Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Jakarta Realitapublik.id – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Yudhistira menjadi korban penipuan oknum yang mengatasnamakan perusahaan pelayanan jasa pengiriman barang PT Indah Logistik (Indah Logistik Cargo), menyusul bocornya data pribadi yang bersangkutan hingga akhirnya yang bersangkutan mengalami kerugian materi ketika akan melakukan pengiriman barang dari Banda Aceh ke Medan.

 

Melalui tim kuasa hukumnya terdiri dari La Isarmono, SH, CTT, Muh Nur Latif, SH, Efggo Sanata, SH, Misbah, SH dan Anwari, SH, somasi tersebut resmi dilayangkan pada Senin (14/9/2026).

 

La Isarmono selaku ketua tim kuasa hukum dalam konferensi pers membenarkan, mewakili korban, pihaknya telah melayangkan somasi terhadap pihak perusahaan pelayanan jasa PT Indah Logistik Pusat di Jakarta dan Banda Aceh, menyusul bocornya data pribadi

 

“Hal Krusial atas terjadinya kebocoran data yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Indah Logistik sangat merugikan konsumen pengguna jasa pengiriman tersebut yang mana dengan kurangnya keamanan sistem data,” ungkap Isarmono dalam preskon yang digelar di kawasan Kalibata, Jaksel, Rabu (16/9/2026).

 

Akibatnya, lanjut Isar, hal itu menjadi ruang bagi pelaku pelaku pencurian data serta pelaku tindak pidana lainnya dan hal tersebut bisa terjadi kapan dan dimana saja dan bisa terjadi kepada konsumen2 lainnya yang menggunakan jasa pengiriman tersebut.

Baca Juga :  Bakar Sampah Berujung Maut, Pria Lansia di Abung Surakarta Tewas Terjebak Asap

 

“Perlu digarisbawahi, bahwa terjadinya hal ini merupakan salah satu bentuk sikap ketidak pedulian PT. Indah Logistuk yang melakukan pembiaran sehingga terjadi kebocoran data konsumen,” bebernya.

 

Dengan fakta tersebut, Isarmono mengatakan bahwa pihak PT Indah Logistik diduga telah melanggar Pasal :

– Pasal 39 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) :

“Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi dikases secara tidak sah”

Sebagai pengendali data, PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh gagal mematuhi kewajiban hukum untuk mengamankan data manifes/resi konsumen yang berisi data pribadi dari pihak luar yang tidak berhak.

– Pasal 46 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) :

Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi (kebocoran resi), PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh selaku pengendali data wajib memberikan pemberitahuan tertulis secara resmi kepada subjek hukum data pribadi dan Lembaga secara tertulis maksimal 3×24 jam.

PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh telah lalai dan membiarkan konsumen menghadapi risiko penipuan tanpa adanya warning system.

Baca Juga :  Peserta Simbang Kulon Night Carnival Meninggal Usai Tampil Kenakan Kostum Monster

– Pasal 4 Huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) :

“hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatandalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa’’

Bahwa PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh sebagai pemberi jasa kepada konsumen telah gagal mmberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi jasa dari PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh

– Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) :

“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”

PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh wajib mengganti kerugian akibat buruknya kualitas layanan keamanan informasi PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh

– Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH):

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Kelalaian PT. INDAH LOGISTIK/INDAH PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh menjaga Resi dan Biodata Konsumen memiliki hubungan kausalitas (sebab-akibat) langsung terhadap kerugian finansial yang Tn. Yudhistira (klein kami) alami.

– Pasal 65 Ayat (2) Jo. Pasal 67 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda Rp4.000.000.000,- (empat milliar rupiah).

Baca Juga :  Diduga Gunakan Pelat Palsu, Fortuner N 1390 WP Kabur Saat Hendak Dikonfirmasi Awak Media

 

Bahwa dengan adanya kebocoran data yang menurut dugaan kami diakibatkan karena kesengajaan PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh membiarkan keamanan sistem PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh diakses oleh pihak lain secara melawan hukum dan tidak ada upaya pencegahan dari PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh yang mengakibatkan data dari Tn. Yudhistira terungkap dan teridetifikasi oleh orang lain.

 

“Kami juga menunggu itikad baik dari pihak perusahaan PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh. Dan bila tidak direspon, setelah dilakukan upaya somasi sampai dengan waktu yang ditentukan dan pihak PT. Indah Logistik tidak memiliki itikad baik untuk menghubungi dan membuka ruang komunikasi kepada pihak korban sehingga hal tersebut benar-benar mencerminkan ketidak pedulian terhadap kelalaian yang di lakukan yang sudah sngat merugikan konsumen, tentunya kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya yang intinya ke depan bisa menjadi pelajaran bagi siapapun yang notabene konsumen untuk mengetahui dan memahami haknya,” pungkas Isar.(*)

Berita Terkait

Ali Hasan Jadi Advokat Termuda, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lantik 173 Advokat PERADI Lampung
Bakar Sampah Berujung Maut, Pria Lansia di Abung Surakarta Tewas Terjebak Asap
Warga Bojong Amankan Sekelompok Remaja dan Enam Celurit
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Diduga Gunakan Pelat Palsu, Fortuner N 1390 WP Kabur Saat Hendak Dikonfirmasi Awak Media
Garansi 10 Tahun Membran Payung Kota Pasuruan Berujung Polemik: Siapa yang Menipu, Siapa yang Tertipu? 
Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Kaligung di Karanggeneng 
GP Ansor Malang Soal Penganiayaan Anggota DPRD: Demokrasi Bukan Bikin Onar, Polisi Jangan Lembek Usut Pelaku!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:32 WIB

Ali Hasan Jadi Advokat Termuda, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lantik 173 Advokat PERADI Lampung

Rabu, 16 September 2026 - 17:00 WIB

Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik

Selasa, 15 September 2026 - 06:06 WIB

Bakar Sampah Berujung Maut, Pria Lansia di Abung Surakarta Tewas Terjebak Asap

Selasa, 15 September 2026 - 00:52 WIB

Warga Bojong Amankan Sekelompok Remaja dan Enam Celurit

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 11:43 WIB

Diduga Gunakan Pelat Palsu, Fortuner N 1390 WP Kabur Saat Hendak Dikonfirmasi Awak Media

Senin, 14 September 2026 - 07:54 WIB

Garansi 10 Tahun Membran Payung Kota Pasuruan Berujung Polemik: Siapa yang Menipu, Siapa yang Tertipu? 

Minggu, 13 September 2026 - 07:12 WIB

Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Kaligung di Karanggeneng 

Berita Terbaru