PALI, realitapublik.id – Kualitas udara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, dilaporkan terus memburuk dan bertahan di level Berbahaya akibat kepungan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (12/10/2026).
Data terbaru dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI menunjukkan konsentrasi partikel halus (PM₂.₅) melonjak drastis hingga menyentuh angka 378 µg/m³.
Kondisi ini menempatkan PALI sebagai salah satu wilayah dengan polusi kabut asap paling kritis di Sumatra Selatan, bersanding ketat dengan Kota Palembang.
Merespons ancaman kesehatan yang kian nyata, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten PALI mengambil langkah tegas dengan resmi memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah bagi siswa tingkat TK, SD, hingga SMP. Berbeda dengan instruksi sebelumnya yang membatasi PJJ hingga 10 Oktober, keputusan kali ini tidak menggunakan batas tanggal pasti.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Harun, S.H., M.H., mengonfirmasi kebenaran aturan perpanjangan tersebut.
“Ya, benar. Pelaksanaan PJJ diperpanjang berdasarkan surat edaran tersebut, dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Kabupaten PALI,” ujar Harun kepada media.
Pihak dinas menyatakan bahwa masa belajar dari rumah akan diperpanjang dan dievaluasi secara dinamis berdasarkan grafik Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di lapangan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan preventif terhadap kesehatan para siswa dan tenaga pendidik.
Kondisi kabut asap yang pekat ini juga mulai melumpuhkan aktivitas ekonomi warga. Sejumlah petani karet di wilayah perdesaan PALI mengaku terpaksa berhenti menyadap karena jarak pandang yang terbatas dan mulai mengalami sesak napas.
Meski demikian ada juga sejumlah petani karet yang nekat tetap ke kebun untuk menyadap demi memenuhi kebutuhan keluarga.
“Mau tidak mau ke kebun, soalnya masyarakat harus mengais rejeki dari kebun karet,” ungkap salah satu warga setempat
Atas kondisi ini, masyarakat mendesak Dinas Kesehatan untuk segera menyalurkan masker standar medis secara masif serta memberikan edukasi penanganan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Hingga berita ini diturunkan, warga diimbau untuk membatasi aktivitas di luar ruangan, menutup ventilasi rumah, serta wajib mengenakan masker respirator seperti jenis N95 apabila terpaksa keluar rumah.(*)
Penulis : Lidian/Red





