Foto: Proses pembersihan lahan menggunakan alat berat di perbatasan jalan penghubung Desa Sukaluyu – Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
BOGOR – Proses pembersihan lahan untuk pembukaan jalan perbatasan yang menghubungkan Desa Sukaluyu dengan Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, berakhir ricuh. Ratusan warga setempat bersiaga di lokasi untuk menghadang alat berat yang diterjunkan oleh pihak PT PMC, Sabtu (11/7/2026)
Aksi penolakan tersebut berjalan alot dan diwarnai ketegangan. Berdasarkan pantauan di lapangan, warga melakukan perlawanan dengan melontarkan caci maki ke arah para pekerja dan operator ekskavator. Situasi semakin memanas ketika beberapa warga mulai melemparkan batu menggunakan ketapel ke arah alat berat.
Menanggapi aksi penghadangan ini, perwakilan Manajemen Aset PT PMC, Ruben, menyatakan kekecewaannya. Menurut Ruben, pihak perusahaan telah menjalankan seluruh tahapan prosedur yang berlaku sebelum melakukan pembukaan jalan di lapangan.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah mediasi dengan pengurus lima RT di Desa Sukajaya. Rencana pembersihan dan pembuatan jalan ini juga sudah kami sampaikan langsung kepada Kepala Desa Sukajaya. Bahkan, kami pun sudah mengirimkan surat resmi kepada semua aparat terkait mengenai rencana kerja ini,” ujar Ruben kepada awak media, Sabtu (11/7).
Lebih lanjut, Ruben menuding ada kelompok tertentu (Grup S.H. Cs) yang sengaja menggerakkan massa secara ilegal untuk menghambat proyek infrastruktur tersebut.
“Kami menganggap tindakan mereka ilegal. Kelompok S.H. Cs tidak memiliki alas hak (bukti kepemilikan) tertulis terhadap lahan tersebut dan hanya bersandar pada klaim turun-temurun. Berdasarkan bukti dokumen yang kami miliki, lahan itu sebenarnya sudah mendapatkan ganti rugi pada tahun 2002 oleh PT Sahara, yang mana masih satu bagian dengan PT PMC,” tambahnya.
Guna mengantisipasi konflik berkepanjangan dan memastikan proyek tetap berjalan, pihak PT PMC berencana mengambil langkah tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.
“Hari Senin besok kami akan bersurat secara resmi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dan pihak kepolisian. Kami meminta pendampingan serta pengawalan ketat agar proses pembersihan dan pembuatan akses jalan menuju Desa Sukajaya ini bisa diselesaikan dengan aman,” pungkas Ruben.
Di lokasi yang sama, Cece Miftah selaku pendamping kegiatan pembersihan lahan PT PMC menyayangkan sikap provokatif sebagian warga yang dinilai menutup pintu dialog. Menurut Cece, penolakan terjadi karena warga masih salah paham dan menganggap tanah tersebut adalah tanah negara bebas. Padahal, secara legalitas hukum, lahan tersebut sudah sah milik perusahaan.
Cece Miftah berharap agar rencana pembersihan dan pembukaan jalan ini dapat berjalan lancar tanpa ada hal-hal yang tidak diinginkan.(*)
Penulis : Lucyana
Editor : Red







