Polres Pasuruan Ungkap Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Desa Kayukebek, 7 Pelaku Diamankan, Ayah Kandung Turut Terseret

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Kepolisian Resor Pasuruan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus asusila persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Acara ini berlangsung di Balai Wartawan Polres Pasuruan pada Jumat pagi, 25 Juli 2025.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral pada 21 Juli 2025 menyusul penangkapan para tersangka. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban SA (14 tahun), anak dari pelapor LS (37 tahun, ibu kandung), dipanggil ke rumah salah satu pelaku sebelum tindakan asusila terjadi. Sebagian tindakan keji lainnya dilakukan di rumah tersangka yang berbeda.

 

Rentang waktu kejadian tercatat dari Agustus 2024 hingga Juli 2025, berlokasi di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat, Perkuat Kesiapsiagaan Personel

 

Polisi berhasil mengamankan para pelaku di kediaman masing-masing, dengan dua di antaranya diserahkan oleh perangkat desa. Barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka juga turut diamankan.

 

“Kami sudah mengamankan pelaku. Terima kasih atas dukungan semua pihak. Kami akan lanjutkan proses hukum yang berlaku dan meningkatkan proses penyidikan,” tegas Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan.

 

Hasil visum di RSUD Bangil menguatkan adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh beberapa individu. Para pelaku mengakui perbuatan mereka kepada polisi, dengan alasan tergiur oleh nafsu.

Baca Juga :  Dinilai Kebal Hukum, Karaoke Diva Nekat Beroperasi Meski Disegel Satpol PP, Warga Desak Bupati dan Kapolres Bertindak!

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pasal 82 tentang Pencabulan.

* Persetubuhan: ST (ayah kandung), EM, TE, SU, PO.

* Pencabulan: SP, SM.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah kerja sama apik antara Tim PPA Polres Pasuruan, di bawah kepemimpinan Kanit Resmob IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H., dengan Komnas Perlindungan Anak, serta unsur terkait lainnya.

 

Dr. Ugik dari Komnas Perlindungan Anak menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak-hak korban. “Kasus ini adalah tanggung jawab bersama kami. Sebagai lembaga perlindungan anak, kami akan memberikan perlindungan, baik tempat maupun kebutuhan lainnya, sehingga anak terbebas dari gangguan psikis,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.

 

Menyikapi tingginya kasus kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pasuruan, Bapak Dani, salah seorang tokoh, berharap adanya penambahan personel kepolisian.

 

“Perkara kejahatan terhadap anak sangat banyak di Pasuruan. Kepada Bapak Kapolres, mohon ditambah anggota agar korban cepat mendapatkan perlindungan,” ujarnya penuh harap.

 

Senada, Ibu Wiwin dari PPA Kabupaten Pasuruan menyatakan kepercayaan penuhnya kepada Polres Pasuruan untuk menuntaskan kasus ini. “Terima kasih sudah diproses hukum, dan kami menyerahkan penuh perkara ini kepada Polres Pasuruan,” tutupnya.

Penulis : Koko

Editor : Chu

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 
Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta
Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa
Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:42 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 09:55 WIB

Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

Jumat, 24 April 2026 - 09:20 WIB

Resmi Dilantik, Suwardi Siap Bawa PDBI Lampung Utara Menuju Puncak Prestasi

Berita Terbaru