PASURUAN realitapublik.id – Kepolisian Resor Pasuruan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus asusila persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Acara ini berlangsung di Balai Wartawan Polres Pasuruan pada Jumat pagi, 25 Juli 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral pada 21 Juli 2025 menyusul penangkapan para tersangka. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban SA (14 tahun), anak dari pelapor LS (37 tahun, ibu kandung), dipanggil ke rumah salah satu pelaku sebelum tindakan asusila terjadi. Sebagian tindakan keji lainnya dilakukan di rumah tersangka yang berbeda.
Rentang waktu kejadian tercatat dari Agustus 2024 hingga Juli 2025, berlokasi di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Polisi berhasil mengamankan para pelaku di kediaman masing-masing, dengan dua di antaranya diserahkan oleh perangkat desa. Barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka juga turut diamankan.
“Kami sudah mengamankan pelaku. Terima kasih atas dukungan semua pihak. Kami akan lanjutkan proses hukum yang berlaku dan meningkatkan proses penyidikan,” tegas Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Hasil visum di RSUD Bangil menguatkan adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh beberapa individu. Para pelaku mengakui perbuatan mereka kepada polisi, dengan alasan tergiur oleh nafsu.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pasal 82 tentang Pencabulan.
* Persetubuhan: ST (ayah kandung), EM, TE, SU, PO.
* Pencabulan: SP, SM.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah kerja sama apik antara Tim PPA Polres Pasuruan, di bawah kepemimpinan Kanit Resmob IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H., dengan Komnas Perlindungan Anak, serta unsur terkait lainnya.
Dr. Ugik dari Komnas Perlindungan Anak menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak-hak korban. “Kasus ini adalah tanggung jawab bersama kami. Sebagai lembaga perlindungan anak, kami akan memberikan perlindungan, baik tempat maupun kebutuhan lainnya, sehingga anak terbebas dari gangguan psikis,” ungkapnya.
Menyikapi tingginya kasus kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pasuruan, Bapak Dani, salah seorang tokoh, berharap adanya penambahan personel kepolisian.
“Perkara kejahatan terhadap anak sangat banyak di Pasuruan. Kepada Bapak Kapolres, mohon ditambah anggota agar korban cepat mendapatkan perlindungan,” ujarnya penuh harap.
Senada, Ibu Wiwin dari PPA Kabupaten Pasuruan menyatakan kepercayaan penuhnya kepada Polres Pasuruan untuk menuntaskan kasus ini. “Terima kasih sudah diproses hukum, dan kami menyerahkan penuh perkara ini kepada Polres Pasuruan,” tutupnya.
Penulis : Koko
Editor : Chu







