Sidang Perkara Kasus Penangkapan 3 Orang di Kawasan PIER Rembang, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Penasihat Hukum Akan Melakukan Perlawanan

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Sidang perkara kasus penangkapan 3 orang yang diduga sebagai terdakwa pemerasan di Kawasan PIER Rembang, Kabupaten Pasuruan, digelar kembali pada Kamis 10 Juli 2025. Hakim memutuskan bahwa keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan berdasarkan Pasal 150 ayat 1 KUHAP tidak dapat diterima karena pemeriksaan harus dilanjutkan dengan alat bukti yang sah. Dengan demikian, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

 

“Perbuatan terdakwa merupakan suatu perbuatan pidana atau tidak harus dihentikan terlebih dahulu dalam pemeriksaan di persidangan melalui alat-alat bukti yang sah oleh karena itu keberatan dari penasehat untuk terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima. Maka pemeriksaan ini harus dihentikan,” ujar Hakim ketua, tak lama sembari mengetok palu bahwa sidang ditutup.

 

Diluar persidangan, Penasihat hukum tim Yunita Panca, SH MH, dari PERWADI, Bang Besar, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan atas putusan penolakan tersebut ke Pengadilan Tinggi Surabaya, bersamaan dengan pokok perkara.

Baca Juga :  Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi: Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400, Dex Series Naik Signifikan

 

Selain itu, untuk masalah perkara di PN Bangil untuk perkara perdata yang melawan hukum nomor 38/2025 rencananya masih akan digelar sidangnya pada Rabu 16 Juli 2025.

 

“Untuk masalah gugatan pembatalan sertifikat yang kita ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan perkara nomor 75 masih kita adakan revisi ulang dan akan kita ajukan dengan nomor perkara baru,” ujar Bang Besar.

 

Ia juga mengungkapkan permohonan tiga sertifikat yang diajukan untuk dibatalkan yakni;

1. Sertifikat Hak Pengelolaan nomor 1 seluas 80 hektar di Desa Curahdukuh, Kabupaten Pasuruan.

2. Sertifikat nomor 2 seluas 41 hektar atas nama PT SIER Rungkut.

3. Sertifikat nomor 3 tahun 2000 seluas 39 hektar di Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, atas nama PT SIER Surabaya. Ketiga sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Gerak Cepat Call Center 110: Polres Pasuruan Kota Bubarkan Balap Liar, Amankan Remaja dan Kendaraan

 

Selanjutnya, Bang Besar juga mengajukan upaya keberatan berupa tindakan vaktual pengosongan yang dilakukan oleh pihak PT SIER dan sudah melayangkan surat kepada polres Pasuruan Kota yang rencananya akan diadakan konsultasi dengan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Lebih dari pada itu untuk masalah HAM ia masih mengoordinasikan dengan komisi nasional hak asasi manusia, berkaitan dengan penguasaan tanah dan pengusiran yang telah dikerjakan oleh warga/penduduk Desa Curahdukuh lahan sesuai sertifikat sekira 160 hektar.

 

“Kita juga sudah mengajukan juga permohonan fatwa agung kepada mahkamah agung Republik Indonesia berkaitan dengan permohonan putusan dinyatakan tidak sah berkaitan dengan putusan kasasi nomor 2561K kasasi tahun 1999 yang dimenangkan pada putusan pengadilan tinggi Surabaya nomor 1055 tahun 1996 yang sudah di nyatakan dikabulkan untuk diberikan ganti rugi 11 milyar rupiah atas tanah 22 hektar dengan perhitungan permeternya dikabulkan 50 ribu rupiah,” bebernya.

Baca Juga :  Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

 

Bang Besar juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan pengadilan tipikor atau pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya berkaitan dengan adanya kasus-kasus terdahulu, yang diduga masuk angin dengan memuluskan perkara bisa dikabulkan yang sebenarnya tidak pernah ada pemberitahuan kasasinya para penggugat atau warga desa Curahdukuh pada masa itu, yang dikonfirmasikan seluruh berkasnya juga sudah tidak ada di pengadilan negeri Bangil sesuai surat pada tahun 2011 PN Bangil.

 

Berkaitan dengan itu juga, Bang Besar mengatakan sudah ada putusan di pengadilan Jakarta Pusat berkaitan dengan putusan yang tidak sah tersebut. (Chu)

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 
Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta
Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa
Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:42 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 09:55 WIB

Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

Jumat, 24 April 2026 - 09:20 WIB

Resmi Dilantik, Suwardi Siap Bawa PDBI Lampung Utara Menuju Puncak Prestasi

Berita Terbaru