PASURUAN realitapublik.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PPA) Jawa Timur mengadakan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan untuk membahas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Dusun Ngaroh, Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Rabu (23/7/2025)
Audiensi dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, DP3AP2KB Kabupaten Pasuruan, Dinas Sosial, UPT PPA, dan Komnas PPA Jawa Timur, agar ditemukan solusi komprehensif untuk mencegah kekerasan anak dan melindungi hak-hak anak di Kabupaten Pasuruan.
Dimana sebelumnya, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh inisial Bunga (14) di Kabupaten Pasuruan diduga terjadi berulang kali sejak awal tahun 2025 diantara 9 pelaku, yang aat ini, 7 pelaku telah diamankan oleh Polres Pasuruan dan 2 pelaku lainnya masih dalam pencarian. Kasus ini menjadi perhatian serius karena di antara 7 pelaku termasuk ayah kandung dan terdapat 2 orang lanjut usia sekitar 65 tahun dan 75 tahun yang tidak ditahan namun diwajibkan untuk melapor.
Daniel, Divisi hukum Komnas PPA Jawa Timur menyatakan, untuk mengawal kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku, tanpa memandang usia atau status. Proses hukum yang adil dan efektif diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa di masa depan.
“Kita tidak memandang bulu, siapapun baik itu orang tua, remaja harus ditangkap dan diproses hukum tidak ada perkecualian. Jangan hanya pelaku yang umur sudah tua tidak diproses hukum. Biar ada efek jera, matipun di penjara itu tidak apa apa,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan, Andre Wahyudi, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pasuruan hingga tuntas.
“Atas kepedulian kami merasa berterima kasih kepada Dinas Sosial dan UPT PPA Kabupaten Pasuruan, yang mengawal kasus ini, dan memasukkan korban di Pondok Pesantren, Juga Komnas PPA Jawa Timur yang telah mengawal korban sampai tuntas,” ucapnya.
Ia berharap pihak kepolisian untuk transparan dalam mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini. Dengan proses hukum yang adil dan transparan terhadap 7 orang yang terlibat, diharapkan dapat menghindari asumsi negatif dari masyarakat dan warga setempat.
Penulis : Saichu
Editor : Red







