lokasi yang sama, Cece Miftah selaku pendamping kegiatan pembersihan lahan PT PMC menyayangkan sikap provokatif sebagian warga yang dinilai menutup pintu dialog. Menurut Cece, penolakan terjadi karena warga masih salah paham dan menganggap tanah tersebut adalah tanah negara bebas. Padahal, secara legalitas hukum, lahan tersebut sudah sah milik perusahaan.

 

Cece Miftah berharap agar rencana pembersihan dan pembukaan jalan ini dapat berjalan lancar tanpa ada hal-hal yang tidak diinginkan.(*)

Penulis : Lucyana

Editor : Red

Berita Terkait

Open Turnamen Karang Taruna Cup II Margodadi Jadi Wadah Pembinaan Bakat Sepak Bola Lokal
Kawal Colour Run Remind Festival 2026, Polres Tubaba Siagakan Puluhan Personel
Kunjungi Exit Tol Situbondo, Wapres Gibran Pacu Percepatan Investasi Koridor Jatim
MoU Polri-Dewan Pers: Antara Sengketa Berita dan Pidana
Jaga Kebersihan Lingkungan, Warga dan Pemerintah Kecamatan Tulang Bawang Tengah Gelar Kerja Bakti Bersama
Wujudkan Lingkungan Asri, Mahasiswa KKN UM Metro dan Warga Marga Kencana Gelar Kerja Bakti
Imbas Debu Proyek di Sekitar RSUD Tulang Bawang Barat, Keluarga Pasien Tuntut Solusi
Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelindo Regional 3: Modus Mark-Up HPS Rp200 Miliar Terbongkar di Persidangan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:10 WIB

Open Turnamen Karang Taruna Cup II Margodadi Jadi Wadah Pembinaan Bakat Sepak Bola Lokal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:02 WIB

Kawal Colour Run Remind Festival 2026, Polres Tubaba Siagakan Puluhan Personel

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:18 WIB

Kericuhan Warnai Pembersihan Lahan Jalan Perbatasan di Tamansari Bogor 

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:11 WIB

Kunjungi Exit Tol Situbondo, Wapres Gibran Pacu Percepatan Investasi Koridor Jatim

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:06 WIB

MoU Polri-Dewan Pers: Antara Sengketa Berita dan Pidana

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:52 WIB

Wujudkan Lingkungan Asri, Mahasiswa KKN UM Metro dan Warga Marga Kencana Gelar Kerja Bakti

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:37 WIB

Imbas Debu Proyek di Sekitar RSUD Tulang Bawang Barat, Keluarga Pasien Tuntut Solusi

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:20 WIB

Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelindo Regional 3: Modus Mark-Up HPS Rp200 Miliar Terbongkar di Persidangan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

MoU Polri-Dewan Pers: Antara Sengketa Berita dan Pidana

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:06 WIB