Komnas PPA dan DPRD Pasuruan Komitmen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Anak, Tekankan Proses Hukum Adil dan Transparan

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PPA) Jawa Timur mengadakan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan untuk membahas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Dusun Ngaroh, Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Rabu (23/7/2025)

Audiensi dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, DP3AP2KB Kabupaten Pasuruan, Dinas Sosial, UPT PPA, dan Komnas PPA Jawa Timur, agar ditemukan solusi komprehensif untuk mencegah kekerasan anak dan melindungi hak-hak anak di Kabupaten Pasuruan.

Dimana sebelumnya, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh inisial Bunga (14) di Kabupaten Pasuruan diduga terjadi berulang kali sejak awal tahun 2025 diantara 9 pelaku, yang aat ini, 7 pelaku telah diamankan oleh Polres Pasuruan dan 2 pelaku lainnya masih dalam pencarian. Kasus ini menjadi perhatian serius karena di antara 7 pelaku termasuk ayah kandung dan terdapat 2 orang lanjut usia sekitar 65 tahun dan 75 tahun yang tidak ditahan namun diwajibkan untuk melapor.

Baca Juga :  Geger! Lansia Ditemukan Meninggal di Perkebunan Sawit Lampung Utara

Daniel, Divisi hukum Komnas PPA Jawa Timur menyatakan, untuk mengawal kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku, tanpa memandang usia atau status. Proses hukum yang adil dan efektif diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa di masa depan.

Baca Juga :  Ketua DPC PKB Tubaba bersama Baznas Lampung Kurban 2 Ekor Sapi di Ponpes MHN Daya Murni

“Kita tidak memandang bulu, siapapun baik itu orang tua, remaja harus ditangkap dan diproses hukum tidak ada perkecualian. Jangan hanya pelaku yang umur sudah tua tidak diproses hukum. Biar ada efek jera, matipun di penjara itu tidak apa apa,” tegasnya.

Komisi 4 DRPD saat audensi di ruang pertemuan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan (foto: Saichu realitapublik.id)

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan, Andre Wahyudi, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pasuruan hingga tuntas.

Baca Juga :  Tiga Kursi Kades Kosong di Situbondo Segera Terisi Lewat Pilkades PAW

“Atas kepedulian kami merasa berterima kasih kepada Dinas Sosial dan UPT PPA Kabupaten Pasuruan, yang mengawal kasus ini, dan memasukkan korban di Pondok Pesantren, Juga Komnas PPA Jawa Timur yang telah mengawal korban sampai tuntas,” ucapnya.

Ia berharap pihak kepolisian untuk transparan dalam mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini. Dengan proses hukum yang adil dan transparan terhadap 7 orang yang terlibat, diharapkan dapat menghindari asumsi negatif dari masyarakat dan warga setempat.

Penulis : Saichu

Editor : Red

Berita Terkait

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026
Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru