KUANTAN SINGINGI, realitapublik.id – PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Kabupaten Kuantan Singingi membentuk Tim Internal Penanggulangan Kerusakan Lingkungan. Langkah ini menyusul maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT APN di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebagai langkah nyata, General Manager IV PT APN, Brigjen TNI (Purn) Dr. Ahwan Ismadi memerintahkan tim yang dipimpin Manager Perkebunan PT APN, Sudarto, dan Humas/Legal PT APN, Tommy Christian Silalahi untuk melakukan penertiban di areal HGU PT APN, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Humas/Legal PT APN, Tommy Christian Silalahi menegaskan, bahwa penertiban ini adalah langkah awal penolakan pengrusakan lingkungan dan wujud nyata PT Agrinas Palma Nusantara tidak mentoleransi aktivitas ilegal di wilayah HGU mereka.
“Tidak ada ampun, tidak ada kata membenarkan aktivitas dompeng atau PETI yang jelas ilegal ini. Dimana ini merupakan aktivitas pengrusakan lingkungan di areal HGU PT Agrinas Palma Nusantara yang merupakan perusahaan negara (BUMN),” kata Tommy Christian Silalahi.
Menurut Tommy, bagi yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di areal PT APN, pihaknya tidak akan pandang bulu, semua akan disikat dan ditertibkan. “Karena ini merupakan tindakan melawan hukum yang tertuang dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara, dan denda sebesar Rp100 miliar,” tegasnya.
PT Agrinas Palma Nusantara berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan mencegah aktivitas ilegal di wilayah HGU mereka. Penertiban ini adalah langkah awal untuk mencapai tujuan tersebut.(*)







